Logo
>

Selama Tahun 2024, OJK Tutup 15 BPR

Ditulis oleh KabarBursa.com
Selama Tahun 2024, OJK Tutup 15 BPR

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Sebanyak 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) telah ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah pencabutan izin usaha.

    Untuk melindungi nasabah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengalokasikan dana sebesar Rp899,37 miliar untuk pembayaran simpanan.

    Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Didik Madiyono mengatakan, jumlah tersebut mencakup 8 BPR atau BPR Syariah (BPRS) yang ditutup saat berlakunya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), ditambah 7 BPR lainnya.

    “Saat UU P2SK mulai berlaku pada 8 Januari, kami menerima laporan 8 BPR, kemudian hingga September ada tambahan 7 BPR lagi, sehingga total 15 BPR,” jelas Didik dalam konferensi pers di Jakarta pada 28 Mei 2024.

    Didik menguraikan bahwa dana tersebut mencakup 108.288 rekening nasabah. Hingga kini, sekitar 85 persen dari verifikasi simpanan telah selesai.

    Dari total dana, sekitar Rp719,37 miliar dinyatakan layak dibayarkan, dengan 107.457 rekening atau 99,23 persen dari total rekening terverifikasi sebagai layak bayar.

    LPS juga telah mencairkan dana sebesar Rp658,79 miliar untuk membayar simpanan yang sudah diverifikasi. Didik menegaskan, LPS memiliki dana yang cukup untuk melunasi sisa pembayaran simpanan.

    “Kami menganggarkan sekitar Rp1,2 triliun untuk tahun ini, dan sejauh ini baru menggunakan sekitar 50 persen dari anggaran,” ungkapnya.

    Penyelamatan BPR Indramayu Jabar

    Di sisi lain, LPS berhasil menyelamatkan satu BPR, yaitu PT BPR Indramayu Jabar (BIMJ), yang kini kembali beroperasi normal berkat bantuan investor baru dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR).

    Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, LPS selalu mencari solusi untuk menyelamatkan bank yang bermasalah, terutama jika permasalahannya disebabkan oleh salah strategi bisnis.

    Namun, jika kejatuhan BPR disebabkan oleh fraud yang dilakukan oleh manajemen, penyelamatan sulit dilakukan.

    “Sebagian besar kejatuhan BPR terjadi karena kecurangan manajemen, dan untuk kasus seperti ini, sulit bagi kami untuk menyelamatkannya,” ujar Purbaya.

    LPS Siapkan Pilot Project Sistem IT untuk 100 BPR

    Selain itu, lanjut Purbaya Yudhi Sadewa, LPS sedang menyiapkan program percontohan (pilot project) penerapan sistem teknologi informasi (IT) untuk 100 BPR yang dipilih mulai tahun depan.

    Katanya, program ini dirancang untuk meningkatkan daya saing BPR dengan bank umum maupun plarform pinjaman online (pinjol).

    “Kami sedang mengembangkan sistem IT untuk BPR. Tahun ini sudah dilakukan studinya.Tahun depan kita akan mulai membeli hardware-nya dan melakukan pilot program,” kata Purbaya.

    Dengan adanya sistem teknologi yang mumpuni, Purbaya menyampaikan pihaknya juga berencana mengembangkan program pelatihan manajemen jarak jauh bagi BPR.

    Hal ini sekaligus menjadi upaya LPS untuk memperkuat kompetensi manajemen BPR agar lebih siap menghadapi tantangan industri keuangan yang terus berubah.

    “Jadi kami sedang mengembangkan itu (pelatihan). Anggarannya sekitar Rp100 miliar lebih untuk tahun 2025,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Purbaya menambahkan, bahwa dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap BPR, LPS berupaya untuk mempercepat proses pembayaran klaim bagi nasabah BPR yang ditutup.

    LPS menetapkan target bahwa selama tujuh hari pasca keputusan penutupan BPR, seluruh dana nasabah sudah bisa dicairkan.

    “Bahkan lima hari (pasca penutupan BPR), uang paling enggak 50 persen dana nasabah sudah mengalir ke nasabah,” kata Purbaya.

    Dengan berbagai inisiatif ini, LPS berharap dapat memperkuat sektor BPR sekaligus mendukung keberlanjutan operasional mereka di tengah persaingan industri keuangan yang kian ketat.

    Sebagai informasi, per Agustus 2024, sejumlah rekening BPR yang telah dijamin LPS adalah sebesar 99,98 persen, atau setara 15.806.327 rekening.

    592,42 Juta Rekening Dijamin LPS

    Sementara itu, LPS melaporkan bahwa jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (hingga Rp 2 miliar) mencapai 592,42 juta rekening, atau 99,27 persen dari total rekening per Agustus 2024.

    Sementara itu, di BPR/BPRS, ada 15,81 juta rekening yang seluruh simpanannya dijamin, mewakili 99,78 persen dari total rekening.

    Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa cakupan penjaminan simpanan oleh LPS sudah memadai. Sesuai dengan undang-undang, LPS menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah. Menurutnya, cakupan ini bahkan melebihi amanat UU LPS, yang sekurang-kurangnya harus mencapai 90 persen, jauh di atas rata-rata negara-negara anggota International of Deposit Insurers (IADI) yang sekitar 80 persen.

    Purbaya juga mengimbau agar bank bersikap transparan dalam menyampaikan informasi kepada nasabah mengenai Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini.

    Informasi ini diharapkan bisa ditempatkan di lokasi yang mudah diakses nasabah atau melalui berbagai media informasi dan saluran komunikasi bank.

    Selain itu, ia menekankan pentingnya bank untuk memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan sebagai upaya melindungi dana nasabah dan menjaga kepercayaan deposan. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi