KABARBURSA.COM - Hasil studi portal properti Rumah123 mengungkapkan tren pencarian properti di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) didominasi oleh generasi muda.
Head of Research Rumah123, Marisa Jaya, mengatakan bahwa pada periode Januari-April 2024, pencari properti di kawasan IKN mayoritas berasal dari kalangan muda berusia 18-34 tahun. Di Balikpapan, kelompok ini mencapai 56,9 persen, di Kutai Kartanegara 71,4 persen, Penajam Paser Utara 48,5 persen, dan Samarinda 56,4 persen.
"Proporsi pencari properti usia 35-64 tahun juga cukup signifikan. Misalnya, di Balikpapan 42,8 persen, Kutai Kartanegara 28,6 persen, Penajam Paser Utara 51,5 persen, dan Samarinda 43,6 persen," jelas Marisa.
Menurutnya, ketertarikan pada proyek IKN menjadi faktor penarik minat generasi muda. Generasi ini, yang cenderung selalu mengikuti perkembangan terkini, ingin mengetahui lebih banyak tentang prospek dan perkembangan proyek besar tersebut.
"Mereka tertarik melihat proyek-proyek yang akan dibangun di IKN dan bagaimana prospek kawasan ini di masa depan," kata Marisa. Sebagian dari mereka juga melihat IKN sebagai peluang investasi properti yang menjanjikan.
Generasi muda yang memiliki daya finansial kuat mencari celah investasi di wilayah dengan potensi pertumbuhan tinggi. Mereka melihat kawasan sekitar IKN sebagai area yang memiliki prospek kenaikan nilai properti besar di masa depan, terutama dengan berbagai proyek pengembangan infrastruktur dan fasilitas publik yang direncanakan.
Permintaan properti di kawasan IKN didominasi oleh rumah tapak dan tanah. Generasi muda (18-34 tahun) menjadi kelompok peminat terbesar, mereka tertarik pada perkembangan proyek IKN dan prospek investasi.
Mayoritas peminat berasal dari kawasan IKN dan Jakarta, dengan preferensi harga rumah bervariasi dari kelas menengah hingga menengah-atas. Dari profil asal pencari di keempat area, permintaan didominasi warga sekitar wilayah IKN dan Jakarta.
Di Balikpapan, pencari properti terbanyak berasal dari kota itu sendiri (29,9 persen), Jakarta (21 persen), dan Samarinda (13,2 persen). Di Kutai Kartanegara, permintaan banyak berasal dari Jakarta (23,4 persen), Samarinda (15 persen), dan Balikpapan (10,5 persen).
Di Penajam Paser Utara, permintaan tertinggi berasal dari Jakarta (31 persen), diikuti warga asal Balikpapan (9,5 persen) dan Samarinda (6,1 persen). Di Samarinda, permintaan terbesar berasal dari warganya sendiri (39,3 persen), disusul Balikpapan (19 persen) dan Jakarta (13,7 persen).
Tanah IKN Sorotan
Tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) tengah menjadi sorotan banyak pihak dan memicu banyak pertanyaan di benak masyarakat. Salah satu yang paling sering ditanyakan adalah, berapa harga tanah di ibu kota baru tersebut.
Mengingat IKN merupakan proyek ambisius yang digadang-gadang akan menjadi pusat pemerintahan baru, tentu banyak yang ingi tahu nilai investasi tanah di sana. Lalu, berapa sebenarnya harga tanah di lokasi strategis ini?
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Plt Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, membocorkan harga tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dia mengatakan bahwa harga tanah di IKN ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pada 2023.
Harga ini juga sudah direview dan disetujui oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya, harga tanah sangat bervariasi, tergantung letak lokasinya. Namun, dipastikan harga tanah saat ini masih di bawah Rp1 juta.
“Macam-macam (harganya) tergantung lokasinya. Antara Rp400.000 sampai Rp800.000 per meter persegi,” kata Basuki saat ditemui di kantor Kementerian PUPR, dikutip Senin, 15 Juli 2024.
Lebih lanjut, lokasi tanah yang sudah ditetapkan berada di kawasan inti pusat pemerintahan atau KIPP 1A. Dia menyebut, penetapan harga tanah di kawasan tersebut sudah dilakukan sejak 2023.
“Penetapan harga tanah di IKN telah dilakukan sejak 2023. Ini menunjukkan komitmen yang telah diputuskan untuk mendukung pengembangan wilayah ini secara strategis,” kata Basuki
Untuk diketahui, Perpres No 75/2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN menyebutkan bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan IKN, Kepala Otorita menetapkan nilai tanah di IKN untuk pengelolaan aset dalam pengusaan Otorita Ibu Kota Nusantara (ADP)
Adapun nilai tanah yang ditetapkan oleh Kepala Otorita IKN berdasarkan zona penilaian tanah yang mengacu pada perhitungan nilai tanah oleh penilai publik.
Nilai tanah yang ditetapkan oleh Kepala Otorita menjadi acuan bagi Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan untuk menetapkan zona nilai tanah.
Berdasarkan Pasal 7 beleid tersebut, disebutkan bahwa kontribusi atas pengelolaan ADP oleh Otorita IKN kepada pelaku usaha pelopor bisa dikenakan tarif sampai dengan nol rupiah dan pembayaran secara angsuran.