KABARBURSA.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan mendukung rencana transformasi Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) menjadi lembaga tersendiri yang tidak lagi berstatus sebagai BUMN.
Menurut Erick, perubahan tersebut merupakan langkah strategis yang sejalan dengan komitmen pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, untuk mencapai swasembada pangan di Indonesia.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah mendengar kabar tentang pembahasan transformasi Bulog yang saat ini tengah diproses di DPR RI.
“Saya mendengar bahwa ada komisi di DPR yang tengah membahas rencana ini, dan saya setuju dengan usulan tersebut,” kata Erick Erick usai menghadiri acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Jakarta, Kamis, 7 November 2024.
Menurutnya, keputusan untuk menjadikan Bulog sebagai lembaga yang lebih mandiri sangatlah tepat. Ini merupakan bagian dari upaya untuk menjalankan program besar yang telah digagas oleh Presiden Prabowo, yakni swasembada pangan.
Erick menekankan pentingnya memiliki badan yang dapat mengelola sektor pangan secara lebih efektif, apalagi terkait dengan operasional yang mencakup skala nasional. Tanpa adanya lembaga yang mampu mengoperasikan kebijakan pangan secara luas dan terintegrasi, sulit bagi Indonesia untuk mencapai target swasembada pangan.
“Jika kita berbicara tentang swasembada pangan, tentu kita membutuhkan lembaga yang bisa melakukan operasi massal. Tidak mungkin program besar seperti itu bisa berjalan tanpa adanya lembaga yang memiliki kapasitas untuk melaksanakannya,” jelas Erick.
Pernyataan ini merujuk pada tantangan besar yang dihadapi oleh pemerintah dalam menjaga stabilitas harga pangan di pasar. Salah satu contoh yang ia sebutkan adalah ketika petani mengeluhkan harga pangan yang rendah, sementara di sisi lain, ketika harga pangan naik, tidak ada upaya yang cukup untuk memberikan solusi konkret.
Erick menilai, dalam situasi seperti ini, Bulog memiliki peran yang krusial untuk menjaga keseimbangan harga.
Lebih lanjut, Erick mengatakan bahwa Bulog seharusnya menjadi lembaga yang bisa mengontrol fluktuasi harga pangan yang seringkali memberatkan para petani maupun konsumen.
Sebagai contoh, ketika harga pangan mengalami lonjakan, petani seharusnya bisa mendapatkan manfaat lebih dari harga yang lebih tinggi, tetapi hal tersebut sering kali tidak terjadi.
Menurut Erick, Bulog harus memiliki kemampuan untuk menjaga “ekuilibrium” harga pangan, baik yang melibatkan stabilitas pasokan maupun kontrol terhadap harga agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Equilibrium atau keseimbangan harga pangan ini harus dijaga oleh Bulog, yang memiliki kemampuan untuk mengatur fluktuasi harga yang selama ini menjadi masalah,” tuturnya.
Dalam pertemuan dengan Komisi VI DPR beberapa waktu lalu, Erick juga menyoroti kebutuhan dana yang cukup besar untuk memastikan operasional Bulog dapat berjalan lancar.
“Bulog membutuhkan dana sekitar Rp26 triliun untuk mendukung operasionalnya. Namun, setelah dilakukan operasi pasar, dana tersebut mungkin bisa berkurang sekitar Rp5-6 triliun, seperti halnya yang terjadi pada Pertamina dan PLN yang telah diaudit oleh BPK,” paparnya.
Lanjut Erick Thohir menjelaskan, rencana menjadikan Bulog sebagai lembaga tersendiri ini telah dibahas secara langsung antara dirinya dengan Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa topik ini sudah menjadi pembicaraan publik dan tidak ada hal baru yang disampaikan.
“Saya dan Presiden Prabowo sudah membicarakan ini, dan sudah cukup banyak orang yang membicarakan perubahan ini ke publik. Ini adalah langkah yang kami anggap perlu untuk memajukan sektor pangan Indonesia,” pungkas Erick Thohir.
Sebelumnya, Direktur Utama Perum Bulog Wahyu Suparyono mengungkapkan bahwa rencana transformasi kelembagaan Bulog akan menjadikannya lembaga yang langsung berada di bawah Presiden, bukan lagi di bawah koordinasi Kementerian BUMN. Hal ini, menurut Wahyu, akan memberikan lebih banyak fleksibilitas dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan pangan.
Wahyu menjelaskan bahwa transformasi ini sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk mempersiapkan Bulog sebagai lembaga yang lebih mandiri dan efisien dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Meskipun demikian, Wahyu menegaskan bahwa saat ini belum ada keputusan resmi terkait apakah Bulog akan dipindahkan di bawah Kementerian Pertanian atau lembaga lainnya.
“Presiden telah meminta kami untuk mempersiapkan perubahan ini. Kami belum mendapat perintah apakah nantinya Bulog akan berada di bawah Kementerian Pertanian. Yang jelas, kami diminta untuk mempersiapkan transformasi ini,” kata Wahyu dalam sebuah kesempatan di Gedung DPR RI pada Rabu, 6 November 2024.
Sejarah dan Perubahan Status Bulog
Untuk informasi, Bulog pertama kali dibentuk pada tahun 1967 dengan nama Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) Bulog, berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor 114/U/KEP/5/1967. Tujuan utama pembentukan Bulog adalah untuk memastikan ketersediaan pangan nasional serta menjaga stabilitas harga pangan.
Pada tahun 2000, Bulog berubah status menjadi badan usaha, seiring dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2000. Keputusan ini mendorong Bulog untuk menjalankan fungsi manajerial dalam pengelolaan logistik, distribusi, dan pengendalian harga beras. Pada tahun 2003, Bulog berstatus sebagai Perusahaan Umum (Perum) Bulog setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003.
Dengan perubahan status ini, Bulog sebelumnya yang berada di bawah koordinasi langsung Presiden, kini berada di bawah koordinasi Kementerian BUMN. Seiring waktu, pemerintah terus berupaya melakukan penyesuaian agar Bulog dapat lebih adaptif dalam menjalankan tugasnya di sektor pangan.
Dengan rencana transformasi ini, Bulog diharapkan dapat beroperasi lebih efektif dalam menjalankan fungsi utama menjaga stabilitas harga pangan dan mendukung swasembada pangan Indonesia. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.