Logo
>

TNI Minta Lolos Barang di Bea Cukai: ini Kata Ahli Pajak

Diajukan permohonan bantuan kepada pihak Bea Cukai terkait barang yang dibawa oleh penumpang penerbangan Emirates

Ditulis oleh Ayyubi Kholid
TNI Minta Lolos Barang di Bea Cukai: ini Kata Ahli Pajak
Ilustrasi Bandara. Foto: dok KabarBursa.com

KABARBURSA.COM - Isu perlakuan istimewa barang dari luar negeri yang melibatkan anggota TNI tengah menjadi sorotan. Hal ini mencuat di tengah kontroversi penunjukan seorang purnawirawan TNI sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Pada Jumat 23 Mei 2025 Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik Letnan Jenderal Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea Cukai.

Hanya berselang empat hari dari pelantikan, tepatnya  Selasa, 27 Mei 2025 beredar di platform media sosial X  surat "permohonan bantuan" yang ditandatangani oleh Komandan Kodim 0501/Jakarta Pusat, Letkol Inf Harry Ismail, yang ditujukan kepada pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Konten tersebut telah dibagikan ulang sekitar 5.000 kali.

Sebagai informasi, isi surat menyatakan: “Diajukan permohonan bantuan kepada pihak Bea Cukai terkait barang yang dibawa oleh penumpang penerbangan Emirates dengan nomor penerbangan EK 358 dari Dubai ke Jakarta.”

Surat itu tidak mengungkapkan identitas penumpang maupun hubungannya dengan institusi militer. Yang tertulis hanyalah bahwa penumpang tersebut sedang dalam perjalanan menuju Jakarta dari Dubai, Uni Emirat Arab.

Permohonan bantuan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 mengenai aturan ekspor-impor barang yang dibawa penumpang dan awak moda transportasi.

Surat tersebut juga menjelaskan bahwa permintaan bantuan ini merupakan bagian dari “Program kerja Kodim 05/01 JP Kodam Jaya/Jayakarta dalam bidang teritorial, untuk mempererat sinergi antara Pemerintah, TNI, dan masyarakat.”

Selain itu, surat tersebut juga merinci isi barang yang disebut sebagai "oleh-oleh titipan untuk keluarga yang dibeli dari luar negeri", seperti jam tangan, beberapa tas, jaket, dan cenderamata berupa magnet kulkas.

Meskipun penunjukan purnawirawan TNI sebagai pimpinan tertinggi DJBC, dinilai oleh Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono  sebagai keputusan yang memiliki dasar pertimbangan rasional. Meski tak bisa dilepaskan dari preferensi politik Presiden yang berlatar belakang militer. Namun ia menegaskan bahwa efektivitas kebijakan tetap bergantung pada sistem dan kinerja struktural di bawahnya.

Aturan Terkait Pembebasan Bea Masuk

Ia menegaskan bahwa secara regulasi, tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara penumpang sipil dan militer dalam pengenaan bea masuk atas barang impor.

"PMK No. 203/PMK.04/2017 mengatur bahwa barang penumpang, baik sipil maupun militer, yang masuk ke Indonesia dikenai ketentuan yang sama. Tidak ada pengecualian," ujar Prianto kepada KabarBursa.com di Jakarta, Jumat 30 Mei 2025.

Ia menjelaskan, pembebasan bea masuk hanya berlaku bagi barang yang nilainya tidak melebihi 500 dolar AS per orang untuk setiap kedatangan. Jika lebih dari itu, kelebihannya wajib dikenakan bea masuk.

"Semua penumpang juga harus mengisi Customs Declaration dan menyerahkannya ke petugas Bea Cukai. Itu kewajiban yang tidak bisa ditawar," katanya.

Menyikapi kabar adanya surat dari institusi militer yang dijadikan dasar untuk meloloskan barang dari luar negeri tanpa bea masuk, Prianto menyebut bahwa celah semacam itu memang bisa dimanfaatkan.

Ia menyebut adanya ambiguitas aturan yang membuka ruang interpretasi berbeda antara otoritas dan wajib pajak.

“Tidak ada regulasi yang benar-benar sempurna. Dalam proses perumusan selalu ada kompromi, dan di situlah loophole muncul. Itu bisa dimanfaatkan untuk praktik oportunistik,” jelasnya.

Ia juga memperingatkan soal risiko praktik kongkalikong antara oknum pejabat dan importir yang bisa menggerus potensi penerimaan negara.

“Kalau penyelundupan atau penghindaran pajak terus dibiarkan, maka penerimaan dari sektor pajak barang impor dan barang mewah akan sangat terdampak,” ungkapnya

Terkait dengan praktik “bantuan” dari petugas Bea Cukai kepada aparat militer yang membawa barang, Prianto mengatakan, budaya saling membantu memang lazim di masyarakat.

Namun, ia mengingatkan bahwa diskresi pejabat hanya sah jika tetap dalam koridor hukum. “Yang penting, bantuan itu tidak menabrak aturan perpajakan,” tambahnya.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Ayyubi Kholid

Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.