Logo
>

PWYP Desak Pemerintah Transparan dalam Pencabutan IUP di Kawasan Hutan

Langkah Presiden menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sektor energi dan sumber daya alam

Ditulis oleh Gusti Ridani
PWYP Desak Pemerintah Transparan dalam Pencabutan IUP di Kawasan Hutan
PWYP Desak Pemerintah Transparan dalam Pencabutan IUP di Kawasan Hutan

KABARBURSA.COM – Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mendesak pemerintah agar membuka secara transparan proses evaluasi dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan hutan, menyusul instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mempercepat pencabutan izin hanya dalam waktu satu minggu. 

Bagi PWYP, kecepatan penertiban tidak boleh mengorbankan akuntabilitas, kualitas penegakan hukum, dan kepastian pemulihan lingkungan.

Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho, menilai langkah Presiden menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sektor energi dan sumber daya alam. 

Namun, ia mengingatkan bahwa pencabutan izin bukanlah akhir dari persoalan, melainkan baru tahap awal dari penyelesaian yang lebih besar.

Menurut Aryanto, sinyal politik Presiden yang meminta percepatan pencabutan IUP menunjukkan keseriusan pemerintah. 

Meski demikian, langkah itu berisiko menjadi sekadar simbol politik jika tidak disertai transparansi kepada publik dan pertanggungjawaban yang tegas terhadap perusahaan maupun pejabat yang terlibat.

“Kita setuju dengan semangat ‘cepat’ Presiden, tapi jangan sampai kecepatan ini mengabaikan kualitas penegakan hukum. Jika izin hanya dicabut tapi kewajiban perusahaan hilang dan pejabat pemberi izinnya melenggang bebas, pencabutan izin tidak boleh menjadi mekanisme ‘pemutihan’ dosa masa lalu atau pintu masuk untuk membagikan lahan tersebut kepada kelompok kepentingan baru,” tegas Aryanto, Senin 13 April 2026.

PWYP menilai langkah ini menjadi semakin mendesak di tengah memburuknya kondisi hutan Indonesia. 

Mengacu pada laporan Status of Deforestation in Indonesia (STADI) 2025 yang dirilis Auriga Nusantara, angka deforestasi Indonesia disebut melonjak 66 persen pada 2025, berbalik tajam setelah sebelumnya sempat menurun dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam laporan tersebut, sektor pertambangan disebut sebagai salah satu kontributor utama hilangnya tutupan hutan, terutama melalui izin-izin yang beroperasi di kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi.

“Data laporan tersebut menunjukkan bahwa lonjakan deforestasi ini berkorelasi langsung dengan ekspansi komoditas ekstraktif. Oleh karena itu, hutan yang izin tambangnya dicabut harus mutlak dikembalikan fungsinya menjadi kawasan hutan, bukan diredistribusi untuk izin baru. Jika lahan bekas pencabutan ini kembali diberikan kepada pemain lain, maka instruksi Prabowo tidak lebih dari sekadar rotasi bisnis di atas kerusakan lingkungan,” kata Aryanto.

PWYP juga menekankan bahwa pencabutan izin tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan kewajiban perusahaan. Menurut organisasi tersebut, kewajiban keuangan, reklamasi, dan pemulihan pascatambang tetap harus ditagih dan dieksekusi, meskipun izin usaha telah dicabut.

“Pencabutan izin tidak menghapuskan kewajiban keuangan, baik itu pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tertunggak, serta kewajiban reklamasi dan pemulihan pascatambang. Pemerintah harus memastikan jaminan reklamasi tersedia dan bisa dieksekusi, bukan malah membiarkan lubang tambang menjadi warisan maut bagi warga,” ujar Aryanto.

Selain menyoroti tanggung jawab perusahaan, PWYP juga meminta pemerintah menelusuri akuntabilitas regulator. Menurut Aryanto, munculnya ratusan IUP bermasalah di kawasan hutan bukan hanya soal pelanggaran administratif oleh perusahaan, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan atau bahkan dugaan kolusi dalam proses penerbitan izin.

“Harus ada sanksi tegas kepada pemberi izin atau pejabat yang lalai melakukan pengawasan hingga tambang ilegal atau bermasalah bisa beroperasi di dalam hutan. Jika ada indikasi suap atau gratifikasi, penegakan hukum pidana harus masuk. Jangan hanya korporasinya yang dipukul, birokrat yang nakal juga harus ditindak,” tegasnya.

PWYP menilai penertiban tambang di kawasan hutan harus dibarengi pembenahan sistemik, mulai dari kebijakan, perizinan, hingga pengawasan. Organisasi itu mengingatkan agar upaya penindakan tidak berjalan timpang dengan pelonggaran regulasi di sisi lain.

“Jangan sampai upaya penindakan dilakukan, tetapi regulasi dan mekanisme perizinan serta pengawasan justru dilonggarkan,” kata Aryanto.

Sebagai contoh, PWYP menyinggung kasus di Pulau Wawonii yang melibatkan PT Gema Kreasi Perdana (GKP). 

Menurut PWYP, kasus tersebut menunjukkan bagaimana pencabutan izin atau putusan hukum kerap berhenti di atas kertas karena masih adanya persetujuan teknis seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di wilayah yang status hukumnya telah dipersoalkan.

“Kasus Wawonii adalah bukti bahwa sistem kita sedang sakit. Bagaimana mungkin persetujuan teknis seperti RKAB masih bisa keluar di wilayah yang bermasalah secara hukum?” ujar Aryanto.

Untuk memastikan instruksi Presiden tidak berujung pada kegagalan sistemik, PWYP Indonesia mendesak pemerintah mengambil sejumlah langkah konkret. 

Di antaranya mempublikasikan daftar IUP yang sedang dievaluasi dan dicabut, memastikan lahan bekas tambang dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan, menegaskan bahwa pencabutan izin tidak menghapus kewajiban reklamasi dan kewajiban keuangan, serta memberikan sanksi kepada pejabat yang lalai atau terbukti terlibat.

PWYP juga meminta pemerintah menempuh penegakan hukum pidana jika ditemukan unsur tindak pidana, memperketat mekanisme perizinan dan pengawasan, serta melibatkan masyarakat sipil dan komunitas terdampak dalam mengawal proses pascapencabutan di lapangan.

“Rakyat tidak butuh sekadar angka berapa izin yang dicabut dalam seminggu, tapi rakyat butuh kepastian bahwa hutan mereka kembali, lubang tambang ditutup, dan pejabat yang kongkalikong dengan pengusaha nakal diproses hukum,” tutup Aryanto.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang