KABARBURSA.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.
Sertifikat yang "berseliweran" di kawasan tersebut kini menjadi sorotan publik, dengan dugaan adanya cacat hukum dalam proses penerbitannya. Nusron menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam pelanggaran prosedur.
"Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memverifikasi garis pantai yang menjadi dasar penerbitan sertifikat ini. Jika nanti terbukti bahwa sertifikat tersebut berada di luar garis pantai dan tidak sesuai dengan aturan, kami akan bertindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
Nusron menjelaskan bahwa pihaknya telah menugaskan Dirjen Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) untuk memverifikasi lokasi yang dipermasalahkan dengan data dari BIG. Salah satu isu utama yang diangkat adalah dugaan cacat material dan prosedural pada sertifikat-sertifikat yang mayoritas diterbitkan pada tahun 2023.
"Jika terbukti ada cacat hukum pada sertifikat yang masih berusia di bawah lima tahun, kami memiliki kewenangan untuk membatalkan tanpa proses pengadilan," tegas Nusron.
Lebih lanjut, Nusron menegaskan bahwa jika hasil verifikasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku, peninjauan ulang terhadap seluruh proses penerbitan sertifikat akan dilakukan. "Kami akan memastikan apakah sertifikat tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Jika terbukti ada kesalahan, kami akan melakukan evaluasi secara menyeluruh," tambahnya.
Nusron juga menegaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat akan diperiksa, termasuk Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) yang terlibat dalam pengukuran lahan.
"Jika terbukti tidak sesuai prosedur, kami akan meminta KJSB tersebut di-blacklist, bahkan izinnya bisa dicabut," ujar Nusron.
Tak hanya itu, kepala seksi pengukuran dan survei, kepala seksi penetapan hak dan pendaftaran tanah, serta mantan kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Kami berkomitmen untuk memastikan proses ini berjalan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku," tutupnya.
Untuk diketahui, ada 263 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang terbit di lokasi yang kini tengah menjadi sorotan publik. Dari ratusan sertifikat tersebut, tDari jumlah tersebut, beberapa di antaranya terdaftar atas nama perusahaan, sementara yang lainnya dimiliki oleh perorangan.
"Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB, atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang. Selain itu, ada juga 17 bidang yang tercatat sebagai Surat Hak Milik (SHM)," ujar Nusron
Dia pun mengakui mengakui keberadaan sertifikat-sertifikat tersebut yang ramai diperbincangkan di media sosial. "Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosial media tersebut. Berita-berita itu benar adanya, lokasinya pun sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," ungkapnya.
Kendati demikian, Nusron tak menyebut secara rinci identitas dari pemilik perusahaan yang mempunyai SHGB tersebut. Menurut dia, masyarakat dapat mengecek langsung ke sistem Administrasi Hukum Umum atau AHU.
“Kalau saudara-saudara ingin tanya dari mana, siapa pemilik PT tersebut, silakan cek ke Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk mengecek di dalam aktenya," kata dia.
Menganggu Aktivitas Nelayan
Anggota DPR RI Daniel Johan mendesak pemerintah untuk mengungkap sosok pembangun pagar laut di Tanggerang, Banten. Ia menekankan jika pagar laut tersebut tidak cukup hanya disegel, melainkan pelaku pemagaran juga harus ditangkap.
“Itu harus usut tuntas sampai ketemu siapa yang memerintahkan pemasangan pagar sampai 30,16 km tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis, 16 Januari 2025.
Daniel menegaskan, persoalan tersebut harus menjadi perhatian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memastikan pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan yang berlaku. Pasalnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) sudah menyatakan bahwa pembangunan pagar laut itu melanggar aturan. Maka persoalan pagar itu harus segera dibereskan agar tidak mengganggu aktivitas nelayan.
“Jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba menguasai ruang laut tanpa adanya izin yang jelas,” ujar Legislator asal daerah pemilihan atau dapil Kalimantan Barat (Kalbar) I itu.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.