KABARBURSA.COM - Pengadilan Negeri Niaga Semarang telah memutuskan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dalam keadaan pailit. PT Bank Central Asia Tbk (BCA), sebagai kreditur terbesar, memberikan tanggapan terkait putusan ini.
Hera F. Haryn, EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
"Kami juga menghargai langkah kasasi yang sedang diajukan oleh debitur (Sritex)," kata Hera pada Selasa, 27 Oktober 2024.
Hera menyatakan, BCA berkomitmen untuk berkoordinasi dengan semua pihak terkait, termasuk kurator yang ditunjuk pengadilan, guna mencapai solusi terbaik bagi Sritex dan kreditur lainnya.
Hera merinci, total utang Sritex kepada BCA mencapai USD82,68 juta, dengan USD11,37 juta dalam bentuk utang jangka pendek dan USD71,31 juta jangka panjang, berdasarkan laporan keuangan hingga 30 Juni 2024.
Utang jangka pendek tersebut diberikan kepada anak perusahaan Sritex, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandirijaya, yang jatuh tempo pada 29 Agustus 2027.
Saat ini, kualitas kredit BCA terbilang baik, dengan perbaikan signifikan pada rasio loan at risk (LAR) yang mencapai 6,1 persen hingga akhir September 2024, lebih baik dibandingkan 7,9 persen pada tahun lalu. Rasio kredit bermasalah (NPL) BCA juga stabil di angka 2,1 persen, dengan pencadangan LAR dan NPL masing-masing di tingkat yang memadai, yakni 73,5 persen dan 193,9 persen.
Prabowo Perintahkan Empat Menteri Selamatkan Karyawan Sritex
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan empat menteri di Kabinet Merah Putih untuk menyelamatkan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.
Sritex adalah perusahaan tekstil besar di kawasan Asian Tenggara (ASEAN) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan ini telah mencatat kerugian selama empat tahun berturut-turut sejak 2021, dengan utang mencapai USD1,597 miliar, setara dengan Rp25 triliun.
Meskipun keputusan pailit telah dikeluarkan, Sritex berupaya untuk melakukan kasasi. Manajemen perusahaan menyatakan bahwa operasional masih berjalan normal dan belum ada rencana untuk memecat karyawan. Jika pailit terjadi, maka aset perusahaan akan dilelang untuk melunasi utang.
Sritex digugat oleh vendor, PT Indo Bharat Rayon, terkait tunggakan utang. Sritex dan afiliasinya, seperti PT Sinar Pantja Djaja dan PT Bitratex Industries, dianggap tidak memenuhi kewajiban pembayaran kepada Indo Bharat Rayon.
Menghadapi situasi ini, pemerintah tidak tinggal diam. Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Tenaga Kerja untuk mencari solusi penyelamatan bagi Sritex.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa pemerintah akan segera mengambil langkah untuk melindungi karyawan Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kami akan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja tetap aman,” kata Agus Gumiwang.
Mengenai cara menyelamatkan Sritex, Agus Gumiwang mengungkapkan bahwa saat ini masih dalam tahap pembahasan dan akan disampaikan setelah empat kementerian merumuskan langkah-langkah konkret.
Sritex Ajukan Kasasi ke MA
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Negeri Niaga Semarang mengeluarkan putusan pailit terhadap perusahaan tersebut.
Langkah ini diambil menyusul permohonan pembatalan perdamaian dari PT Indo Bharat Rayon, salah satu kreditur, yang menilai Sritex dan tiga perusahaan terkait tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang.
Manajemen Sritex menegaskan bahwa pengajuan kasasi ini merupakan komitmen perusahaan terhadap semua pemangku kepentingan, termasuk kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok.
"Kami menghormati putusan hukum dan segera melakukan konsolidasi internal serta dengan para pemangku kepentingan,” kata Sritex dalam pernyataan resmi yang dirilis, Jumat, 25 Oktober 2024.
Kasasi diajukan pada hari Jumat kemarin, dengan harapan dapat menyelesaikan masalah pailit secara baik dan melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat.
Sritex, yang telah beroperasi selama 58 tahun dan berperan penting dalam industri tekstil Indonesia, menekankan bahwa keputusan pailit berdampak langsung pada 14.112 karyawan dan sekitar 50.000 tenaga kerja, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mendukung operasional perusahaan.
Sritex juga meminta dukungan dari pemerintah dan pemangku kepentingan untuk memastikan kontribusinya terhadap perkembangan industri tekstil Indonesia di masa mendatang.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa pemerintah akan segera mengambil langkah untuk melindungi karyawan Sritex dari kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat status pailit yang ditetapkan oleh PN Niaga Semarang.
“Pemerintah berkomitmen untuk menjaga kelangsungan operasional perusahaan agar karyawan tetap aman dari PHK,” ungkap Agus Gumiwang dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Sebagai informasi, Sritex dikenal sebagai produsen tekstil besar di Indonesia, memproduksi 24 juta potong kain per tahun dan mengekspor ke 40 negara.
Perusahaan ini juga pernah memproduksi busana untuk label ternama, serta menyuplai seragam militer untuk 27 negara.
Menurut laporan keuangan per Desember 2020, total utang Sritex mencapai Rp17,1 triliun, sedangkan total aset hanya Rp26,9 triliun.
Gugatan dari PT Indo Bharat Rayon terhadap Sritex dimulai pada 2 September 2024, dengan klaim bahwa perusahaan gagal memenuhi kewajiban utangnya. Meskipun Sritex sebelumnya setuju untuk membayar utang sesuai Putusan Homologasi pada 25 Januari 2022, pembayaran tersebut tidak terlaksana.
PT Indo Bharat Rayon juga meminta PN Niaga Semarang untuk mencabut keputusan pembatalan perdamaian yang sebelumnya telah disepakati.
Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi mengatakan bahwa pengadilan akan menunjuk kurator dan hakim pengawas untuk menangani kasus ini.
“Kurator akan mengatur rapat dengan para debitur selanjutnya,” kata Haruno. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.