KABARBURSA.COM - Bola panas Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang memutuskan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum baru, terus bergulir. Isu rekayasa dan upaya menjatuhkan Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid, mencuat kencang. Rocky Gerung, seorang akademisi, ikut angkat bicara.
Menurut Rocky, kuat dugaan telah terjadi skenario Munaslub yang memasukkan nama Arsjad Rasjid sebagai korban rekayasa. Munaslub tersebut dengan sengaja dibuat oleh kelompok tertentu untuk menjungkalkan Arsjad dan menempatkan sosok tertentu di pucuk kepemimpinan Kadin. Apalagi, Rocky melihat tidak ada rapor merah dari Arsjad yang perlu diperdebatkan.
"Manuver Munaslub ini sengaja dimunculkan. Maksudnya bukan karena ada kesalahan tetapi sengaja untuk dilengserkan. Arsjad dilayakkan untuk dilengserkan dengan rekayasa, dengan uang. Untuk kepentingan siapa? Kepentingan dari kubu Anin," kata Rocky kepada wartawan, Minggi, 15 September 2024.
Yang membuat Munaslub rekayasa ini berjalan lancar salah satunya adalah karena adanya dukungan dan campir tangan pihak penguasa. Karena, tidak mungkin Munaslub tersebut berjalan lancar dan murni tanpa dukungan siapapun.
"Sangat terasa sekali bahwa Munaslub Kadin kemarin memang diarahkan untuk melengserkan seseorang. Bukan karena ada kesalahan atau mismanagement atau ada etika profesi yang dilanggar. Jadi, lihat lihat secara gamblang siapa yang berkuasa. Siapa yang punya uang, dia yang mengatur pelengseran seseorang di parpol. Birokrasi memang begitu, demikian juga di Kadin," ujar dia.
Seperti ditulis KabarBursa sebelumnya, Kadin Indonesia telah menggelar Munaslub pada Sabtu, 14 September 2024. Munaslub tersebut memutuskan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia, menggantikan Arsjad Rasjid.
Setelah terpilih, dalam sambutannya Anindya mengatakan ingin bekerja sama lebih baik dengan pemerintahan Joko Widodo maupun nantinya dengan Prabowo Subuanto. Dalam kesempatan ini pula, Anindya menegaskan bahwa Munaslub kali ini tidak bermaksud untuk melengserkan atau mengkudeta Ketua Umum Kadin sebelumnya, yaitu Arsjad Rasjid. Munaslub murni merupakan inisiatif Kadin Daerah dan Anggota Luar Biasa (ALB).
"Kami sampaikan, semua yang dilakukan telah sesuai dengan AD/ART." tegas Anindya di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Minggu, 15 September 2024.
Tapi, tidak demikian dengan Arsjad. Dia menilai bahwa Munaslub merupakan pelanggaran aturan yang berlaku dan telah ditolak oleh 21 Kadin Provinsi. Bahkan, ia akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat. Munaslub dianggapnya tidak sah lantaran tidak sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia.
Presiden Joko Widodo tak Akan Hadiri Pelantikan Anindya
Presiden Joko Widodo disebut tak akan hadiri pelantikan Ketua Umum Kadin Munaslub Anindya Bakrie. Sebab langkah penunjukkan serta pelantikannya menuai kontroversi.
“Tadi sudah keluar statement dari Pak Jokowi tidak akan menghadiri pelantikan (Anindya Bakrie),” kata Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Eka Sastra kepada Kabarbursa.com saat dihubungi di Jakarta, Senin 16 September 2024.
Sejumlah pihak dalam Kadin mengungkapkan kekecewaannya, menganggap proses Munaslub tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eka mengungkapkan jika pelaksanaan Munaslub tersebut mengejutkan pihaknya, karena adanya desas-desus tidak diikuti prosedur yang jelas.
“Kami terkejut dengan Munaslub ini, karena sebelum ini hanya ada pertemuan-pertemuan informal. Proses resmi Munaslub seharusnya mengikuti prosedur yang tertuang dalam undang-undang serta AD/ART Kadin yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden,” tutur Eka.
Dia menambahkan bahwa menurut aturan, ada beberapa alasan yang bisa mendasari pelaksanaan Munaslub, antara lain pelanggaran prinsip organisasi, penyalahgunaan keuangan, atau roda organisasi yang tidak berjalan dengan baik.
Namun, pihaknya menilai bahwa alasan-alasan tersebut tidak terpenuhi dalam kasus ini. Bahkan, menurut mereka, Ketua MPR Bambang Soesatyo yang merupakan salah satu pihak terkait sudah menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap AD/ART.
“Semuanya kan tidak terpenuhi alasannya itu. Bahkan dari sebelah pun Pak Bamsoet bisa dicek nantinya, dia sudah menyampaikan pasal tidak ada pelanggaran AD/ART. Jadi alasan untuk melaksanakan munaslub itu tidak ada,” tegasnya.
Lebih lanjut, Eka menjelaskan bahwa prosedur pelaksanaan Munaslub memerlukan tahapan yang jelas. Dimulai dengan penemuan kesalahan, kemudian dilanjutkan dengan rapat pleno di tingkat daerah atau ALB yang memutuskan adanya kesalahan pengurus.
Kemudian surat peringatan akan dikirimkan kepada pihak terkait. Jika tidak ada tanggapan atau perbaikan dalam waktu satu bulan, maka akan dikeluarkan surat peringatan kedua. Munaslub baru bisa dilaksanakan setelah dua bulan dari surat peringatan pertama jika tidak ada respons.
Sementara Eka mengungkap, jika Kadin Indonesia tidak pernah menerima adanya surat peringatan dari pihak terkait atas pelanggaran yang dilayangkan kepada Kadin Pusat. Oleh karena itu Kadin Indonesia menilai bahawa pelaksanaan Munaslub yang dilakukan pada Sabtu 14 September tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Nah, masalahnya Kadin Indonesia tidak pernah menerima surat peringatan satupun dari provinsi manapun, dari ini apapun,” jelasnya.(*)