KABARBURSA.COM - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menekankan pihaknya mendukung implementasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Ia juga akan memastikan bahwa pemerintah akan menjamin bantuan bagi masyarakat rentan.
“Kenaikan PPN menjadi 12 persen bukan sekadar langkah fiskal, tetapi juga wujud nyata prinsip gotong royong dalam membangun bangsa. Dengan memastikan barang kebutuhan pokok tetap bebas PPN, pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat rentan, sementara kontribusi dari kelompok yang lebih mampu diarahkan untuk mendukung pembangunan nasional,” ujar Putri dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.
Adapun kebijakan PPN 12 persen dirancang dengan prinsip keadilan, di mana barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, unggas, hasil perikanan dan kelautan, susu segar, serta jasa pendidikan dan kesehatan tetap dibebaskan dari PPN guna melindungi daya beli masyarakat kecil.
Sementara itu, barang dan jasa premium seperti daging premium, layanan kesehatan medis premium, dan pendidikan premium dikenakan tarif PPN yang lebih tinggi. Pendekatan ini memastikan kontribusi yang lebih besar dari kelompok berkemampuan tanpa membebani kelompok rentan.
“Kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini tidak berdiri sendiri. Pemerintah telah merancang paket stimulus yang memastikan masyarakat tetap terlindungi dan ekonomi terus bergerak maju. Dengan insentif ini, kami yakin daya beli masyarakat akan tetap terjaga, UMKM terus berkembang, dan industri padat karya semakin kokoh.” pungkasnya.
Stimulus tersebut meliputi bantuan pangan untuk 16 juta rumah tangga berupa 10 kg beras per bulan selama dua bulan, diskon listrik 50 persen bagi pelanggan dengan daya 2200VA ke bawah, serta insentif untuk UMKM melalui perpanjangan PPh Final 0,5 persen hingga 2025.
Pemerintah Jamin Keadilan Sosial
Pemerintah memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Kebijakan ini, meski tidak berlaku untuk seluruh barang dan jasa, diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi, melindungi masyarakat, dan mendukung prioritas pembangunan nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kenaikan PPN ini diperlukan untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Peningkatan pendapatan negara di sektor pajak penting untuk mendorong prioritas Presiden, baik dalam bidang pangan, energi, infrastruktur pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial,” ujar Airlangga.
Pemberian Sejumlah Stimulus
Airlangga menjamin kebijakan ini tetap mengedepankan prinsip keadilan dan gotong royong. Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memberikan sejumlah stimulus, seperti pembebasan PPN untuk barang kebutuhan pokok serta bantuan untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).
“Paket kebijakan ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung UMKM, menjaga stabilitas harga bahan pokok, dan mendorong kesejahteraan rakyat,” tambahnya.
Menyusul pengumuman tersebut, pemerintah akan menerbitkan peraturan pendukung, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP), guna memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memiliki fungsi distribusi yang mencerminkan prinsip keadilan. Kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“APBN adalah instrumen untuk menjaga stabilitas sekaligus menciptakan azas gotong royong. Yang mampu membantu, sementara yang tidak mampu akan dibantu dan dilindungi,” ujar Sri Mulyani.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah juga menyediakan stimulus bagi masyarakat menengah ke bawah, seperti penanggungan 1 persen PPN pada beberapa barang sehingga tetap dikenai pajak 11 persen. Kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, dan susu dikenakan PPN 0 persen.(*)