Logo
>

RI Terapkan Pajak Minimum Global 15 Persen, Google dan Microsof Diincar

Ditulis oleh KabarBursa.com
RI Terapkan Pajak Minimum Global 15 Persen, Google dan Microsof Diincar

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pemerintah Indonesia berencana menerapkan Pajak Minimum Global (Global Minumum Tax) sebesar 15 persen bagi perusahaan multinasional.

    Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono, mengungkapkan bahwa kebijakan ini berpotensi menambah pemasukan negara hingga Rp8,8 triliun.

    “Berdasarkan analisis, penerapan pajak minimum global ini dapat menghasilkan penerimaan pajak antara Rp3,8 triliun hingga Rp8,8 triliun, terutama melalui pajak tambahan minimum domestik yang memenuhi syarat,” jelas Thomas dalam acara International Tax Forum 2024, Kamis, 26 September 2024.

    Pajak Minimum Global merupakan salah satu bagian dari solusi internasional untuk mengatasi masalah hilangnya potensi pajak akibat digitalisasi, globalisasi, penghindaran pajak (tax avoidance/tax evasion).

    Kebijakan ini memungkinkan perusahaan multinasional besar seperti Apple, Microsoft, Amazon, dan Google tidak lagi bisa menghindari pajak dengan mendirikan kantor di negara dengan tarif pajak rendah.

    Dengan diterapkannya kebijakan ini, negara-negara di dunia akan lebih mampu mempertahankan basis pemajakan dan mencegah pergeseran laba (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS).

    “Reformasi ini dirancang untuk menjawab tantangan globalisasi dan digitalisasi, sekaligus memastikan daya tarik sebagai destinasi investasi,” ujar Thomas.

    Menurut data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tarif pajak minimum 15 persen akan dikenakan kepada perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas 750 juta euro, atau setara Rp12,66 triliun.

    Kesepakatan mengenai Pajak Minimum Global pertama kali dicapai oleh negara-negara G20 pada tahun 2022, dengan implementasi ditargetkan pada 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa negara-negara G20 juga menyepakati dukungan bagi negara yang belum siap menerapkan kebijakan ini, termasuk bantuan teknis dan peningkatan kapasitas otoritas pajak.

    “Dukungan bagi negara berkembang akan diberikan agar implementasi dua pilar ini berjalan sesuai jadwal yang ambisius, yaitu pada 2023,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers pada 18 Februari 2022.

    Beli iPhone 16 di Luar Negeri Kena Pajak

    Bagi masyarakat Indonesia yang mengincar iPhone 16 sudah bisa dipesan di 38 negara seperti Malaysia dan Singapura, karena di Indonesia karena belum ada di gerai resminya.

    Jika para Apple Fanboy (penggemar produk Apple/iPhone) di Tanah Air yang tidak sabar untuk memiliki ponsel tersebut dapat memesan di luar negeri.

    Tapi, perlu diketahui, ada bea masuk dan pajak impor yang harus dibayar jika membeli di luar negeri.

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, jika membeli iPhone 16 Pro Max 256 GB senilai USD1.199 atau Rp17.985.000 (kurs Rp15.000) dan dibawa sebagai barang bawaan pribadi penumpang.

    Berikut estimasi bea masuk dan pajak impornya:

    • Nilai produk: USD1.199
    • Pembebasan: USD500
    • Nilai yang dikenakan pungutan: USD699
    • Nilai pabean: USD699 x Rp15.000 =000
    • Bea masuk: 10persen x nilai pabean = 10 persen x Rp10.485.000 = Rp1.048.500
    • Nilai impor: Nilai pabean + bea masuk = Rp11.533.500
    • PPN: 11persen x nilai impor = 11 persen x Rp11.533.500 = Rp 1.268.685
    • PPh (pemilik NPWP): 10persen x nilai impor = 10 persen x Rp11.533.500 = Rp1.153.350
    • PPh (tidak punya NPWP) : 20persen x nilai impor = 20 persen x Rp11.533.500 = Rp2.306.700
    • Total tagihan jika beli iPhone 16 dari luar negeri: Bea masuk + PPN + PPh = Rp 3.471.035 (pemilik NPWP) dan Rp 4.624.385 (tidak punya NPWP)

    “Nilai perhitungan ini adalah estimasi, nilai sebenarnya dapat berbeda bergantung kurs pajak dan harga ponsel,” jelas Bea Cukai.

    iPhone 16 Laris di Rusia

    Sementara di Rusia, peluncuran iPhone 16 series pada akhir pekan kemarin direspon antusias. Bahkan, jumlah pre-ordernya naik signifikan dibandingkan iPhone 15 series pada tahun sebelumnya.

    Hal ini cukup mengagetkan karena produk-produk Apple seperti iPhone dan lainnya hingga saat ini tidak dijual secara resmi di negara Vladimir Putin tersebut.

    Sebagai informasi, Apple dan sejumlah perusahaan Barat memberlakukan larangaan ekspor produknya ke Rusia pada tahun 2022 sebagai sanksi serangan Rusia ke Ukraina.

    Meski begitu, pemerintah Rusia mengizinkan impor yang dilakukan secara “abu-abu” atau “paralel” agar produk dari Barat bisa masuk ke negaranya tanpa seizin produsennya.

    Biasanya produk impor ini datang dari negara seperti Turki, China, India, Kazakhstan, dan negara-negara bekas Uni Soviet lainnya.

    Adapun yang menjajakkan iPhone 16 di Rusia adalah peritel pihak ketiga. Salah satunya adalah toko Elektronik Restore yang mengatakan iPhone 16 akan mulai dijual di Rusia pada bulan September dan berasal dari beberapa negara.

    Peritel di Rusia sudah membuka pre order iPhone 16 series pada 10 September dan penjualan di toko akan dimulai pekan ini.

    Lyudmila Semushina, Juru Bicara Restore mengatakan pemesanan iPhone 16 series tahun ini lebih tinggi ketimbang pendahulunya.

    “Dibandingkan pre order tahun lalu, permintaan saat ini naik 15 persen jika dibandingkan dengan pre order iPhone 15,” kata Juru Bicara Restore, dikutip dari Reuters.

    Pembeli iPhone 16 series di Rusia juga harus merogoh kocek lebih dalam untuk mendapatkan ponsel idamannya. Peritel menetapkan harga resminya sendiri, tapi ada juga penjual di pasar abu-abu yang menjual dengan harga berbeda.

    Toko elektronik M.Video mengatakan harga iPhone 16 128GB yang merupakan varian paling rendah adalah 112.999 rubel atau sekitar Rp18,4 jutaan. Harga ini jauh lebih mahal dibandingkan harga resmi iPhone 16 di Amerika Serikat (AS) yang mulai dari USD799 atau sekitar Rp12,1 jutaan.

    Sementara itu iPhone 16 Pro Max 1TB yang merupakan varian paling mahal bisa dipesan dengan harga 249.999 rubel atau sekitar Rp40,7 jutaan. Padahal harga iPhone 16 Pro Max dengan konfigurasi yang sama di AS sebesar USD 1,599 atau sekitar Rp24,2 jutaan. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi