KABARBURSA.COM – Ketua Umum Perkumpulan Keamanan dan Keselamatan Indonesia (Kamselindo) Kyatmaja Lookman mengungkapkan, tantangan dalam menyelenggarakan keselamatan di jalan raya adalah menyatukan 5 pilar keselamatan jalan.
Pilar tersebut meliputi sistem yang berkeselamatan berada di bawah Bapenas, jalan yang berkeselamatan berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pilar lainnya adalah Kendaraan yang berkeselamatan berada dibawah naungan Kementerian Perhubungan selaku pihak yang menyelenggarakan jembatan timbang dan uji KIR. Pilar berikutnya adalah pengguna jalan yang berkeselamatan berada di bawah naungan Polisi dan kemudian penanganan korban kecelakaan berada di naungan pihak Kementerian Kesehatan.
Di luar lima pilar tersebut, kata Kyatmaja, ada pihak pengusaha, Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan akademisi.
“Di Kemenhub ada 5 direktorat, direktur manajemen keselamatan itu di sub direktorat atau eselon 3, kalau bisa dibilang eselon 3 itu bisa apa?” kata Kyat dalam spesial dialog di YouTube Kabar Bursa, Rabu, 4 September 2024.
Menurutnya, ketidakseriusan pemerintah dapat terlihat dari belum rampungnya amanat dari Perpres Nomor 37 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Keselamatan Nasional. Ia mengungkapkan bahwa di dalam perpres tersebut mengamanatkan terbentuknya forum lalu lintas keselamatan jalan yang menggabungkan instansi dari lima pilar. Menurutnya, tanpa ada lima pilar ini lima pilar ini akan jalan sendiri-sendiri.
“Sampai sekarang regulasi ini sudah berjalan bertahun-tahun tapi forum ini belum ada. Artinya kita ini punya akta lahir tapi bayinya tidak ada. Ini menandakan ketidakseriusan pemerintah,” ujarnya.
Mantan Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia ini mengungkapkan bahwa pihak Korlantas telah mentriger untuk membentuk forum namun belum ada sambutan dari instansi lain dan sibuk dengan tupoksinya masing-masing.
Bentuk ketidakseriusan pemerintah dalam hal keselamatan adalah saling lempar tanggung jawab. Menurutnya, lempar tanggung jawab dan kurangnya inisiatif pemerintah membuat pihaknya pesimis tercipta keselamatan jalan.
“Makanya kita buat organisasi yang fokus untuk itu. Kami tidak pernah lelah dan mendorong karena visi misi kita adalah untuk memajukan dunia transportasi dan logistik yang aman dan berkeselamatan. Artinya walaupun masih terbata-batadi sisi pemerintah, kita akan coba dorong,” jelasnya.
Kesadaran Pelaku Usaha
Kyatmaja menyayangkan bahwa pengusaha angkutan saat ini hanya mementingkan profit. Padahal seharusnya sudah mulai memikirkan tentang manfaat perusahaan ke masyarakat. Oleh karena itu pihak Kamselindo menginisiasi program-program tanggung jawab sosial dan lingkungan.
“Kamselindo adalah asosiasi yang beranggotakan perusahaan-perusahaan yang mayoritas bergerak di bidang transportasi dan logistik. Kenapa kita berdiri? Itu berangkat dari keperihatinan. Berdasarkan data Korlantas tahun 2023 sekitar 27 ribu meninggal karena kecelakaan lalu lintas, 3-4 orang meninggal setiap jam,” ungkapnya.
Meski kecelakaan lalu lintas di Indonesia didominasi oleh sepeda motor, namun penyebab kecelakaan terbesar kedua dalah truk. Ia menyayangkan populasi truk yang kecil namun menjadi penyebab kecelakaan terbesar kedua. Pihak Kamselindo tak ingin masyarakat berpikir pengusaha angkutan hanya sibuk mencari cuan tapi abai pada keselamatan di jalan.
Ia mengingatkan agar pengusaha angkutan di Indonesia mengikuti amanat UU No 22 Tahunn 2009 dan PP Nomor 37 Tahun 2011 tentang Rencana Umum Keselamatan Jalan serta PP No 37 Tahun 2017 tentang lima pilar.
“Jadi di aspek kita, pengusaha itu selain bersama dengan pilar yang lain itu memiliki tanggung jawab. Tanggung jawabnya adalah untuk melaksanakan sistem manajemen keselamatan di perusahaan masing-masing. Kamselindo di sini hadir untuk membantu anggota melaksanakan sistem manajemen keselamatan,” paparnya.
Lebih jauh, keperihatinan Kamselindo adalah jumlah perusahaan yang memiliki sistem manajemen keselamatan di Indonesia baru 160 perusahaan dari 10.000 perusahaan angkutan yang terdaftar di Kemenhub.
“Sebelum ada Kamselindo, tahun 2021 baru 12 prusahaan yang memiliki sistem manajemen keselamatan dari 10.000 yang terdata. Setelah ada Kamselindo perusahaan yang sadar akan keselamatan terus meningkat meski masih jauh di bawah 10.000. Itu yang terdaftar, tapi yang tidak terdaftar lebih besar lagi,” jelasnya.
Kyatmaja menambahkan, kewajiban perusahaan menyelenggarakan keselamatan juga masuk dalam amanat UU Cipta Kerja. Secara prinsip, lanjut dia, perusahaan yang tidak memiliki standar keselamatan yang baik tidak akan dapat verified izinnya.
Menurutnya, meski sudah mendaat izin namun banyak perusahaan logistik yang tidak punya parkir di lokasi tujuan. Perbaikannya juga bergantung sopir dan tidak profesional. Jadi mereka dibebani tanggung jawab untuk perawatan kendaraan dan yang penting tripnya jalan.(*)