KABARBURSA.COM – Wacana redenominasi rupiah kembali mencuat seiring meningkatnya dinamika ekonomi global sepanjang 2025 yang membuat pelaku usaha menaruh perhatian pada stabilitas sistem keuangan.
Dalam momentum HUT ke-68 Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), isu ini kembali mendapat sorotan karena dianggap mampu berdampak luas terhadap sistem pencatatan akuntansi, penyusunan laporan keuangan, hingga mekanisme perdagangan saham di pasar modal.
Ketua DPN IAI, Ardan Adiperdana, menegaskan bahwa wacana redenominasi belum masuk tahap implementasi. Menurutnya, Bank Indonesia masih melakukan kajian mendalam sehingga belum ada keputusan resmi soal waktu penerapan maupun skema teknis yang akan ditempuh.
“Kami masih dalam proses diskusi. Apabila terjadi, dampaknya kepada proses-proses bisnis akan signifikan, mulai dari pencatatan, recording sampai dengan reporting. Saat ini pengetahuan saya, Bank Indonesia masih melakukan kajian dan belum ada keputusan sama sekali,” ujar Ardan saat ditanya KabarBursa.com di Fairmont, Senayan, Jakarta pada Rabu, 3 Desember 2025.
IAI menilai bahwa redenominasi, bila diberlakukan, tidak sekadar perubahan nominal rupiah, tetapi akan mempengaruhi seluruh sistem akuntansi perusahaan, terutama emiten di BEI.
Penyesuaian akan terjadi pada penyajian laporan keuangan, penyebutan angka pendapatan, aset, utang, hingga penilaian valuasi saham. Perusahaan harus melakukan penyesuaian sistem, memastikan transisi berjalan mulus, serta menjaga konsistensi data historis untuk keperluan audit maupun analisis investor.
Mengenai sisi manfaat dan risikonya, Ardan menegaskan bahwa profesi akuntan melihat isu ini masih membutuhkan kajian lebih lanjut. “Dampaknya tentu sangat signifikan dan perlu dikaji. Sudah ada rencana beberapa tahun lalu, namun kebijakan seperti ini memang tidak bisa diputuskan tergesa-gesa,” ungkapnya.
Sementara itu, dinamika global yang masih penuh ketidakpastian membuat profesi akuntansi memegang peran besar dalam menjaga transparansi dan kredibilitas informasi keuangan.
Menurut Anggota DPN IAI sekaligus IFAC Board Member, Sidharta Utama, kejelasan tata kelola, mitigasi risiko, dan integritas laporan keuangan akan menjadi kunci menjaga ketahanan ekonomi Indonesia di tengah potensi guncangan eksternal.
“External shock bukan hanya tahun ini, tapi juga tahun-tahun depan. Indonesia harus resilient. Governance dan risk management itu sangat penting, dan profesi akuntan berperan besar memastikan pengawasan berjalan,” kata Sidharta.
IAI juga menyebut pentingnya kompetensi penyusun laporan keuangan dalam konteks PP 43/2000 yang mewajibkan laporan disusun oleh tenaga profesional. Hal ini dinilai akan memperkuat keandalan laporan keuangan ketika pemerintah mengambil keputusan makro, terutama jika kebijakan besar seperti redenominasi akhirnya diterapkan.
Melalui kajian yang masih berproses di Bank Indonesia, profesi akuntan menegaskan kesiapan mereka untuk mendukung transisi teknis apabila nantinya kebijakan redenominasi diputuskan. Namun hingga saat ini, seluruh pihak diminta tetap menunggu keputusan resmi otoritas moneter.(*)