KABARBURSA.COM – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan kesiapannya memperkuat peran di sektor Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK).
Hal ini dilakukan seiring dengan pemindahan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan dari Bappebti kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Tiga instrumen tersebut juga diharapkan mampu memperluas akses pasar bagi pelaku usaha sekaligus mendukung pembentukan harga referensi di bursa berjangka.
Selain itu untuk mendorong transaksi multilateral, Bappebti juga telah menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur komoditas yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan atau kontrak derivatif lainnya yang diperdagangkan di bursa berjangka. Komoditas baru yang ditambahkan antara lain nikel dan perak.
Selain PBK, Bappebti juga mengintegrasikan SRG dan PLK untuk memperkuat perdagangan komoditas di dalam negeri maupun mendukung kinerja ekspor nasional.
Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya mengungkapkan, kedua instrumen ini merupakan program yang dekat dengan masyarakat karena mampu menjangkau petani, pekebun, nelayan, penambang, koperasi, UMKM, hingga pelaku industri.
SRG dan PLK dianggap sebagai program yang sangat dekat dengan masyarakat karena mampu menjangkau beragam kalangan, mulai dari pemilik barang dari petani, pekebun, nelayan, penambang yang dapat memanfaatkan sebagai sarana penyimpanan komoditas dan pembiayaan sampai pelaku usaha (koperasi, UMKM, pelaku industri) sebagai sarana menjaga kontinuitas dan kualitas barang atau komoditas.
"Untuk itu, kedua instrumen ini akan terus diperkuat, sehingga mampu mendukung penguatan ekonomi nasional,” kata Tirta dalam keterangan resminya, Jumat, 12 September 2025.
Data terbaru menunjukkan nilai transaksi PBK pada Januari hingga Juli 2025 (notional value) mencapai Rp25.964 triliun dengan volume 8,17 juta lot. Baik nilai maupun volume transaksi PBK naik masing-masing 50,9 persen dan 5,4 persen secara tahunan (year-on-year).
Sementara itu, nilai penerbitan resi gudang pada Januari hingga Agustus 2025 tercatat Rp1,28 triliun dengan jumlah volume barang 68,36 ribu ton untuk 330 resi gudang. Transaksi tersebut ditopang komoditas seperti timah, kopi, rumput laut, ikan, kedelai, tembakau, gula, beras, dan gabah.
Adapun nilai transaksi PLK pada Januari hingga Agustus 2025 tercatat Rp15,86 miliar, berasal dari penyelenggaraan lelang di Riau, Aceh, dan Jawa Barat dengan total 31 kali lelang.
Peralihan kewenangan aset kripto ke OJK juga dinilai menjadi momentum bagi Bappebti untuk fokus pada komoditas unggulan. Dengan penguatan PBK, SRG, dan PLK untuk memperkuat ekosistem perdagangan komoditas dan memperluas akses pasar bagi pelaku usaha nasional.(*)