Logo
>

Sudah tak Layak, Sepanjang 2024 OJK Tutup Enam Dapen

Ditulis oleh Yunila Wati
Sudah tak Layak, Sepanjang 2024 OJK Tutup Enam Dapen

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Sepanjang 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup sebanyak enam dana pensiun (dapen) pemberi kerja (DPPK). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan peserta dapen yang dinilai sudah tidak lagi berfungsi secara efektif.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa penutupan dapen tersebut bertujuan untuk menjaga kepentingan dan hak-hak peserta.

    "Memang dapen (DPPK) sudah tidak lagi melanjutkan programnya, sehingga dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Setiap kali OJK menyetujui pembubaran, fokus utama kami tetap pada perlindungan peserta," ungkap Ogi, dikutip Sabtu, 21 September 2024.

    Penutupan beberapa dapen ini juga disebabkan oleh berbagai faktor lain, termasuk pendirinya yang sudah tidak ada atau perusahaan yang tidak lagi mendukung program dana pensiun tersebut. Hal ini menyebabkan beberapa dapen mengalami kesulitan untuk melanjutkan operasionalnya.

    Dana Pensiun yang Dibubarkan pada 2024

    Sejumlah enam dapen yang telah dibubarkan pada paruh pertama tahun 2024 antara lain:

    1. Dana Pensiun LEN Industri
    2. Dana Pensiun Jasa Tirta II
    3. Dana Pensiun Natour
    4. Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional
    5. Dana Pensiun LKBN Antara
    6. Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia

    Dalam setiap proses pembubaran, OJK memastikan bahwa hak-hak peserta tetap dipenuhi tanpa menimbulkan gejolak yang berpotensi merugikan.

    "So far, kita bisa mengendalikan hal tersebut karena kami berpegang teguh pada prinsip perlindungan peserta sebagai prioritas utama," tambah Ogi.

    Pengawasan Ketat Terhadap Dana Pensiun

    OJK memiliki satuan kerja (satker) khusus yang berperan mengawasi dan menangani dana pensiun yang bermasalah. Langkah ini merupakan bagian dari sistem pengawasan ketat yang bertujuan menjaga stabilitas dan keberlangsungan program pensiun di Indonesia. Dengan pendekatan ini, OJK mampu mencegah masalah yang lebih besar dan memastikan peserta tidak dirugikan.

    Meskipun ada sejumlah dapen yang dibubarkan, industri dana pensiun di Indonesia terus menunjukkan perkembangan positif. Hingga Mei 2024, total aset dana pensiun di Indonesia mencapai Rp1.439,71 triliun, tumbuh 8,36 persen secara tahunan (year-on-year). Selain itu, compounded annual growth rate (CAGR) dari tahun 2020 hingga 2023 mencapai 9,95 persen.

    Saat ini, ada 222 penyelenggara program pensiun, yang terdiri dari 3 penyelenggara program pensiun wajib dan 3 penyelenggara program pensiun sukarela. Secara total, program pensiun di Indonesia mencakup 28,29 juta peserta dari seluruh kategori program pensiun yang ada.

    Peta Jalan Pengembangan Dana Pensiun 2024-2028

    Untuk memastikan keberlanjutan dan penguatan industri dana pensiun di Indonesia, OJK juga meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028. Peta jalan ini mencakup berbagai inisiatif strategis yang diharapkan dapat mendukung pertumbuhan sektor ini serta melindungi kepentingan peserta.

    Penutupan sejumlah dapen yang sudah tidak aktif menjadi bagian dari langkah lebih besar yang dilakukan OJK dalam upaya memperkuat regulasi dan pengawasan di sektor dana pensiun. Di masa depan, OJK terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas industri keuangan, khususnya dalam pengelolaan dana pensiun.

    Penutupan enam dana pensiun oleh OJK sepanjang 2024 menegaskan komitmen regulator untuk melindungi hak-hak peserta. Dalam setiap proses pembubaran, OJK memastikan bahwa peserta dapen tidak dirugikan dan hak-hak mereka tetap terpenuhi.

    Meski ada dapen yang harus ditutup, industri dana pensiun di Indonesia terus berkembang dengan total aset yang meningkat dan jumlah peserta yang terus bertambah. Melalui Peta Jalan Pengembangan Dana Pensiun 2024-2028, OJK juga berupaya memperkuat regulasi dan pengawasan untuk menjaga keberlanjutan industri ini di masa depan.

    Dana Pensiun Tambahan

    Diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan program iuran dana pensiun tambahan yang bersifat wajib. Adapun rencana peraturan tersebut didasarkan pada amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

    Program dana pensiun tambahan yang bersifat wajib ini menuai penolakan sejumlah pihak. Pasalnya, wacana program tersebut digulirkan ketika daya beli masyarakat anjlok dan menurunnya jumlah kelas menengah.

    “Program dana pensiun tambahan yang bersifat wajib di tengah kondisi ekonomi yang berat, seperti rendahnya daya beli dan merosotnya jumlah kelas menengah merupakan rencana yang tidak bijak,” kata Anggota Komisi VI DPR, Amin Ak, saat dihubungi KabarBursa, Selasa, 17 September 2024.

    Amin menilai, pemerintah selalu bergerak cepat ketika merumuskan regulasi yang bersumber dari dana masyarakat. Padahal, kata dia, program tersebut tidak hanya membebani masyarakat tetapi juga kepercayaan akan badan yang mengelola dana tersebut.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Yunila Wati

    Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

    Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

    Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79