Logo
>

Regulasi yang Rumit bikin Indonesia Terjebak di Middle Income Trap

Ditulis oleh Ayyubi Kholid
Regulasi yang Rumit bikin Indonesia Terjebak di Middle Income Trap

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menekankan, regulasi yang tidak efisien dapat memperlambat laju kemajuan Indonesia menuju status negara berpendapatan tinggi pada 2045.

    “Middle income trap biasanya muncul dalam bentuk regulasi dan kebijakan yang membuat rumit suatu perekonomian, sehingga semakin membebankan masyarakat,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Rakornas P2DD) di Hotel Kempiski, Jakarta, Senin, 23 September 2024.

    Dia kemudian menyinggung soal pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang baik, khususnya dalam pembangunan infrastruktur digital dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), menjadi salah satu kunci untuk mencapai tujuan tersebut.

    Untuk mengatasi masalah ini, Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menyederhanakan regulasi.

    “Karena untuk bisa mencapai high income country, maka Indonesia harus bisa menghindarkan dari middle income trap,” ujarnya.

    Sebagai pengingat, middle income trap adalah sebuah jebakan kelas menengah yang sering kali muncul akibat regulasi yang rumit dan membebani perekonomian, sehingga suatu bangsa sulit maju.

    Dalam konteks ini, lanjut Sri Mulyani, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

    Mantan Direktur Bank Dunia (World Bank) ini berharap dengan harmonisasi ini akan memperkuat dampak kebijakan fiskal pemerintah terhadap masyarakat. Karena itu UU HKPD dirancang untuk mengharmonisasi belanja antara pusat dan daerah, sehingga tercipta sinergi yang lebih baik dalam kebijakan fiskal.

    “Ini adalah upaya secara peraturan perundang-undangan untuk melakukan harmonisasi belanja pusat dan daerah, sehingga sinergi tersebut mampu menghasilkan dampak yang lebih besar,” jelas Sri Mulyani.

    Dengan berbagai langkah yang diambil, termasuk penyederhanaan regulasi dan penguatan sinergi fiskal, Sri Mulyani optimis Indonesia akan dapat menghindari jebakan kelas menengah dan menuju status negara berpendapatan tinggi, dengan manfaat yang lebih luas bagi seluruh rakyat Indonesia.

    “Kita harus bisa menghindar dari middle income trap kalau ingin bangsa ini menjadi negara maju, negara berpendapatan tinggi pada 2045,” imbuh Sri Mulyani.

    Melansir website resmi Direktorat Jendral Pembendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni tanggal 5 Januari 2022.

    Undang-Undang HKPD diterbitkan untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Terdapat 4 (empat) pilar yang menjadi latar belakang terbitnya UU HKPD, antara lain:

    (a) Mengurangi ketimpangan vertikal dan horizontal,

    (b) Penguatan Local Taxing Power,

    (c) Peningkatan Kualitas Belanja Daerah,

    (d) Harmonisasi Belanja antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

    Konsentrasi UU HKPD yang mengedepankan transfer berbasis kinerja, perbaikan pengelolaan belanja daerah melalui disiplin yang ketat dan upaya penguatan sinergi fiskal nasional, merupakan upaya perbaikan yang dilakukan untuk memperkuat kualitas desentralisasi fiskal itu sendiri, dengan meletakkan tanggungjawab yang lebih kuat ke daerah dalam upaya memperbaiki kualitas layanan publik dan memeratakan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam kerangka NKRI.

    Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan dapat menciptakan pengalokasian sumber daya nasional secara efektif dan efisien melalui Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan, guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat, dan menjadi bagian dari agenda reformasi di bidang fiskal dan struktural untuk mencapai Indonesia Maju 2045.

    KPPN sebagai representasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Daerah tidah hanya menjalankan fungsi sebagai kasir (Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah). KPPN juga menjalankan fungsi  Financial Advisor (konsultan keuangan) terkait dengan Pengelolaan Transfer ke Daerah, Pengelolaan APBD, dan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

    Oleh karena itu SDM di KPPN diminta untuk dapat memotret permasalahan fiskal di daerah sebagai akibat dari penerapan aturan atau kebijakan baru yang telah di susun oleh Pemerintah Pusat.

    Kedua, terkait kewenangan KPPN di daerah yang semakin berkembang dimana sebagian besar penyaluran dana Transfer ke Daerah mulai tahun 2023 disalurkan melalui KPPN di daerah mengharuskan SDM di KPPN untuk membangun komunikasi dan koordinasi yang lebih masif.

    Dengan komunikasi dan koordinasi yang bagus akan menyelesaikan kendala dan hambatan yang muncul terkait penyaluran Transfer ke Daerah dari Kas Negara ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Ayyubi Kholid

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.