KABARBURSA.COM – Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi dan Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan Perkasa Roeslani, menyampaikan bahwa pembentukan lembaga ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan nilai ekonomi aset milik negara.
Ia menekankan pentingnya tata kelola kelas dunia dan prinsip investasi berkelanjutan sebagai fondasi pengelolaan.
Dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI, Rosan menjelaskan bahwa pendirian BPI Danantara merupakan tindak lanjut dari pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, yang merevisi ketentuan dalam UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor 19 Tahun 2003.
BPI Danantara hadir sebagai institusi pengelola aset BUMN dengan fokus menciptakan nilai tambah secara optimal.
“Tujuan besar dari Danantara adalah mengonsolidasikan seluruh aset BUMN agar dapat meningkatkan value creation dan mengoptimalkan aset-aset tersebut dalam konteks pengembangan ekonomi,” ujar Rosan di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu, 23 Juli 2025.
Ia menambahkan, penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good governance) akan menjadi pondasi utama BPI Danantara dalam menjalankan mandat.
Nilai-nilai seperti transparansi, akuntabilitas, dan integritas, kata Rosan, menjadi pilar dalam mengelola portofolio investasi milik negara.
“Fokus kami adalah membangun tata kelola yang baik, menjunjung transparansi dan akuntabilitas, serta menjaga integritas yang tinggi dalam setiap proses,” tuturnya.
Rosan juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi VI DPR RI atas dukungan politik dan regulasi yang memungkinkan lahirnya BPI Danantara sebagai entitas baru dalam ekosistem BUMN.
“Tanpa dukungan legislasi dari parlemen, keberadaan BPI Danantara tentu tidak mungkin terealisasi,” kata dia.
Melalui payung hukum yang baru, BPI Danantara memiliki mandat untuk mengelola dividen dari holding operasional BUMN dan menyalurkannya kembali dalam bentuk investasi ke holding strategis atau BUMN lainnya. Model reinvestasi ini diharapkan mampu menciptakan siklus ekonomi yang lebih produktif dan berkelanjutan.
“BPI Danantara diberikan kewenangan untuk mengelola dividen dari holding operasional dan mengarahkannya kembali ke dalam investasi holding maupun BUMN strategis,” jelas Rosan.
Tak hanya itu, lembaga ini juga memiliki kewenangan memberikan dan menerima pinjaman, dengan tetap membutuhkan persetujuan Presiden dalam pelaksanaannya. Mekanisme pertanggungjawaban lembaga akan dilakukan langsung kepada Presiden melalui Dewan Pengawas.
“Mandat ini memberi dasar hukum yang kuat untuk kami menjalankan fungsi secara independen, namun tetap tunduk pada prinsip-prinsip tata kelola yang ketat dan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Lebih jauh, Rosan menggarisbawahi bahwa BPI Danantara akan difungsikan layaknya Sovereign Wealth Fund (SWF) nasional. Targetnya bukan hanya soal keuntungan keuangan, tapi juga soal dampak riil bagi perekonomian dan masyarakat luas.
“BPI Danantara dibentuk sebagai SWF dengan standar global dalam pengelolaan investasi negara. Tapi lebih penting lagi, investasi kami harus mampu menciptakan lapangan kerja, terutama yang berkualitas,” tegasnya.
Menurut Rosan, indikator utama keberhasilan BPI Danantara adalah kontribusinya terhadap penciptaan pekerjaan berkualitas. Hal itu dianggap sejalan dengan mandat pembangunan nasional yang menekankan pada pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat. (*)