Logo
>

Respons Menteri PKP soal Penghapusan BPHTB

Ditulis oleh Ayyubi Kholid
Respons Menteri PKP soal Penghapusan BPHTB

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pemerintah resmi menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan akan direalisasikan dalam waktu dekat.

    Menanggapi itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan bahwa kebijakan ini diharapkan sudah diberlakukan pada Desember 2024, setelah kepala daerah menerbitkan peraturan teknis melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

    “Ini sesuai arahan bapak Presiden (Prabowo Subianto). Mohon doa agar Perkada bisa selesai pada bulan Desember sehingga penghapusan BPHTB dapat langsung dilaksanakan,” kata Maruarar, Senin, 25 November 2024.

    Maruarar menjelaskan bahwa penghapusan BPHTB bertujuan mendukung program pembangunan 3 Juta Rumah yang diinisiasi pemerintah. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat kecil dalam memiliki rumah layak huni.

    Langkah penghapusan BPHTB ini diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PKP, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

    Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sekaligus mempercepat pembangunan perumahan.

    “SKB ini bertujuan mempercepat pelaksanaan program perumahan bagi MBR dan meringankan beban biaya masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Tito di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin, 26 November 2024.

    Selain menghapus BPHTB, pemerintah juga membebaskan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan mempercepat proses pengajuannya dari 28 hari menjadi hanya 10 hari.

    Dia berharap, langkah ini dapat mempercepat proses pembangunan dan meningkatkan akses masyarakat terhadap rumah layak.

    Untuk diketahui, kriteria MBR yang berhak mendapatkan kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023. Untuk wilayah Papua, kategori MBR mencakup individu dengan penghasilan hingga Rp7,5 juta per bulan dan pasangan menikah dengan penghasilan maksimal Rp10 juta. Di luar Papua, batasnya adalah Rp7 juta untuk individu lajang dan Rp8 juta untuk pasangan menikah.

    Dari sisi luas bangunan, rumah dengan ukuran maksimal 36 meter persegi (rumah umum) dan 48 meter persegi (rumah swadaya) juga memenuhi syarat untuk bebas BPHTB.

    “Kami berharap kebijakan ini dapat menghilangkan hambatan biaya, sehingga semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang mampu memiliki rumah layak,” kata Tito.

    Sebelumnya, Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo mengatakan untuk menstimulus sektor penjualan properti pemerintah berencana menghapus sementara pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dan BPTHB sebesar 5 persen selama satu hingga tiga tahun ke depan.

    Meski penghapusan pajak ini berpotensi mengakibatkan hilangnya pos pemasukan yang signifikan bagi negara, Hashim meyakini bahwa pendapatan dari sektor lain akan dapat mengimbangi kerugian tersebut.

    Ia menegaskan bahwa dengan adanya Kementerian Penerimaan Negara yang akan dibentuk, negara akan mampu mengatur kembali sumber pendapatan, termasuk dari pajak yang lain.

    “Justifikasi untuk mengimbangi kehilangan pendapatan bisa kita hitung,” tambah Hashim.

    Hal ini, kata Hashim, menunjukkan pendekatan yang hati-hati dalam menyeimbangkan kebutuhan untuk merangsang ekonomi dengan kebutuhan untuk menjaga kestabilan pendapatan negara.

    Selain penghapusan pajak, Hashim juga mengungkapkan rencana Presiden Prabowo untuk membangun 3 juta rumah setiap tahunnya, bukan hanya selama satu periode (5 tahun).

    Rencana ini mencakup pembangunan 1 juta rumah di perkotaan dan 2 juta rumah di perdesaan. Pembangunan di perdesaan direncanakan akan melibatkan kontraktor kecil, UMKM, dan BUMDes, dengan tujuan agar masyarakat kelas menengah bisa kembali berdaya.

    “Dua juta rumah setiap tahun di desa reserved untuk pengusaha kecil, kontraktor kecil. 1 juta (rumah di kota) itu terbuka (untuk perusahaan besar),” jelas Hashim.

    Ini adalah langkah strategis untuk memperkuat ekonomi lokal dan memberdayakan pengusaha kecil, yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian di daerah.

    Dalam rangka mendorong industri sektor properti dan memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak huni, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024.

    Dalam peraturan ini diatur pemberian insentif tambahan berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun atau apartemen selama tahun anggaran 2024.

    Dengan asanya kebijakan ini, masyarakat yang melakukan pembelian rumah atau apartemen akan mendapatkan keringanan pajak, bahkan hingga 100 persen untuk nilai transaksi tertentu.

    Perumnas, sebagai salah satu pengembang perumahan BUMN, menyambut baik perpanjangan insentif ini. Menurut mereka, kebijakan ini akan membantu meningkatkan permintaan pasar serta memudahkan masyarakat, khususnya dari kalangan berpenghasilan rendah (MBR), Milenial, dan Gen Z, dalam memiliki rumah.

    Wakil Direktur Utama Perumnas Tambok Setyawati mengungkapkan bahwa insentif pajak ini akan membantu meringankan beban masyarakat yang ingin membeli rumah.

    “Perpanjangan insentif pajak bebas PPN 100 persen untuk pembelian rumah tidak hanya memberikan keuntungan langsung bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah, tetapi juga berperan penting sebagai stimulus bagi pertumbuhan sektor properti secara keseluruhan,” ujar Tambok, Jumat 20 September 2024.

    Tambok optimis bahwa kebijakan ini akan meningkatkan pemasaran hunian, terutama untuk produk-produk unggulan Perumnas yang terletak di lokasi strategis. Salah satu proyek andalannya adalah hunian Samesta yang berbasis pada konsep TOD (Transit-Oriented Development).

    Selain itu, Tambok meyakini bahwa insentif ini akan menumbuhkan minat masyarakat untuk segera memiliki rumah. Langkah ini diharapkan bisa membantu mengurangi backlog perumahan di Indonesia yang saat ini mencapai 9,9 juta unit, menurut data Susenas BPS 2023.

    “Kami percaya bahwa langkah pemerintah ini akan memberikan dampak positif yang luas, tidak hanya bagi para pelaku industri properti, tetapi juga bagi perekonomian nasional secara keseluruhan,” lanjutnya.

    Tambok juga melihat bahwa insentif PPN ini adalah momentum baik bagi Perumnas untuk lebih agresif membidik masyarakat muda yang ingin memiliki hunian dengan konsep TOD dari Perumnas.

    “Perumnas berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat sektor properti sebagai salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi Indonesia,” tambah Tambok.

    Dia juga memaparkan keberhasilan Perumnas dalam membangun apartemen di area strategis dekat stasiun kereta api. Proyek ini dinilai mampu meningkatkan nilai aset, sekaligus mendapatkan respon positif dari masyarakat.

    “Penerimaan dari masyarakat sangat baik karena lokasinya strategis dan transportasi lebih mudah,” jelasnya.

    Untuk mendukung peluang ini, Perumnas juga menawarkan berbagai promo menarik seperti skema pembayaran yang lebih fleksibel, diskon, serta penawaran khusus lainnya. Promo-promo ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mewujudkan impian memiliki hunian.

    “Perumnas perlu membangun perumahan dengan melengkapi fasilitas yang ada,” pungkas Tambok. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Ayyubi Kholid

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.