Logo
>

Sejarah Berdirinya Sritex, hingga Dinyatakan Pailit

Ditulis oleh KabarBursa.com
Sejarah Berdirinya Sritex, hingga Dinyatakan Pailit

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi dinyatakan pailit setelah permohonan kasasi yang diajukan kepada Mahkamah Agung (MA) ditolak pada Rabu, 18 Desember 2024.

    Kasasi tersebut diajukan Sritex sebagai upaya untuk membatalkan putusan pailit dari Pengadilan Niaga Semarang pada Oktober 2024, setelah perusahaan gagal melunasi utangnya.

    Putusan MA dengan Nomor Perkara 1345 K/PDTSUS-PAILIT/2024 ini membuat status pailit Sritex menjadi berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

    Keputusan ini menjadi pukulan besar bagi Sritex, yang selama puluhan tahun telah dikenal sebagai raksasa tekstil di Indonesia dan Asia Tenggara.

    Bahkan, perusahaan yang berbasis di Sukoharjo, Jawa Tengah ini sempat digadang-gadang sebagai produsen tekstil terbesar di kawasan Asia Tenggara.

    Jejak Sejarah Sritex

    Sritex didirikan pada 1966 oleh HM Lukminto, berawal dari sebuah usaha perdagangan kain di Pasar Klewer, Solo. Dua tahun setelah berdiri, perusahaan ini mulai mengoperasikan pabrik cetak pertama di Solo, menghasilkan kain putih dan berwarna.

    Pada 1978, Sritex terdaftar secara resmi sebagai perseroan terbatas di Kementerian Perdagangan.

    Selama dekade-dekade berikutnya, Sritex terus berkembang. Pada 1982, mereka mendirikan pabrik tenun pertama, dan pada 1992 berhasil mengintegrasikan empat lini produksi dalam satu atap, yaitu pemintalan, penenunan, sentuhan akhir, dan busana.

    Produksi untuk NATO dan Brand Fashion Dunia

    Salah satu momen penting dalam sejarah Sritex adalah kepercayaan NATO dan tentara Jerman yang menjadikan perusahaan ini produsen seragam militer. Prestasi ini membantu Sritex bertahan menghadapi Krisis Moneter 1998, dan bahkan melipatgandakan pertumbuhannya.

    Selain seragam militer, Sritex juga menjadi pemasok utama bagi berbagai brand fashion ternama, seperti ZARA, Guess, dan Timberland.

    Perusahaan ini memproduksi pakaian dengan teknologi tinggi, termasuk seragam militer dengan kemampuan anti peluru, anti api, hingga anti radiasi dan infra merah. Bahkan, Sritex juga memproduksi peralatan militer lain, seperti ransel serbu yang dapat berfungsi sebagai pelampung dan tenda anti air.

    Kondisi Keuangan yang Memburuk dan Kepailitan

    Meski memiliki sejarah gemilang, Sritex menghadapi masalah keuangan yang serius pada beberapa tahun terakhir. Pada Oktober 2024, perusahaan digugat oleh kreditur utamanya, PT Indo Bharat Rayon (IBR), yang menuntut pelunasan utang sebesar Rp101,30 miliar. Jumlah tersebut hanya sekitar 0,38 persen dari total liabilitas Sritex. Namun, kegagalan untuk melunasi utang ini menyebabkan Pengadilan Negeri Semarang memutuskan perusahaan pailit dalam perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

    Upaya Penyelamatan dan Kasasi yang Gagal

    Setelah dinyatakan pailit, Sritex berupaya melakukan kasasi untuk membatalkan keputusan tersebut. Pada 21 Oktober 2024, perusahaan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dengan harapan dapat menghindari potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 50.000 karyawan yang bekerja di grup Sritex.

    Namun, pada 18 Desember 2024, Mahkamah Agung menolak kasasi tersebut, dan keputusan pailit Sritex pun tetap berlaku. Keputusan MA ini diambil setelah mempertimbangkan seluruh proses hukum yang ada, sehingga membuat status pailit Sritex menjadi final.

    Menyadari dampak besar dari keputusan ini, Sritex memohon dukungan dari pemerintah dan berbagai pihak untuk menjaga kelangsungan operasional perusahaan.

    Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, merespons dengan menunjuk beberapa kementerian terkait, termasuk Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk melakukan kajian mendalam terkait opsi penyelamatan Sritex.

    “Kami akan mencari solusi untuk menghindari PHK dan memastikan keberlanjutan perusahaan,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

    Mengajukan Peninjauan Kembali (PK)

    Menyikapi putusan kasasi yang menolak, Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengungkapkan bahwa perusahaan menghormati keputusan tersebut. Sritex berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai langkah hukum berikutnya untuk menjaga keberlangsungan operasional dan melindungi 50.000 karyawan yang bergantung pada perusahaan ini.

    “Upaya hukum ini kami lakukan untuk memastikan perusahaan tetap berjalan dan karyawan dapat terus bekerja dengan aman,” kata Iwan dalam keterangan resmi, Jumat, 20 Desember 2024.

    Masih Boleh Lakukan Ekspor

    Meski kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) dan tetap dinyatakan pailit, PT Sri Rejeki Isman atau Sritex (SRIL), tetap diperbolehkan melakukan aktivitas ekspor.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa meskipun Sritex telah dinyatakan pailit oleh MA, aktivitas ekspor perusahaan tekstil tersebut tetap dapat berjalan.

    “Pertama, kami minta perusahaan tetap menjaga kelangsungan usahanya. Kami sudah berkomunikasi bahwa ekspor tetap bisa dilaksanakan, karena status kawasan mereka masih berjalan,” jelas Airlangga Hartarto usai menghadiri acara Bina Diskon di Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024.

    Airlangga juga menanggapi rencana Sritex untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas keputusan MA tersebut. “Silakan saja, proses hukum tetap berlanjut,” ucap Airlangga. (*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi