KABARBURSA.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan dalam ajang Fortune Indonesia 100 Gala 2025.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji di Grand Ballroom, Sheraton Grand Jakarta Hotel Gandaria City, Jumat 12 September 2025.
KAI Masuk 100 Perusahaan Berpengaruh Nasional
Diketahui, Fortune Indonesia 100 merupakan ajang tahunan yang berisi daftar 100 perusahaan dengan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Untuk gelaran kali ini, KAI berhasil menempati peringkat ke-34.
Pada kategori Transportation and Logistics, KAI dinobatkan bersama PT Garuda Indonesia dan PT Samudera Indonesia sebagai perusahaan yang dinilai mampu menjaga ketahanan industri transportasi nasional.
Agus menyatakan, penghargaan ini menjadi bukti konsistensi KAI dalam menjaga standar layanan dan operasional. Selain itu terdaftarnya KAI dalam Fortune Indonesia 100 juga menjadi pelecut semangat untuk terus maju ke depan.
“Penghargaan ini mencerminkan komitmen seluruh Insan KAI untuk terus menjaga standar layanan, kinerja operasional, serta memberikan nilai tambah bagi masyarakat luas. KAI akan terus berinovasi agar dapat menjadi solusi mobilitas yang andal, ramah lingkungan, dan berkelanjutan bagi Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa 16 September 2025.
Kinerja Keuangan KAI Semester Satu 2025
Apresiasi di ajang tersebut juga turut diperkuat oleh catatan keuangan positif KAI sepanjang semester satu 2025. Sepanjang periode tersebut, perusahaan telah membukukan pendapatan Rp16,8 triliun atau tumbuh 1,53 persen secara tahunan (yoy), EBITDA (Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization) sebesar Rp4,1 triliun, atau mengalami pertumbuhan 17,6 persen.

Di samping itu, KAI juga mencatatkan laba bersih sebesar Rp1,2 triliun, meningkat sebesar 7,7 persen.
KAI juga memproyeksi pendapatan mencapai Rp36,7 triliun hingga akhir tahun ini. Target tersebut menegaskan ketahanan finansial dan keberhasilan strategi eksekusi bisnis yang solid.
Layanan Tepat Waktu dan Pertumbuhan Penumpang
Dari sisi operasional, KAI menjaga On-Time Performance (OTP) pada level tinggi di atas 90 persen, baik untuk layanan KA (Kereta Api) Penumpang maupun Barang.
Untuk KA Penumpang memiliki OTP 99,51 persen keberangkatan tepat waktu dan 96,24 persen kedatangan.
Sedangkan KA Barang, OTP keberangkatannya mencapai 96,76 persen dan 90,13 persen untuk OTP kedatangan.
Dari sisi operasional lainnya, hingga Juli 2025, KAI Group telah melayani 286 juta pelanggan, tumbuh 9 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Transformasi KAI dan Fokus Layanan Berkelanjutan
Vice President Public Relations KAI Anne Purba menyatakan, capaian ini adalah hasil dari transformasi berkelanjutan yang dijalankan perusahaan.
“Selain menjaga stabilitas keuangan, KAI juga membangun fondasi masa depan transportasi Indonesia. Fokus kami adalah menghadirkan layanan terintegrasi, berkelanjutan, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.
Anne menambahkan, penghargaan Fortune Indonesia 100 juga menjadi motivasi KAI untuk semakin dekat dengan pelanggan serta mewujudkan beragam inovasinya.
“Di setiap perjalanan, KAI berkomitmen menghadirkan rasa aman, nyaman, dan tepat waktu. Di paruh kedua 2025, kami akan terus memperkuat operasional, menjaga kepercayaan publik, serta menghadirkan inovasi yang memberi manfaat nyata bagi bangsa,” tutup Anne.
Dengan pengakuan dari Fortune Indonesia 100 Gala 2025, KAI menegaskan perannya sebagai pilar transportasi publik nasional. Prestasi ini bukan sekadar capaian angka, melainkan simbol optimisme baru bahwa kereta api akan terus menjadi penggerak konektivitas dan pembangunan Indonesia.
Holding BUMN Perkeretaapian Perkuat Peran dan Fungsi Regulator?
Beberapa waktu lalu Presiden Federasi Serikat Pekerja Perkeretaapian dan Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api, Edi Suryanto, menyebutkan jika pembentukan holding BUMN dalam sektor perkeretaapian dapat memperkuat peran dan fungsi operator serta regulator di industri ini.
Edi menyatakan, sejak pemerintah mengesahkan Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menggantikan UU No. 13 Tahun 1992, sektor ini mengalami perkembangan pesat. Seperti dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa 31 Desember 2024.
