Logo
>

Tuntutan Ojol soal Legalitas Dinilai dapat Berdampak Negatif

Ditulis oleh Pramirvan Datu
Tuntutan Ojol soal Legalitas Dinilai dapat Berdampak Negatif

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengungkapkan bahwa tuntutan para mitra ojek online (ojol) yang menginginkan status legalitas bagi pekerja ojol dan kurir online dapat berimplikasi negatif bagi mereka sendiri.

    Nailul menjelaskan bahwa pekerjaan ojol, yang masuk dalam kategori pekerja tidak tetap atau gig, sangat mengandalkan fleksibilitas waktu kerja.

    "Saya memahami bahwa tuntutan mereka mungkin mengarah pada pengakuan status pekerja bagi para pengemudi ojol, yang diharapkan akan memberikan hak-hak tertentu. Namun, masalah muncul ketika status tersebut berubah menjadi pekerja tetap, sehingga bentuk kontraknya tidak lagi seperti pekerja gig. Hal ini dapat menghilangkan fleksibilitas dalam pekerjaan dan lain-lain," ujar Nailul dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat 30 Agustus 2024.

    Lebih lanjut, Nailul menambahkan bahwa formalisasi status pekerja ojol dapat menjebak mereka dalam pekerjaan dengan kualitas rendah tanpa adanya kesempatan untuk mengembangkan keterampilan.

    Oleh karena itu, menurutnya, masalah utama bukan pada status sebagai angkutan umum. Sejak awal, tidak ada persoalan terkait status tersebut, baik di ojol maupun ojek pangkalan.

    Isu legalisasi ojol ini telah bergulir sejak 2023, ketika Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengajukan draf Permenaker Ojek Online. Mayoritas pengemudi ojol saat itu menolak pembatasan jam kerja maksimal 12 jam.

    "Pembatasan jam kerja akan merugikan kami, karena mengurangi fleksibilitas," kata Ketua Umum Gograber Indonesia, Ferry Budhi, saat menggelar aksi demo di depan Gedung Kemenaker, Jakarta beberapa waktu lalu.

    Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan dukungannya jika status dan ketentuan terkait ojol, termasuk kesejahteraan pengemudi, diatur dalam undang-undang.

    "Kami setuju jika landasan hukum setingkat undang-undang dibuat. Kami sangat memperhatikan apa yang diminta oleh para ojol," ujar Budi Karya.

    Budi juga menekankan pentingnya ketentuan dalam undang-undang yang mengatur perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol. Mengingat saat ini jumlah kendaraan ojol sangat banyak dan berdampak pada transportasi umum serta konektivitas masyarakat.

    "Apa yang mereka dapatkan dari pendapatan ojol sangat penting bagi keluarga mereka. Bahkan, ada juga yang menyandang disabilitas, dan kami mengapresiasi mereka," tambahnya.

    Saat ini, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) belum mencakup penggunaan kendaraan roda dua sebagai transportasi umum untuk mengangkut penumpang atau barang. Pengaturan terkait kendaraan roda dua hanya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

    Angin Surga Buat Driver Ojol

    Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa pemerintah berencana akan memberikan tarif khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada driver ojek online (ojol).

    Menurut Budi Karya, rencana ini telah dibahas bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan.

    “Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tadi bisik-bisik dengan Pak Deputi Menko Kemaritiman dan Investasi, bersama Pak Luhut menjanjikan hal-hal yang bermanfaat bagi driver ojek online. Semoga ini berjalan dengan baik nanti. Kalau itu terjadi maka ada yang menarik bagaimana kita akan memberikan harga secara khusus bahan bakar pada driver ojek online,” kata Budi Karya dalam acara Percaya Indonesia Merdeka dari Polusi yang diselenggarakan oleh salah salah satu aplikator ojek online di Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024.

    Namun Budi Karya tidak memberitahu kapan rencana tersebut akan dilaksanakan. Kata dia, rencana ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap driver-driver ojol yang dianggap sebagai pahlawan transportasi.

    “Saya berulang kali katakan, mereka itu pahlawan transportasi. Sekarang bukan kita (orang) saja yang dihantarkan, tapi juga pesan apa pun akan diantar ojol, Doakan saja ini berjalan dengan baik,” ujarnya.

    Pada tahun 2022, para driver ojol pernah menagih janji pemerintah agar diberikan subsidi khusus di tengah kenaikan harga BBM. Subsidi ini sudah diumumkan oleh pemerintah, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    Subsidi yang dimaksud adalah permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada pemerintah daerah untuk mengalokasikan 2 persen anggaran daerah untuk bantuan sosial.

    “Kami asosiasi sedang menunggu sinyal dari pemerintah. Beberapa saat lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa pengemudi ojol akan mendapatkan subsidi BBM jenis Pertalite,” ujar Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono di Jakarta beberapa waktu lalu.

    BBM Subsidi akan Dihapus?

    Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran  Bahan Bakar Minyak (BBM) masih menghadapi berbagai kendala dalam pelaksanaan subsidi yang lebih tepat sasaran. Hingga kini, proses revisi peraturan tersebut masih berlanjut.

    Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, menegaskan bahwa kebijakan pengetatan subsidi BBM harus menunggu selesainya revisi Perpres 191/2014.

    “Regulasi ini masih dalam tahap penyelesaian. Kami akan mengumumkan secara resmi kapan regulasi ini dapat diterapkan,” ujar Dadan dalam konferensi pers di Kementerian ESDM pada Jumat 23 Agustus 2024.(*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.