KABARBURSA.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap impor ilegal baju bekas berbentuk balpres.
Sejauh ini tak ada efek jera maupun hukuman materi bagi pelaku. Pihaknya berjanji memperketat aturan dengan menambahkan hukuman denda serta memasukkan pelaku ke daftar hitam.
Apalagi, saat melakukan inspeksi mendadak ke kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Di sana, Purbaya menemukan barang hasil impor ilegal hanya dimusnahkan, sementara pelaku cukup dipenjara tanpa kewajiban membayar ganti rugi kepada negara.
“Selama ini barangnya dimusnahkan, pelakunya masuk penjara, tapi negara tidak dapat apa-apa. Tak ada denda, malah keluar biaya,” ujarnya di , Jakarta, Rabu 22 Oktober 2025.
Menurutnya, sistem seperti itu justru merugikan negara. Pemerintah harus menanggung ongkos pemusnahan barang bukti sekaligus biaya hidup para narapidana. Ia menegaskan, mekanisme tersebut perlu segera diubah agar pelaku turut memikul tanggung jawab finansial.
“Negara rugi dua kali. Biaya pemusnahan keluar, biaya makan napi juga ditanggung. Jadi nanti kita ubah supaya mereka bisa dikenai denda,” tegasnya.
Selain denda, Purbaya menyiapkan sanksi administratif berupa blacklist bagi importir yang terbukti melanggar. Ia menyebut, pemerintah telah mengantongi nama-nama besar di balik praktik impor baju bekas ilegal.
“Kita sudah tahu siapa saja pemainnya. Kalau terbukti pernah impor balpres, akan langsung kami masukkan ke daftar hitam. Mereka tidak akan diberi izin impor lagi,” tuturnya.
Purbaya mengungkap rencananya membangun sistem pengawasan berbasis kecerdasan buatan (AI) guna memperketat kontrol di jalur kepabeanan dan cukai.
Teknologi ini akan mengintegrasikan berbagai sumber data dari lembaga di bawah koordinasinya, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Lembaga National Single Window (LNSW), agar pengawasan berjalan lebih akurat dan efisien.(*)