KABARBURSA.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menutup periode kepemimpinan melalui Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Adapun agenda penutupan masa sidang DPR RI hari ini diikuti oleh 217 anggota dengan 59 anggota yang izin dari total 541 anggota.
Menjelang masa akhir periode 2019-2024, tutur Puan, DPR RI bersama pemerintah resmi mengesahkan lima Rancangan Undang-Undang (RUU) yang lahir sebagai UU. Adapun kelima UU tersebut diantaranya, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025—2045; Keimigrasian; Kementerian Negara; Dewan Pertimbangan Presiden; dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Puan juga mengungkapkan, DPR RI telah menyelesaikan 225 RUU yang terdiri dari 48 RUU dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019-2024, 177 RUU kumulatif terbuka, dan 5 RUU yang tidak dilanjutkan pembahasannya. Di sisi lain, dia juga mengaku telah melaksanakan fungsi legislatif sebagaimana yang diamanatkan.
Selain itu, DPR RI juga telah menjalankan transformasi dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional melalui pembentukan UU yang dilakukan dengan metode omnibus law, yakni pembentukan yang terintegrasi dengan perubahan dari berbagai UU lain.
"Tugas membentuk Undang-Undang merupakan tugas bersama antara DPR RI dan Pemerintah. Oleh karena itu, hal tersebut menjadi komitmen bersama DPR RI dan Pemerintah dalam menyelesaikan agenda Pembentukan Undang-Undang dalam Prolegnas," kata Puan dalam Rapat Paripurna.
Puan sendiri mengaku pembentukan UU perlu mempertimbangkan berbagai perspektif, kepentingan, keberpihakan, dan dampak yang perlu diperhatikan. Dalam hal ini, dia menegaskan DPR RI perlu melibatkan political will yang kuat dari para pihak, baik fraksi maupun dari pemerintah.
Adapun posisi political will dibutuhkan agar dapat mencapai titik temu substansi UU yang sungguh-sungguh bagi kepentingan negara Indonesia dan rakyat Indonesia. Puan pun berharap, DPR RI ke depan lebih jeli dalam menentukan Prolegnas di periode kerja 5 tahunan. "Ke depan, haruslah menjadi evaluasi kita bersama dalam menetapkan prioritas Prolegnas yang selektif sehingga dapat diselesaikan dalam masa periode kerja 5 tahunan DPR RI," ungkapnya.
Lebih jauh, Puan juga meminta anggota DPR RI kedepan mendengar kritik dan otokritik dalam merumuskan sebuah regulasi. Dia pun menekankan, masyarakat memiliki peran dalam menyelaraskan regulasi.
"Melalui pembentukan Undang-Undang yang memenuhi syarat formal serta meaningful participation dari rakyat, kualitas suatu Undang-Undang akan teruji, apakah Undang-Undang tersebut sungguh-sungguh untuk kepentingan negara dan rakyat?" kata Puan.
Gelar Ribuan Rapat Sepanjang 2019-2024
Puan juga menuturkan DPR RI telah menyelenggarakan pengawasan atas pelaksanaan UU dan Kinerja Pemerintah dalam pembangunan nasional. Selama periode kepemimpinannya, Puan menyebut DPR RI telah menggelar rapat kerja 1.063 kali, rapat dengar pendapat 1.356 kali, rapat dengar pendapat umum 852 kali, kunjungan kerja ke daerah 1.199 kali, kunjungan kerja ke luar negeri 163 kali, kunjungan kerja spesifik 1.600 kali, panitia kerja 418 kali, dan Panitia Khusus sebanyak 1 kali.
Puan menyebut pengawasan DPR RI berfungsi dalam menjalankan prinsip checks and balances atas pemerintah dan lembaga negara dalam menjalankan Undang-Undang serta kinerja tupoksinya. Fungsi pengawasan DPR RI selalu diarahkan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan negara dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang dan pemerintah benar-benar menyejahterakan rakyat dan mempermudah kehidupan rakyat dalam segala urusan," ungkapnya.
Dalam rangka melaksanakan fungsi diplomasi parlemen, kata Puan, DPR RI telah menjadi tuan rumah pada beberapa sidang internasional. Kegiatan diplomasi parlemen pun dilaksanakan secara bilateral ataupun multilateral.
"Peran dan kerja sama DPR RI dengan berbagai parlemen negara lain diarahkan untuk ikut membangun tata politik, sosial, ekonomi, dan budaya di dunia yang lebih baik, adil, sejahtera, aman dan damai bagi kehidupan umat manusia di seluruh negara," kata Puan.
Tren Citra DPR
Berdasarkan data survei Litbang Kompas, citra DPR RI mengalami fluktuasi yang cukup signifikan dalam kurun waktu lima tahun terakhir, dimulai dari Oktober 2019 hingga September 2024.
Pada Oktober 2019, tingkat kepercayaan publik terhadap DPR berada pada angka 38,8 persen, yang kemudian meningkat tajam hingga mencapai 54,7 persen pada Agustus 2020. Setelah itu, tren mengalami penurunan hingga menyentuh angka 50,5 persen pada Januari 2021. Namun, DPR kembali mengalami lonjakan kepercayaan pada April 2021 dengan capaian 61,4 persen, bahkan mencapai puncaknya pada Oktober 2021 di angka 62,2 persen.
Meski begitu, tren citra DPR sempat menurun hingga 44,4 persen di Oktober 2022, sebelum kembali pulih pada Desember 2023 di angka 50,5 persen. Pada Juni 2024, citra DPR kembali naik tajam menjadi 62,6 persen, sebelum menurun kembali di September 2024 dengan angka 58,2 persen.
Fluktuasi ini menunjukkan adanya dinamika yang kuat dalam pandangan publik terhadap kinerja DPR RI, dengan faktor-faktor eksternal dan internal yang mungkin memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.(*)