Hal ini seiring dengan semakin besarnya perhatian pemerintah terhadap pembangunan sektor perkeretaapian. Berbagai proyek vital seperti pembangunan rel, sistem persinyalan, terowongan, jembatan, serta jaringan listrik untuk Kereta Rel Listrik (KRL) telah dilaksanakan dengan baik.
Ia menjelaskan, dengan adanya Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di bawah Kementerian Perhubungan, pemerintah telah mempertegas posisinya sebagai pembuat kebijakan yang tertuang dalam UU 23/2007. Regulator ini berfungsi tidak hanya sebagai pengatur, tetapi juga sebagai pelaksana pembangunan infrastruktur yang diperlukan.
Menurut Edi, peran regulator sangat mirip dengan seorang wasit dalam sebuah pertandingan. Sebagai pengatur, regulator memastikan bahwa semua operator berjalan dengan baik, adil, dan transparan. Regulator juga bertanggung jawab atas alokasi anggaran dari APBN, pemberian subsidi, serta pembangunan prasarana perkeretaapian yang berjalan sesuai dengan harapan.
Dalam UU No. 23/2007 juga diatur mengenai pemeliharaan prasarana, yang merupakan tanggung jawab pemerintah sebagai pemilik aset, sebelum diserahkan kepada operator untuk dirawat. Selain itu, pengaturan terkait anggaran pemeliharaan prasarana juga menjadi bagian dari tugas regulator.
Edi menegaskan, regulator sudah berhasil mewujudkan berbagai proyek besar di Pulau Jawa, Sumatera, hingga Sulawesi Selatan. Proyek-proyek tersebut sudah diserahkan kepada badan usaha sebagai operator sesuai dengan amanat undang-undang, tanpa regulator harus terlibat langsung dalam operasional.
Di sisi lain, Edi juga menyoroti bahwa kinerja PT KAI sebagai operator perkeretaapian saat ini telah mencapai titik tertingginya sejak transformasi Perumka menjadi Persero. Di bawah kepemimpinan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, PT KAI telah menunjukkan komitmen besar dalam memperbaiki pelayanan dan kemajuan sektor ini.
Bahkan, berbagai negara asing mengakui keunggulan pengelolaan kereta api di Indonesia, yang bahkan melampaui layanan kereta api di negara mereka sendiri.
PT KAI telah membuktikan kemampuannya dalam melayani masyarakat dan negara dengan mengangkut lebih dari 421 juta penumpang dan 63 juta ton barang. Kereta api kini memainkan peran penting dalam memperlancar mobilitas nasional serta mendukung sistem logistik yang lebih efisien.
Dengan pencapaian tersebut, Edi berpendapat tidak ada alasan untuk mencari operator lain yang lebih baik daripada PT KAI. Manajerial perusahaan ini sudah sangat solid dan efisien, sehingga tidak ada kebutuhan untuk perubahan besar dalam pengelolaan.
Tanpa Ada Campur Tangan
Selain itu, ia menilai bahwa keberhasilan pemisahan yang jelas antara regulator dan operator dalam UU No. 23/2007 telah terbukti efektif. Tanpa adanya campur tangan atau intervensi yang mengaburkan peran masing-masing pihak, sektor ini berjalan sesuai dengan fungsinya.
Namun demikian, Edi melihat adanya beberapa aspek dalam UU No. 23/2007 yang masih perlu diperbaiki. Salah satunya adalah penegasan lebih lanjut mengenai peran regulator dalam proyek-proyek pekerjaan sipil, agar tidak mencampuri wilayah operator.
Di sini, regulator cukup memberikan arahan, kebijakan, dan evaluasi terkait pembangunan serta pemeliharaan prasarana perkeretaapian.
Lebih lanjut, Edi mengusulkan agar penugasan terkait pemeliharaan prasarana, bahkan pembangunan, dapat dilakukan oleh holding BUMN di sektor perkeretaapian atau badan usaha yang memiliki kompetensi terbaik. Hal ini akan memungkinkan regulator untuk lebih fokus pada tugas pengawasan dan pemberian arahan kepada operator.
Edi juga menambahkan, ke depan, PT KAI sebagai holding dapat berperan lebih luas, dengan mengelola berbagai fungsi terkait sarana, prasarana, dan aset seperti Right of Way (ROW). Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian lebih lanjut terkait pembentukan badan usaha khusus untuk perawatan sarana, prasarana, serta aset ROW yang ada, yang nantinya dapat berada di bawah naungan holding BUMN perkeretaapian.