KABARBURSA.COM - Seorang warganet mengunggah keluhannya terhadapan pelayanan salah satu SPBU Pertamina di Yogyakarta yang enggan melayani pembelian dengan cara pembayaran nontunai (cashless payment) di bawah Rp100.000.
Unggahan tersebut menjadi ramai diperbincangkan alias viral di media sosial Facebook dengan akun anonim pada Selasa, Agustus 2024.
“Pembayaran cashless nontunai, QRIS, debit bahkan dianjurkan oleh Pertamina, tapi di SPBU Pertamina 44.551.Xx Mamantarto menolak pembayaran cashless, debit apalagi QRIS dengan nominal di bawah Rp100.000,” tulis pengunggah.
Selain itu, pengunggah juga mengeluhkan terkait dengan pelayanan petugas SPBU yang dinilai tidak ramah kepada pembeli.
“Pelayanan di SPBU Pertamina 44.551.Xx Mamantarto tidak menggunakan SOP standar, jarang sekali menyapa buyer dengan kata kata ramah, salam, senyum sapa, bahkan cenderung judes dan kerja seenaknya seakan-akan hanya customer yg butuh BBM,” tulisnya lagi.
Saat dikonfirmasi, Pejabat sementara (Pjs) Coorporate Secretary Pertamina Heppy Wulansari memastikan bahwa pihaknya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membeli BBM dengan cara pembayaran nontunai atau cashless payment.
Dengan pembayaran cashless, diharapkan transaksi pembelian produk Pertamina bisa lebih praktis.
“Pembayaran nontunai di SPBU ini dapat dilakukan melalui fasilitas Pertamina yang telah bekerja sama dengan berbagai perbankan maupun dengan Link Aja yang telah terintegrasi dengan aplikasi MyPertamina,” kata Heppy.
Selain itu, Heppy menegaskan, pembayaran BBM nontunai Pertamina dapat dilakukan di SPBU, meskipun nominalnya di bawah Rp100.000.
"Tidak ada ketentuan Pertamina yang melarang SPBU melayani pembelian atau transaksi cashless di bawah Rp100.000,” ujarnya.
Justru, lanjut Heppy, pembayaran pembelian BBM menggunakan cashless dianjurkan, SPBU dan operator SPBU Pertamina diwajibkan mengutamakan pelayanan yang baik dan ramah kepada konsumen.
“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan konsumen dan akan segera memberikan pembinaan kepada SPBU tersebut untuk memperbaiki layanan kepada konsumen,” imbuh dia.
Harga Pertamax Naik Rp13.700 per Liter
PT Pertamina Patra Niaga kembali mengumumkan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) yang memicu perhatian publik. Pertamax, BBM jenis RON 92, mengalami kenaikan dari Rp12.950 menjadi Rp13.700 per liter. Kenaikan ini berlaku mulai Sabtu, 10 Agustus 2024, di wilayah Aceh, Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Heppy Wulansari, Pejabat Sementara Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, menjelaskan bahwa penyesuaian ini didasarkan pada tren harga minyak dunia atau Indonesian Crude Price (ICP) dan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Menariknya, meskipun harga ICP mulai merangkak naik sejak akhir trimester pertama 2024, Pertamina Patra Niaga tetap mempertahankan harga BBM Non Subsidi hingga Agustus, demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Namun, dengan melihat penyesuaian harga yang telah dilakukan oleh badan usaha lain di awal bulan Agustus 2024, Pertamina Patra Niaga akhirnya mengambil langkah serupa.
“Seperti badan usaha lain, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM Non Subsidi secara bertahap,” ujar Heppy.
Tak hanya Pertamax, produk BBM Non Subsidi lainnya seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, dan Dex Series juga telah mengalami penyesuaian di awal bulan Agustus. Heppy menegaskan bahwa penetapan harga ini telah mengikuti regulasi yang berlaku, sesuai dengan Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan dari Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga BBM Non Subsidi.
Penyesuaian harga ini juga mempertimbangkan daya beli masyarakat, di mana Pertamina berkomitmen untuk tetap menawarkan harga yang paling kompetitif di kelasnya. Untuk informasi lebih lanjut mengenai harga BBM terbaru, masyarakat dapat mengakses situs resmi Pertamina atau menghubungi Pertamina Call Center di 135.
Dengan penyesuaian ini, Pertamina Patra Niaga menunjukkan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara kebijakan harga dan kebutuhan konsumen, sambil tetap responsif terhadap dinamika pasar energi global.
Pertalite Tetap Dijual Rp10.000/Liter
Selain kenaikan harga BBM Pertamax, ada perubahan signifikan lainnya yang berlaku mulai 10 Agustus 2024, yaitu penerapan harga baru untuk Biosolar non subsidi khusus di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp15.250 per liter. Sebelumnya, Biosolar merupakan produk BBM Solar bersubsidi yang dihargai Rp6.800 per liter.
Meskipun demikian, harga BBM bersubsidi seperti Biosolar atau Solar Subsidi tetap tidak berubah, yaitu Rp6.800 per liter, dan harga Pertalite (RON 90) masih tetap di angka Rp10.000 per liter.
Harga BBM non subsidi lainnya dari Pertamina juga tidak mengalami perubahan sejak penyesuaian terakhir yang dilakukan pada 2 Agustus 2024.
PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa penyesuaian harga BBM Umum ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan dari Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Berikut adalah daftar harga BBM Pertamina yang berlaku efektif mulai Sabtu, 10 Agustus 2024:
- Harga BBM di SPBU DKI Jakarta dan sekitarnya:
- Solar Subsidi/Biosolar:800/liter
- Biosolar Non Subsidi (khusus di Nusa Tenggara Timur):250/liter
- Pertalite:000/liter
- Pertamax:700/liter
- Pertamax Green 95:000/liter
- Pertamax Turbo:450/liter
- Dexlite:350/liter
- Pertamina Dex:650/liter
Dengan adanya penyesuaian harga ini, masyarakat khususnya di NTT perlu memperhatikan harga Biosolar non subsidi yang lebih tinggi dibandingkan wilayah lainnya. Pertamina terus berkomitmen untuk mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah sambil tetap menyediakan produk BBM yang kompetitif dan berkualitas tinggi. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.