KABARBURSA.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, meluruskan isu terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Ia menegaskan, keempat perusahaan tambang yang izinnya dicabut bukanlah penerima izin di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Itu izin-izinnya keluar jauh sebelum pemerintahan Pak Jokowi. Yang empat IUP kita cabut itu kan, IUP-nya keluar 2004-2006 masih rezim undang-undang izinnya dari daerah," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 10 Juni 2025.
Bahlil menjelaskan, pada saat itu kewenangan pemberian izin tambang masih berada di tangan pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat.
"Dalam hal ini, Bupati atau Gubernur. Ini terjadi karena memang undang-undanganya seperti itu (terkait penerbitan IUP)," ungkap dia.
Adapun empat perusahaan yang IUP-nya telah dicabut adalah PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pertama, dan PT Nurham.
Keputusan pencabutan ini diambil setelah munculnya sorotan tajam dari publik terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan aktivitas tambang, khususnya tambang nikel di wilayah Raja Ampat.
Langkah tegas ini diambil pasca rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin 9 Juni 2025.
Bahlil menyebutkan bahwa keputusan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi kawasan konservasi dan wisata yang rentan terhadap kerusakan lingkungan.
"Jadi sekali lagi, ini adalah arahan bahwa Presiden atas keputusan rapat, kami langsung mencabut empat IUP dari lima IUP yang ada di Raja Ampat," kata Bahlil.
Menurutnya, pencabutan ini juga didasarkan pada temuan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh keempat perusahaan tersebut, sebagaimana dilaporkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Kemudian, kita melakukan ratas dan juga dari (Kementerian) LHK juga, dari Kementerian Lingkungan Hidup, menyampaikan juga bahwa memang dalam implementasi empat perusahaan itu, terdapat beberapa pelanggaran-pelanggaran dalam konteks lingkungan," jelasnya.
Sudah Sesuai AMDAL dan Merupakan Aset Negara
Masih dalam kesempatan yang sama, Bahlil menjelaskan alasan pemerintah tidak mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Gag Nikel, meskipun perusahaan ini juga turut disorot publik dalam polemik tambang di Raja Ampat.
Bahlil menegaskan bahwa PT Gag Nikel adalah anak perusahaan dari BUMN PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan merupakan bagian dari aset negara yang perlu dijaga.
"Dan tadi kan sudah lihat foto-fotonya waktu saya meninjau itu, alhamdulillah sesuai dengan AMDAL, sehingga karena itu juga adalah bagian dari aset negara," kata Bahlil.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), aktivitas tambang PT Gag Nikel dinilai telah berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan lingkungan yang berlaku.
"Untuk PT Gag, karena itu adalah dia melakukan sebuah penambangan yang menurut hasil evaluasi tim kami itu baik sekali," ujar dia.
Meski demikian, Bahlil menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap operasional PT Gag Nikel agar tetap sesuai dengan arahan Presiden dan standar perlindungan lingkungan.
"Selama kita awasi betul arahan Bapak Presiden. Kita harus awasi betul lingkungannya, dan sampai dengan sekarang kami berpandangan tetap akan bisa berjalan," ucap dia.(*)