Logo
>

Satgas BLBI Sita Aset Kaharudin Ongko dan Suyanto Gondokusumo

Ditulis oleh Ayyubi Kholid
Satgas BLBI Sita Aset Kaharudin Ongko dan Suyanto Gondokusumo

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan obligor Kaharudin Ongko dan Suyanto Gondokusumo di Jakarta, dengan total nilai estimasi mencapai Rp209.923.021.000,00.

    Penyitaan pertama dilakukan terhadap aset Kaharudin Ongko, yang mencakup 67 bidang tanah hak guna bangunan milik PT Indokisar Djaya. Tanah tersebut terletak di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dengan luas total 38.085 m2 dan estimasi nilai Rp194.043.075.000,00. Seperti dikutip di Jakarta, Minggu 15 September 2024.

    Penyitaan ini dilakukan untuk menyelesaikan utang yang belum diselesaikan oleh Kaharudin Ongko. Tim Satgas BLBI bersama juru sita dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V, dengan dukungan dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim POLRI, termasuk Kombespol Yohanes Hernowo, S.I.K., M.H., serta jajaran Polres Metro Jakarta Selatan, Polsek Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, dan Kelurahan Bintaro.

    Penyitaan kedua melibatkan Suyanto Gondokusumo, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 502 m2 yang terletak di Jalan Simprug Golf III Nomor 71A, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Nilai estimasi tanah ini adalah Rp15.879.946.000,00

    Penyitaan ini dilakukan oleh juru sita dari KPKNL Jakarta I, dengan pengamanan dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, termasuk Kompol Danang Rohansyah, S.IK., serta jajaran Polres Metro Jakarta Selatan, Polsek Kebayoran Lama, Kecamatan Kebayoran Lama, dan Kelurahan Grogol Selatan.

    Satgas BLBI dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021, Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021, dan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2023. Satgas ini bertugas untuk mengembalikan hak tagih negara terkait dana BLBI melalui berbagai strategi dan program. Upaya ini meliputi penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti secara bertahap dan terukur.

    Ke depan, Satgas BLBI berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya dalam memastikan pemulihan hak tagih negara. Mereka akan memperintensifkan tindakan seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset obligor/debitur.

    Proses selanjutnya akan melibatkan pengurusan barang jaminan dan harta kekayaan lain yang telah disita melalui mekanisme PUPN, termasuk penjualan terbuka melalui lelang dan penyelesaian lainnya.

    Alokasikan Dana Tambahan

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk melanjutkan program Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) pada tahun 2025.

    Wakil Menteri Keuangan I, Suahasil Nazara, menyebutkan bahwa program ini akan dialokasikan dana sebesar Rp10,25 miliar pada masa pemerintahan Presiden terpilih, Prabowo Subianto.

    “Untuk upaya ekstra dan rencana aksi, kami mengalokasikan Rp10,25 miliar,” ujar Suahasil dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin, 9 September 2024.

    Dana tersebut akan digunakan untuk membentuk Komite Penanganan Hak Tagih Dana BLBI, menggantikan Satgas BLBI, serta melanjutkan langkah-langkah pembatasan keperdataan dan/atau layanan publik, pencegahan perjalanan luar negeri, penelusuran informasi debitur dan obligor dengan kewajiban besar, serta pelatihan pelacakan aset.

    Mengenai perubahan nama dari Satgas BLBI menjadi Komite Penanganan Hak Tagih Dana BLBI, Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, menyatakan bahwa perubahan ini masih dalam tahap usulan. Pembentukan komite permanen dianggap penting karena negara tetap memiliki piutang yang harus ditagih.

    “Satgas itu sifatnya sementara, tapi komite sedang dipertimbangkan agar menjadi permanen karena negara tetap punya tagihan kepada pihak-pihak tersebut,” jelasnya.

    Masa tugas Satgas BLBI secara formal hanya berlangsung hingga 31 Desember 2024 sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 30 Tahun 2023. Saat pertama kali dibentuk pada tahun 2021, masa tugas Satgas ini hanya hingga 31 Desember 2023.

    Per 5 September 2024, Satgas BLBI telah berhasil mengumpulkan Rp38,88 triliun dari debitur atau obligor yang berutang kepada negara. Pencapaian ini meliputi PNBP ke kas negara sebesar Rp1,84 triliun, penyitaan atau penyerahan barang jaminan sebesar Rp18,13 triliun, penguasaan aset properti Rp9,21 triliun, hibah dan PSP Rp5,93 triliun, serta PMN Non Tunai sebesar Rp3,77 triliun.

    Meskipun demikian, pencapaian ini masih jauh dari target yang ditetapkan, yaitu Rp 110,45 triliun. Pada tahun 2025, Kementerian Keuangan menargetkan bisa mengumpulkan Rp 2 triliun, yang terdiri dari Rp 500 miliar PNBP, Rp 500 miliar penguasaan fisik, dan Rp 1 triliun melalui penyitaan.

    “Semua ini merupakan kasus lama, dan memerlukan waktu untuk dibangun kembali. Kami merasa target Rp 2 triliun pada tahun 2025 adalah realistis,” pungkas Rionald.

    Obligor Marimutu Sinivasan Ditangkap

    Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Entikong menggagalkan upaya bos Texmaco, Marimutu Sinivasan, yang diduga hendak kabur ke Malaysia dengan dalih akan berobat melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, Minggu, 8 September 2024.

    “Lebih tepatnya mencegah mencegah beliau keluar melalui PLBN Entikong, Kalimantan Barat. Paspornya kita tahan,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim saat dikonfirmasi, Senin, 9 September 2024.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Ayyubi Kholid

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.