Logo
>

Sri Mulyani Minta Maaf Coretax Masih Error

Ditulis oleh Ayyubi Kholid
Sri Mulyani Minta Maaf Coretax Masih Error

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat terkait permasalahan yang terjadi pada sistem perpajakan terbaru, Coretax. Permintaan maaf ini disampaikan setelah munculnya protes dari warganet yang mengeluhkan sejumlah gangguan pada sistem tersebut. Banyak Wajib Pajak yang melaporkan adanya error dan kendala teknis dalam menggunakan sistem tersebut.

    "Kepada seluruh Wajib Pajak, saya mengucapkan maaf dan terima kasih atas pengertian dan masukan yang diberikan selama masa transisi ini. DJP (Direktorat Jenderal Pajak) terus berupaya melakukan perbaikan dengan prinsip practical dan pragmatic," ujarnya dalam akun media sosial Instagram resminya @smindrawati dikutip Minggu, 26 Januari 2025.

    Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa dirinya menyadari adanya kendala yang muncul saat mengimplementasikan sistem baru, khususnya yang berkaitan dengan sistem digital perpajakan seperti Coretax. Ia juga menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari proses untuk membangun sistem perpajakan yang lebih efisien, terintegrasi, dan akuntabel.

    "Namun, itu semua bagian dari perjalanan untuk membangun sistem perpajakan yang lebih terintegrasi, efisien, dan akuntabel," ucapnya, mengingat tantangan besar yang dihadapi dalam digitalisasi sistem perpajakan di Indonesia.

    Konsultan dan Wajib Pajak Jadi Korban Ketidakpastian

    Untuk diketahui, sistem administrasi perpajakan baru, Coretax, yang diluncurkan pada awal 2025 diharapkan menjadi solusi modernisasi bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, peluncuran ini justru membawa banyak keluhan dari para Wajib Pajak (WP) dan konsultan pajak akibat masalah teknis yang belum teratasi.

    Konsultan Pajak Harry Anggara menyoroti berbagai kendala yang ia hadapi sejak menggunakan sistem ini, mulai dari sulitnya membuat faktur pajak hingga sinkronisasi data yang tidak optimal.

    “Coretax ini masih banyak bug-nya. Untuk bikin PPN pajak keluaran itu masih susah banget. Sistemnya masih terkendala. Bahkan, sinkronisasi antara DJP Online dan Coretax juga belum berjalan baik,” ujar Harry kepada Kabarbursa.com, Sabtu 18 Januari 2025.

    Harry menjelaskan bahwa sistem Coretax belum memiliki fitur yang memudahkan pengguna untuk memeriksa faktur sebelum diunggah. Hal ini menjadi masalah besar karena kesalahan input baru diketahui setelah faktur diunggah.

    “Kalau di sistem lama, e-Faktur desktop, kita bisa preview dulu sebelum upload. Tapi di Coretax, kita harus upload dulu baru bisa lihat hasilnya. Kalau ada kesalahan, harus bikin pembetulan lagi. Ini jelas bikin repot, apalagi kalau kita dikejar klien,” keluhnya.

    Masalah semakin pelik karena waktu pemrosesan faktur yang lambat. “Saya bikin faktur pajak tanggal 13 Januari, harusnya hari itu juga selesai. Tapi saya harus menunggu sampai 1-2 hari baru faktur itu bisa ter-upload. Padahal, klien juga butuh kepastian cepat,” tambah Harry.

    Sinkronisasi Data dan Keamanan Sistem Dipertanyakan

    Selain kendala teknis, Harry juga mengkhawatirkan keamanan data dalam sistem ini. Ia mendengar bahwa database Coretax berada di luar negeri, yang berpotensi meningkatkan risiko kebocoran data.

    “Kalau benar data basenya di luar Indonesia, ini bahaya. Jangan sampai data kita bocor ke pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.

    Saat ini, Harry dan WP lainnya hanya bisa menunggu perbaikan sistem yang belum jelas kapan akan selesai.

    “Orang pajak pun bilangnya ‘lakukan secara berkala’. Tapi sampai kapan? Kita dikejar-kejar target pelaporan, sementara sistemnya belum siap,” tutupnya.

    Sistem Administrasi Perpajakan Inti

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan rincian pelaksanaan sistem administrasi perpajakan inti atau Core Tax Administration System (CTAS) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.

    Regulasi ini bertujuan untuk memastikan penerapan sistem coretax dapat berlangsung sesuai dengan rencana, ungkap Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti di Jakarta, Rabu 6 November 2024.

    Penjelasan teknis terkait coretax tertuang dalam Pasal 464 hingga 467 PMK tersebut.

    Mulai masa pajak Januari 2025, pemenuhan kewajiban perpajakan, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PPB) untuk tahun pajak 2025, akan dilakukan secara terpusat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

    Sementara itu, tata cara pembayaran pajak dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS), serta mekanisme penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak beserta bunga imbalan, akan diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

    Adapun pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 juga akan diatur oleh Direktur Jenderal Pajak bersama dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan coretax dijelaskan dalam Pasal 465 PMK 81/2024. Dwi menambahkan bahwa saat ini coretax sudah memasuki tahap akhir uji coba untuk memastikan sistem ini stabil dan siap diterapkan.

    Sambil mempersiapkan implementasi sistem ini, DJP juga melaksanakan program edukasi secara bertahap kepada wajib pajak. Edukasi tahap I, yang mencakup pengenalan aplikasi, menargetkan 81.450 wajib pajak. Hingga saat ini, 63.393 wajib pajak atau sekitar 77,83 persen dari target nasional telah berhasil teredukasi.

    Untuk Edukasi Tahap II, fokus diberikan kepada wajib pajak yang belum mengikuti tahap pertama, dengan prioritas tidak diberikan kepada konsultan pajak. Pada tahap ini, sebanyak 7.468 wajib pajak telah menerima pelatihan.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Ayyubi Kholid

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.