Logo
>

Tiket Pesawat Libur Nataru Turun 10 Persen tanpa Mengurangi PPN

Ditulis oleh Ayyubi Kholid
Tiket Pesawat Libur Nataru Turun 10 Persen tanpa Mengurangi PPN

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pemerintah resmi menurunkan harga tiket pesawat domestik sebesar 10 persen untuk periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

    Penyesuaian tarif ini berlaku di seluruh bandara di Indonesia selama 16 hari, mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.

    Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Elba Damhuri mengatakan bahwa langkah ini dilakukan tanpa menyentuh Pajak Pertambahan Nilai (PPN), melainkan melalui pengurangan beberapa komponen biaya harga tiket.

    “Pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat domestik sebesar 10 persen selama Nataru di seluruh bandara di Indonesia,” ujar Elba, Kamis, 28 November 2024.

    Elba menjelaskan bahwa keberhasilan penurunan harga tiket ini membutuhkan kolaborasi sejumlah pihak, termasuk maskapai penerbangan, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina, dan AirNav. Dukungan meliputi pengurangan fuel surcharge, tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), dan harga avtur di berbagai bandara.

    PT Pertamina Persero Group, misalnya, akan menurunkan harga avtur di 19 bandara strategis, seperti Denpasar, Surabaya, Medan, dan Yogyakarta, dengan pengurangan antara 7,5 persen hingga 10 persen. Penurunan ini bertujuan menyamakan harga avtur di bandara-bandara tersebut dengan harga di Bandara Soekarno-Hatta (CGK).

    “Setelah penyesuaian, jika terjadi kenaikan harga avtur pada Desember 2024, dampaknya tidak akan dirasakan oleh maskapai yang melayani penerbangan publik,” jelas Elba.

    Penurunan harga tiket hanya berlaku untuk tiket yang belum terjual. Namun, maskapai dapat memberikan insentif kepada penumpang yang telah membeli tiket sebelumnya, sesuai kebijakan masing-masing.

    Selain itu, maskapai penerbangan sepakat memberikan diskon fuel surcharge jet sebesar 8 persen (menjadi 2 persen) dan diskon propeller sebesar 5 persen (menjadi 20 persen).

    PT Angkasa Pura Indonesia dan Unit Pelayanan Bandar Udara (UPBU) juga mendukung kebijakan ini dengan mengurangi tarif PJP2U dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) sebesar 50 persen.

    AirNav turut memberikan kontribusi melalui layanan tambahan untuk memperpanjang jam operasional bandara selama periode Nataru.

    Berdasarkan analisis, pengurangan berbagai komponen biaya, termasuk fuel surcharge, propeller, dan tarif jasa kebandarudaraan, menghasilkan rata-rata penurunan harga tiket sebesar 10 persen.

    Kebijakan ini diharapkan meringankan beban masyarakat yang melakukan perjalanan udara selama libur Natal dan Tahun Baru.

    Hanya Turun untuk Sementara

    DPR RI menanggapi kebijakan penurunan tarif tiket pesawat sebesar 10 persen selama libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru yang diterapkan pemerintah. Meski disambut baik, langkah ini dinilai hanya bersifat sementara.

    Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mendesak pemerintah merancang skema penurunan harga tiket pesawat yang berkelanjutan, bukan sekadar solusi jangka pendek. Apalagi, kebijakan tersebut hanya berlaku dalam periode 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.

    “Penurunan tiket pesawat yang akan dilakukan pemerintah saat ini masih bersifat temporal karena hanya berlaku 16 hari saja selama Libur Nataru mulai 19 Desember 2024-3 Januari 2025. Setelah tanggal 3 Januari 2025 tarif tiket pesawat akan kembali normal. Padahal skema tiket pesawat saat ini dianggap banyak kalangan terlalu mahal,” kata Huda di Jakarta, Kamis, 28 November 2024.

    Huda mengatakan skema penurunan tiket pesawat secara permanen penting untuk memastikan peningkatan okupansi penumpang pesawat di tanah air. Ia pun mengingatkan skema penurunan tiket pesawat yang bersifat temporal harus kembali ditinjau agar tidak sekadar ada pada setiap momentum hari besar yang melibatkan banyak aktivitas publik.

    “Nanti publik bisa bertanya-tanya jika Nataru tiket pesawat turun, tapi di mudik idul fitri tidak atau sebaliknya. Jadi kajian untuk menurunkan tiket pesawat secara permanen sangat penting,” ujarnya.

    Setidaknya ada tiga komponen yang dijadikan pemerintah untuk menurunkan tiket pesawat. Pertama penurunan airport tax sebesar 50 persen, kedua pemangkasan kompensasi bahan bakar bagi maskapai (fuel surcharge) dari 10 persen menjadi 2 persen dan ketiga memberi diskon harga avtur.

    “Kalau melihat komponen penurun tiket pesawat memang masih bersifat sementara. Artinya tidak bisa dilakukan dalam jangka panjang karena akan memicu kerugian bagi Angkasa Pura sebagai pengelola bandara, merugikan Pertamina sebagai penyedia utama avtur,” kata Huda.

    Syaiful Huda menuturkan, ada beberapa opsi yang bisa dilakukan agar tiket pesawat turun secara permanen. Opsi pertama yakni PPN ditanggung pemerintah, penurunan pajak avtur, membuka ruang penyediaan dan pengelolaan avtur agar tidak didominasi oleh satu pihak.

    “Saya kira masih terbuka ruang bagi penurunan tiket pesawat secara permanen. Pemerintah kami rasa perlu mengajak pelaku industri penerbangan bicara bersama agar menemukan formulasi penurunan tiket yang bisa menguntungkan semua pihak,” katanya. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Ayyubi Kholid

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.