Logo
>

UMP Menunggu Data BPS, Menaker Ungkap Rumusnya

Ditulis oleh Yunila Wati
UMP Menunggu Data BPS, Menaker Ungkap Rumusnya

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 hingga saat ini belum bisa diungkap besarannya. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, pihaknya hingga saat ini masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Tidak hanya itu, Yassierli juga mengungkapkan rumusan menghitung UMP.

    Dalam keterangannya, Rabu, 23 Oktober 2024, Yassierli mengatakan pihaknya masih menunggu data dari BPS sebagai dasar perhitungan. Salah satu data penting yang ditunggu adalah inflasi di masing-masing wilayah, yang diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai kondisi ekonomi saat ini. Pengumuman UMP baru dijadwalkan pada bulan November 2024.

    "Kita tunggu dulu data dari BPS, sesudah itu kita lihat perhitungannya seperti apa. Skenario seperti apa," kata Yassierli.

    Ia juga belum bisa memastikan apakah perhitungan UMP 2025 akan menggunakan rumus yang sama seperti tahun sebelumnya. Karena, berdasarkan Pasal 26 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, ada tiga variabel yang digunakan untuk menentukan kenaikan upah pekerja, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, yang disimbolkan dengan alfa (⍺), dengan rentang nilai 0,10 hingga 0,30.

    Dengan rumus UMP = inflasi + (pertumbuhan ekonomi x indeks tertentu), Yassierli masih akan memantau penggunaan rumus ini sebelum membuat keputusan akhir.

    "Saya belum bisa sekarang ini. Kan kita ada perpres, kita lihat dari situ nanti kita konsultasi ke presiden," ujar dia.

    Meskipun demikian, Yassierli memastikan bahwa pengumuman UMP 2025 akan dilakukan pada bulan November 2024, tetapi belum mengungkapkan angka pasti mengenai kenaikan UMP tersebut.

    "Itu harus kan (diumumkan November). Tapi, berapanya nanti kita lihat dulu," tambahnya.

    Pengumuman UMP ini sangat dinantikan oleh pekerja dan pengusaha, karena dapat mempengaruhi daya beli masyarakat serta kondisi bisnis di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk mengikuti perkembangan data dari BPS dan langkah-langkah yang akan diambil oleh Kementerian Ketenagakerjaan dalam penentuan UMP 2025.

    Usulan Perubahan Alfa

    Pengumuman resmi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dijadwalkan pada 24 November 2024. Meski banyak yang menantikan apakah akan ada kenaikan UMP tahun depan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum bisa memastikan hal tersebut. Hingga saat ini, proses pembahasan masih berlangsung, dan pihak kementerian masih memerlukan waktu untuk menimbang berbagai faktor.

    "UMP harus ditetapkan paling lambat tanggal 21 November. Sekarang masih Oktober, jadi belum bisa dipastikan," ujar Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, dalam pernyataannya di Jakarta Selatan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

    Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah adanya usulan perubahan dalam perhitungan UMP yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, menggantikan PP No. 36 Tahun 2021. Dalam peraturan terbaru, indeks alfa (⍺) yang digunakan untuk menghitung kenaikan UMP memiliki nilai maksimum 0,3. Namun, Dewan Pengupahan Nasional mengusulkan untuk meningkatkan indeks tersebut menjadi 0,35, guna menyesuaikan dengan kebutuhan pekerja.

    "Ada usulan dari Dewan Pengupahan Nasional untuk menaikkan alfa menjadi 0,35, tetapi masih dalam proses pembahasan," ujar Indah.

    Meski begitu, terjadi perbedaan pandangan antara pengusaha dan pekerja terkait besaran kenaikan UMP. Pengusaha cenderung menahan kenaikan yang terlalu tinggi, sementara pekerja meminta kenaikan yang signifikan. Kementerian Ketenagakerjaan diharapkan dapat menemukan solusi yang adil bagi kedua belah pihak. Indah optimistis keputusan yang diambil akan memberikan titik terang.

    "Akan ada kebijakan yang tepat dari Pak Menteri," tambahnya.

    Di tengah proses pembahasan ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh serta serikat pekerja lainnya berencana menggelar aksi pada 24 Oktober 2024. Aksi tersebut akan melibatkan ribuan buruh dari wilayah Jabodetabek dengan dua tuntutan utama: kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8-10 persen dan pencabutan UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

    "Kami mendesak pemerintah untuk menaikkan upah minimum 2025 sebesar 8-10 persen. Ini wajar karena selama lima tahun terakhir buruh hampir tidak mengalami kenaikan yang signifikan," tegas Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal.

    Menurut Said, kenaikan upah di dua tahun terakhir hanya 1,58 persen, bahkan lebih rendah dari tingkat inflasi yang mencapai 2,8 persen. Hal ini, menurutnya, telah merugikan para pekerja secara signifikan.

    Dengan berbagai dinamika yang terjadi, perhatian publik tertuju pada keputusan pemerintah dalam menentukan UMP 2025 yang akan segera diumumkan bulan depan. Bagaimana kebijakan ini akan berdampak pada kesejahteraan pekerja dan stabilitas dunia usaha menjadi pertanyaan yang masih dinanti jawabannya.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Yunila Wati

    Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

    Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

    Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79