KABARBURSA.COM - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Moga Simatupang, memastikan bahwa pasokan Minyakita pada bulan Agustus telah meningkat sebesar 93 persen atau 357 ton lebih banyak dibandingkan bulan Juli.
Menurut survei yang dilakukan oleh Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, stok Minyakita tersedia di pasar rakyat seluruh Indonesia. Lebih dari 74 persen responden menyatakan bahwa pasokan Minyakita tidak mengalami hambatan yang signifikan.
"Dinas Perdagangan di daerah perlu lebih aktif mensosialisasikan perubahan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita kepada pedagang, karena masih banyak yang belum mengetahui bahwa HET telah berubah," ujar Moga di Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024.
Selain itu, Moga menjelaskan bahwa minyak goreng curah tidak lagi diatur dalam skema Domestic Market Obligation (DMO) dan HET, namun tetap tersedia di masyarakat.
Data dari Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan (Kemendag) per 23 Agustus 2024 menunjukkan bahwa harga rata-rata nasional Minyakita mencapai Rp 16.500 per liter. Sejak penetapan HET baru pada 14 Agustus 2024 sebesar Rp 15.700 per liter, harga Minyakita justru naik sebesar 0,61 persen.
Moga mengungkapkan bahwa kenaikan harga ini disebabkan oleh produsen yang masih membutuhkan waktu untuk menyesuaikan kemasan dengan HET baru dan mendistribusikannya ke berbagai daerah.
"Kemendag terus mendorong produsen untuk segera menyesuaikan DMO dan kemasan Minyakita, serta memastikan kelancaran pasokannya," tambah Moga.
Pantauan Kemendag di Pasar Genteng, Jawa Timur, menunjukkan adanya kendala distribusi Minyakita dari distributor tingkat dua (D2) ke pengecer. Kendala ini disebabkan oleh keraguan pelaku usaha terkait perubahan kemasan.
"Kemendag akan terus mensosialisasikan dan memantau perkembangan di lapangan," tegasnya.
Kemendag mencatat bahwa ada tujuh daerah yang mengalami kenaikan harga Minyakita lebih dari 5 persen dari HET, termasuk Kabupaten Aceh Tengah, Nagan Raya, Deli Serdang, Lahat, Seruyan, Merauke, dan Kota Bogor.
Mengingat situasi ini, kebijakan dispensasi untuk peredaran stok Minyakita dengan label HET lama sangat diperlukan. Di sisi lain, meskipun minyak goreng curah telah dikeluarkan dari program Minyak Goreng Rakyat (MGR), produksi minyak tersebut tetap perlu dipantau.
Alasan Kenaikan HET Minyakita
Kementerian Perdagangan menjelaskan bahwa kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita dari Rp 14.000 menjadi Rp 15.700 per liter dilakukan sesuai peraturan dan hasil assessment yang menunjukkan kenaikan sebesar Rp 1.700.
“Assessment dilakukan oleh Badan Kebijakan Perdagangan sebelum angka tersebut ditetapkan,” ujar Moga.
Kenaikan harga ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk lebih memprioritaskan pasar domestik.
“Penaikan HET ini bertujuan untuk mendorong pelaku usaha mengalihkan pasar CPO dan minyak gorengnya ke dalam negeri, sehingga kebutuhan pasokan di masyarakat dapat tercukupi,” jelasnya.
Penyesuaian HET Minyakita diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Permendag tersebut juga menetapkan bahwa DMO untuk Minyak Goreng Rakyat kini hanya berlaku untuk Minyakita.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa kenaikan harga ini sejalan dengan kenaikan harga komoditas lain akibat peningkatan biaya produksi.
DMO Minyak Goreng
Pemerintah Indonesia resmi menghapus kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) untuk minyak goreng curah dan menggantinya dengan skema DMO yang hanya berlaku untuk MinyaKita. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Poin-Poin Utama dari Kebijakan Baru:
- Penggantian Skema DMO:
- Kewajiban DMO sebelumnya untuk minyak goreng curah dihapus. Kini, DMO hanya diwajibkan untuk MinyaKita.
- Ini bertujuan untuk meningkatkan pasokan MinyaKita di masyarakat.
- Target Distribusi:
- Pemerintah menargetkan pendistribusian sebanyak 250.000 ton MinyaKita kepada masyarakat.
- Pendistribusian ini akan dilakukan oleh produsen dan diatur sedemikian rupa agar dapat diakui sebagai hak ekspor jika sudah diterima di distributor pertama (D1) BUMN Pangan, distributor kedua (D2), atau pengecer.
- Hak Ekspor dan Pelaporan:
- Produsen dapat memperoleh hak ekspor sebagai syarat penerbitan Persetujuan Ekspor dari Kementerian Perdagangan jika MinyaKita sudah diterima oleh distributor atau pengecer, dengan pelaporan di sistem teknologi digital SIMIRAH.
- Harga Eceran Tertinggi (HET):
- HET baru untuk MinyaKita ditetapkan Rp15.700/liter, naik dari Rp14.000/liter. Kenaikan ini mempertimbangkan harga bahan baku dan daya beli masyarakat.
- Keseimbangan Harga:
- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa penetapan HET baru didasarkan pada kajian untuk menyeimbangkan kemampuan produsen, masyarakat, dan harga beli yang diterima oleh konsumen.
Dengan kebijakan ini, diharapkan distribusi MinyaKita akan meningkat dan lebih merata di masyarakat, serta dapat meningkatkan kepastian pasokan di pasar domestik sambil memberikan fleksibilitas bagi produsen dalam hal ekspor.
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan alasan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita menjadi Rp15.700 per liter dari sebelumnya Rp14.000.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Moga Simatupang, menyebutkan bahwa langkah ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hasil assessment yang menunjukkan kenaikan sebesar Rp1.700.
“Assessment dilakukan terlebih dahulu oleh Badan Kebijakan Perdagangan sebelum angka tersebut ditetapkan,” kata Moga di Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024.
Kenaikan harga ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk lebih memfokuskan pasarnya di dalam negeri.
“Kenapa harga ini bisa naik? Apakah ada dampaknya, padahal permintaan turun? Karena permintaan dunia menurun sehingga hak ekspornya berkurang, dan tidak ada lagi pengajuan untuk hak ekspor dari pelaku usaha,” ujarnya.
“Untuk menstimulasi pelaku usaha agar mengalihkan pasar CPO dan minyak gorengnya dari luar negeri ke dalam negeri. Itulah tujuan utama penaikan HET ini, sehingga kebutuhan pasokan dapat terjangkau di masyarakat,” sambungnya.
Penyesuaian HET Minyakita diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Permendag tersebut juga menetapkan bahwa domestic market obligation (DMO) untuk Minyak Goreng Rakyat, yang sebelumnya mencakup bentuk curah atau kemasan, kini hanya berlaku untuk Minyakita. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.