Logo
>

Sistem Coretax Ganggu Kas Pengusaha, Wamenkeu: Kita Perbaiki

Wajib pajak mengeluhkan sulitnya mengakses sistem, gangguan saat mengubah data profil, error dalam penerbitan e-Faktur, serta kendala pada pembuatan tanda tangan elektronik.

Ditulis oleh Ayyubi Kholid
Sistem Coretax Ganggu Kas Pengusaha, Wamenkeu: Kita Perbaiki
Ilustrasi sistem perpajakan Coretax.

KABARBURSA.COM - Para pelaku usaha kembali menyuarakan kegelisahan mereka terhadap sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax. Gangguan teknis dalam sistem tersebut membuat proses penerbitan faktur pajak tersendat. 

Padahal, faktur pajak ini menjadi elemen penting dalam transaksi bisnis karena berfungsi layaknya invoice yang menggambarkan nilai jual beli dan pengenaan pajaknya. Akibatnya, aliran kas perusahaan terganggu dan menimbulkan masalah likuiditas.

Menanggapi keresahan pelaku usaha, Wakil Menteri Keuangan RI Anggito Abimanyu, mengatakan bahwa pemerintah tetap membuka ruang perbaikan jika memang ditemukan kekurangan dalam sistem.

“Kalau ada keluhan kita tanggapi. Kita perbaiki kalau memang itu bisa kita perbaiki. Kalau memang menjadi kekurangan dari Coretax, kita perbaiki,” ujar Anggito ditemui usai menghadiri acara KAGAMA (Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada), Rabu, 14 Mei 2025.

Ia juga menegaskan bahwa proses penyempurnaan sistem akan dilakukan secara bertahap dan terus-menerus sesuai kebutuhan teknis dan masukkan dari pengguna.

“Pokoknya kita perbaiki terus secara berkala,” lanjutnya.

Terkait permintaan relaksasi atau keringanan sanksi atas gangguan yang dialami para pelaku usaha, Anggito menyebut bahwa langkah itu sudah pernah diberikan sebelumnya. Untuk saat ini, fokus utama pemerintah adalah memastikan sistem tetap berjalan dan diperbaiki jika ditemukan celah atau hambatan dalam implementasinya.

“Kan sudah diberikan pada waktu itu. Sekarang kita maintenance aja,” tandasnya.

Sebelumnya, Analis Kebijakan Ekonomi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani, mengungkapkan bahwa sebelum penggunaan sistem Coretax, penerbitan faktur pajak yang dilakukan lewat berbagai platform seperti e-Faktur bisa mencapai angka 60 juta dokumen per bulan. Namun sejak Coretax diterapkan, yang pelaksanaannya sejak awal sudah bermasalah, angka tersebut justru turun drastis. Hanya berada di kisaran 30–40 juta.

Sebagai dampak dari permasalahan ini, pembuatan invoice di kalangan pelaku usaha ikut terhambat. Alhasil, arus kas pun ikut tersendat, yang kemudian berdampak pada terganggunya likuiditas perusahaan selama kuartal pertama tahun 2025. Ia menilai perlambatan aktivitas ekonomi pun tak terhindarkan sepanjang tiga bulan pertama tahun ini.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut bahwa sistem Coretax terus dalam proses perbaikan sejak pertama kali diluncurkan pada 1 Januari 2025. Hingga 20 April 2025 pukul 00.00 WIB, sistem tersebut telah mencatat pengadministrasian sebanyak 198.859.058 faktur pajak untuk masa pajak Januari hingga April 2025.

Rinciannya, faktur pajak untuk masa Januari berjumlah 60.344.958, Februari 64.276.098, Maret 62.570.270, dan April sebanyak 11.667.732. Adapun tenggat waktu penerbitan faktur pajak untuk masa April masih terbuka hingga pertengahan Mei 2025.

Sempat terjadi lonjakan waktu pemrosesan atau latensi pada sistem Coretax, dengan angka tertinggi tercatat sebesar 9,368 detik pada 15 April 2025. Namun, kondisi tersebut berhasil diperbaiki hingga latensi turun drastis menjadi 0,102 detik per 18 April 2025. Fluktuasi ini juga disebabkan oleh meningkatnya volume penerbitan faktur pajak secara bersamaan.

DJP Targetkan Rampung Juli 2025

Sejak diluncurkan awal tahun ini, sistem perpajakan terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dikenal sebagai Coretax Administration System masih dihadapkan pada berbagai gangguan teknis. Sistem yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025 ini merupakan bagian dari upaya reformasi administrasi perpajakan, namun implementasinya ternyata belum berjalan mulus.

Hingga pertengahan Mei 2025, sejumlah masalah masih membayangi penggunaan Coretax. Wajib pajak mengeluhkan sulitnya mengakses sistem, gangguan saat mengubah data profil, error dalam penerbitan e-Faktur, serta kendala pada pembuatan tanda tangan elektronik. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan bahwa pihaknya terus bekerja keras memperbaiki sistem dan menargetkan semua perbaikan rampung pada akhir Juli 2025.

Dalam laporan resmi DJP, dari total 21 proses bisnis utama yang diatur dalam Coretax, baru tiga proses yang tuntas diperbaiki: business intelligence, knowledge management, dan pengelolaan data pihak ketiga. Sementara 18 proses lainnya, seperti pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, manajemen akun, dan sistem pembayaran, masih dalam tahap penyempurnaan.

Gangguan sistem ini berdampak langsung pada aktivitas wajib pajak, terutama dalam pelaporan pajak dan penerbitan faktur. Untuk menghindari keresahan lebih lanjut, DJP memastikan tidak akan menjatuhkan sanksi administratif kepada wajib pajak yang terlambat menyelesaikan kewajibannya akibat hambatan teknis dari sisi sistem.

Sejumlah langkah perbaikan tengah dilakukan, mulai dari peningkatan kapasitas infrastruktur hingga migrasi data secara menyeluruh dari sistem lama ke Coretax. Proses migrasi ini dijadwalkan selesai pada akhir Desember 2025.

DJP juga menjelaskan bahwa sebagian besar gangguan bersumber dari proses sinkronisasi data lama ke sistem baru, serta lonjakan volume akses pengguna yang mengakibatkan penurunan kinerja sistem. Kendati demikian, otoritas pajak memastikan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh permasalahan dan terus memberikan pendampingan kepada wajib pajak selama masa transisi berlangsung.

Dalam situasi ini, wajib pajak diimbau untuk terus memantau kanal resmi DJP guna memperoleh informasi terbaru dan mengakses layanan bantuan apabila menemui kendala teknis dalam penggunaan sistem Coretax. Pemerintah berharap sistem baru ini, setelah benar-benar stabil, dapat menjadi fondasi digitalisasi pajak yang lebih andal dan transparan di masa depan.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Ayyubi Kholid

Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.