Market Watch

10 Jul 2026

BKDP 103 +33,77%
KONI 2.900 +25,00%
KOKA 170 +21,43%
NTBK 106 +17,78%
RBMS 66 +15,79%
DATA 2.310 +11,06%
DGIK 138 +10,40%
NANO 22 +10,00%
LMAX 112 +9,80%
CASH 202 +9,19%
KREN 12 +9,09%
KKES 61 +8,93%
PIPA 124 +8,77%
PLAN 38 +8,57%
BOGA 1.625 +8,33%
ELSA 655 +8,26%
AEGS 40 +8,11%
NRCA 454 +8,10%
MEDS 81 +8,00%
FWCT 84 +7,69%
CASA 2.000 +7,53%
SAGE 30 +7,14%
HOPE 160 +6,67%
ASMI 16 +6,67%
BKDP 103 +33,77%
KONI 2.900 +25,00%
KOKA 170 +21,43%
NTBK 106 +17,78%
RBMS 66 +15,79%
DATA 2.310 +11,06%
DGIK 138 +10,40%
NANO 22 +10,00%
LMAX 112 +9,80%
CASH 202 +9,19%
KREN 12 +9,09%
KKES 61 +8,93%
PIPA 124 +8,77%
PLAN 38 +8,57%
BOGA 1.625 +8,33%
ELSA 655 +8,26%
AEGS 40 +8,11%
NRCA 454 +8,10%
MEDS 81 +8,00%
FWCT 84 +7,69%
CASA 2.000 +7,53%
SAGE 30 +7,14%
HOPE 160 +6,67%
ASMI 16 +6,67%
Makro 10 Apr 2025 Penulis: Redaksi KabarBursa Editor: Syahrianto

Prabowo Teken Inpres Kopdes Merah Putih, Target 80.000 Desa

Presiden Prabowo Subianto merilis Inpres No. 9 Tahun 2025 untuk mempercepat pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih. Kemenkop UKM mendapat tujuh tugas strategis untuk mewujudkan target ini.

Presiden Prabowo percepat pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih lewat Inpres No. 9/2025. Kemenkop UKM terima tujuh mandat utama.

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi (tengah) usai apat Koordinasi Terbatas Kopdes Merah Putih di Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis, 10 April 2025. Foto: KabarBursa/Dian Finka Situmeang.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi (tengah) usai apat Koordinasi Terbatas Kopdes Merah Putih di Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis, 10 April 2025. Foto: KabarBursa/Dian Finka Situmeang.

KABARBURSA.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dalam beleid tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM menerima tujuh poin tugas penting untuk merealisasikan target pendirian 80.000 Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia.

Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, mengatakan sebagian dari arahan tersebut sudah mulai dijalankan. Ia mengatakan kementeriannya berkomitmen mempembentukan koperasi desa atau kopdes ini sejalan dengan mandat yang diberikan Presiden.

“Kementerian Koperasi mendapatkan beberapa tugas yang mana sejauh ini masing-masing tugas telah kita lakukan supaya pembentukan Kopdes ini dapat optimal,” kata Budi dalam Rapat Koordinasi Terbatas Kopdes Merah Putih di Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis, 10 April 2025.

Kementerian Koperasi atau Kemenkop mendapat tujuh instruksi yang harus dijalankan. Instruksi pertama adalah menyusun model bisnis Kopdes Merah Putih. Hingga saat ini, sudah ada enam model bisnis yang dirancang sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. “Konsep bisnis outlet, Juklak (petunjuk pelaksanaan) Pembentukan Kopdes, dan juknis pengelolaan 6 outlet Kopdes Merah Putih sudah disusun dan siap dibahas dengan Kementerian dan lembaga lain,” ujar Budi Arie.

Kedua, Kemenkop bertugas untuk menyusun modul yang dapat digunakan sebagai acuan bagi pemerintah desa untuk pembentukan Kopdes Merah Putih. Saat ini sudah diterbitkan tiga modul dan masih akan terbit modul lain untuk melengkapi modul sebelumnya. 

Ketiga, Melakukan inventarisasi koperasi di tingkat desa/kelurahan, mengingat saat ini masih terdapat 52.266 desa yang belum memiliki koperasi dan menjadi prioritas dalam program ini. Sementara itu, dalam upaya revitalisasi, tercatat ada 4.641 Koperasi Unit Desa (KUD) yang tidak aktif. “Kemudian ada 31.213 desa/ kelurahan yang sudah ada koperasinya dan siap untuk dilakukan pengembangan,” kata Budi. 

Keempat,  memberikan fasilitasi pendampingan, edukasi, hingga pelatihan SDM Perkoperasian agar nantinya para pengurus Koperasi lebih kompeten sehingga benar-benar dapat mendorong kemajuan desa melalui koperasi. Kelima, memberikan penguatan manajemen perkoperasian berbasis digital kepada koperasi di desa/ kelurahan. 

Keenam, melakukan sosialisasi secara masif kepada pemerintah desa serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie menyampaikan pihaknya telah menggelar sejumlah audiensi dan sosialisasi perihal pembentukan Kopdes Merah Putih, di antaranya dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKSI), PP Ikatan Notaris Indonesia, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau APDESI, Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau PAPDESI, dan berbagai pihak terkait lainnya.

“Instruksi ketujuh yaitu kami diminta untuk melakukan monitoring dan evaluasi pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih Ketika program ini sudah terbentuk nantinya,” kata Budi Arie.

Budi menyadari pembentukan Kopdes Merah Putih ini dihadapkan dengan berbagai tantangan serius seperti ragam skala ekonomi di desa, kapasitas dan SDM di desa yang bervariasi hingga potensi dominasi individual atau kelompok dalam pengelolaan koperasi.

Budi pun meminta dukungan dan kerja sama antar stakeholder, seperti Kementerian/Lembaga (K/L) terkait untuk memastikan seluruh tantangan tersebut dihadapi dengan solusi yang tepat. Ia mengingatkan K/L untuk mempererat kolaborasi agar target launching Kopdes Merah Putih pada 12 Juli 2025 mendatang dapat terlaksana dengan baik.

“Kami mendorong pembentukan Satgas (Satuan Tugas) antar Kementerian/Lembaga untuk program ini untuk menyukseskan arahan bapak Presiden untuk menghadirkan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih,” katanya.

Satgas Harian Percepatan Kopdes Merah Putih

Komitmen terhadap pembentukan Kopdes Merah Putih sebelumnya juga ditegaskan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Amran mengatakan Kopdes Merah Putih berguna menjaga kestabilan harga pangan nasional. “Koperasi Merah Putih ... menstabilkan harga, tidak perlu ada operasi pasar lagi,” kata Amran, dikutip dari laman kementan.go.id.

Amran menjelaskan melalui koperasi ini, jalur distribusi pangan yang sebelumnya rumit dapat disederhanakan secara signifikan. Dari delapan tahap distribusi yang ada, pemerintah menargetkan untuk memangkasnya menjadi hanya tiga, dari petani ke koperasi desa, lalu langsung ke konsumen. “Ini solusi permanen dari Bapak Presiden yang dulunya rantai pasoknya delapan menjadi tiga, delapan menjadi tiga lini, dari petani, koperasi, langsung ke konsumen,” ungkapnya.

Menurut Amran, koperasi ini diharapkan mampu menekan dominasi tengkulak atau perantara yang selama ini mengambil margin besar dari distribusi bahan pokok. Bahkan, berdasarkan data yang ia sampaikan, potensi keuntungan yang tersedot dari praktik tengkulak terhadap sembilan bahan pokok bisa mencapai Rp313 triliun. ”Middleman mengambil keuntungan sembilan bahan pokok itu Rp313 triliun. Ini pemerintah membangun sistem yaitu solusi permanen, setiap desa satu koperasi. Cantik kan? Ini nanti motor penggeraknya termasuk PT Pos Indonesia,” jelasnya.

Untuk mewujudkan Kopdes Merah Putih, Prabowo telah menginstruksikan 18 kementerian dan lembaga, serta seluruh pemerintah daerah, agar mengambil langkah strategis, terpadu, dan terkoordinasi. Mereka adalah:

  1. Menteri Koordinator Bidang Pangan; 
  2. Menteri Koperasi; 
  3. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal; 
  4. Menteri Keuangan; 
  5. Menteri Dalam Negeri; 
  6. Menteri Kelautan dan Perikanan; 
  7. Menteri Kesehatan; 
  8. Menteri Pertanian; 
  9. Menteri Hukum; 
  10. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 
  11. Menteri Sosial; 
  12. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 
  13. Menteri Komunikasi dan Digital;
  14. Kepala Badan Pangan Nasional; 
  15. Kepala Badan Gizi Nasional; 
  16. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; 
  17. Para Gubernur; dan 
  18. Para Bupati/Wali Kota.


Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
RE
KabarBursa.pro Editorial Team

Redaksi KabarBursa

Berita Terkait