Logo
>

50 Emiten Terancam Dikeluarkan dari Bursa, Ada Pelat Merah

Ditulis oleh Syahrianto
50 Emiten Terancam Dikeluarkan dari Bursa, Ada Pelat Merah

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan peringatan kepada 50 perusahaan yang berpotensi dikeluarkan dari pasar modal atau pencatatan saham (delisting). Peringatan delisting tersebut mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) (Peraturan I-N).

    Dari 50 emiten, terdapat satu perusahaan pelat merah, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) menjadi salah satu emiten yang terancam terdepak dari bursa. Ada pula anak perusahaan Bakrie yakni PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL).

    Perusahaan penyedia layanan telekomunikasi ini sudah mengalami suspensi selama 60 bulan, sejak 27 Mei 2019. Adapun WSKT terancam delisting karena telah mengalami suspensi selama 13 bulan, sejak 8 Mei 2023.

    Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahan Tercatat BEI, mengatakan 50 emiten berpotensi delisting karena telah mengalami suspensi atau penghentian sementara oleh bursa efek selama lebih dari enam bulan beruntun per 28 Juni 2024.

    Karena itu, BEI dapat menghapus saham emiten-emiten tersebut jika mengacu ketentuan III.1.3.1. Perusahaan Tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

    Kemudian, berdasarkan ketentuan III.1.3.2. perusahaan tercatat tidak memenuhi persyaratan pencatatan di Bursa dan berdasarkan ketentuan III.1.3.3. Saham perusahaan tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan seluruh Pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir.

    Peraturan ihwal delisting saham disampaikan Bursa setiap Juni dan Desember sampai dicabutnya suspensi efek tersebut atau sampai dilakukannya.

    "Apabila Perusahaan Tercatat sudah mengalami Suspensi Efek selama 6 bulan berturut-turut, maka Bursa memberitahukan kepada publik bahwa saham Perusahaan Tercatat berpotensi untuk dilakukan Delisting melalui Pengumuman Bursa," lanjutnya.

    Selain WSKT dan BTEL, PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) juga terancam delisting. Perusahaan holding yang bergerak dalam bisnis manufaktur dan perdagangan material bangunan ini telah disuspensi selama 11 bulan, sejak 3 Juli 2023. Emiten tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) juga masuk dalam daftar 50 emiten terancam delisting karena kinerjanya terus menurun sejak pandemi COVID-19.

    Sementara itu, I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, menyatakan bahwa emiten yang menghadapi ancaman penghapusan pencatatan saham secara paksa (forced delisting) harus mematuhi aturan yang berlaku. Salah satu aturan tersebut adalah bahwa petinggi perusahaan, terutama dewan direksi, harus bertanggung jawab atas masa depan perusahaan, dan pengendali perusahaan juga harus bertanggung jawab.

    "Komisioner perusahaan harus melakukan pengawasan. Hal ini sesuai dengan penerapan aturan I-N tentang delisting dan relisting," kata Nyoman dalam diskusi virtual terkait Peraturan I-N tentang Delisting yang diadakan baru-baru ini.

    Perlindungan kepada Pemodal

    Lebih lanjut, menurut Nyoman, BEI akan memberikan forced delisting apabila petinggi perusahaan tidak dapat mempertahankan status sebagai emiten. "Kami akan melarang mereka masuk kembali ke pasar modal selama lima tahun,” ujarnya.

    Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak para pemilik perusahaan membeli kembali saham (buyback) jika hendak pergi dari BEI. OJK menerangkan buyback saham perusahaan yang akan delisting menjadi upaya untuk memberikan perlindungan kepada pemodal.

    "Wajib bagi emiten untuk memulai pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki pemodal saham publik setelah keterbukaan informasi kepada masyarakat, paling lambat 30 hari,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi.

    Adapun ke-50 emiten yang berpotensi delisting sebagai berikut.

    1. PT Polaris Investama Tbk (POLL)
    2. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
    3. PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW)
    4. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
    5. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
    6. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
    7. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
    8. PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX)
    9. PT Nipress Tbk (NIPS)
    10. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
    11. PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO)
    12. PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
    13. PT Hanson International Tbk (MYRX)
    14. PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
    15. PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP)
    16. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
    17. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
    18. PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
    19. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
    20. PT SMR Utama Tbk (SMRU)
    21. PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM)
    22. PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL)
    23. PT Cowell Development ТЬk (COWL)
    24. PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
    25. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
    26. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
    27. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
    28. PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA)
    29. PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
    30. PT Sri Reieki Isman Tbk (SRIL)
    31. PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
    32. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
    33. PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
    34. PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
    35. PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
    36. PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
    37. PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI)
    38. PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP)
    39. PT Saraswati Griva Lestari Tbk (HOTL)
    40. PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)
    41. PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
    42. PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE)
    43. PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF)
    44. PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN)
    45. PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT)
    46. PT Bhakti Agung Propertindo Tbk (BAPI)
    47. PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)
    48. PT Aksara Global Development Tbk (GAMA)
    49. PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)
    50. PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH) (*)
    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Syahrianto

    Jurnalis ekonomi yang telah berkarier sejak 2019 dan memperoleh sertifikasi Wartawan Muda dari Dewan Pers pada 2021. Sejak 2024, mulai memfokuskan diri sebagai jurnalis pasar modal.

    Saat ini, bertanggung jawab atas rubrik "Market Hari Ini" di Kabarbursa.com, menyajikan laporan terkini, analisis berbasis data, serta insight tentang pergerakan pasar saham di Indonesia.

    Dengan lebih dari satu tahun secara khusus meliput dan menganalisis isu-isu pasar modal, secara konsisten menghasilkan tulisan premium (premium content) yang menawarkan perspektif kedua (second opinion) strategis bagi investor.

    Sebagai seorang jurnalis yang berkomitmen pada akurasi, transparansi, dan kualitas informasi, saya terus mengedepankan standar tinggi dalam jurnalisme ekonomi dan pasar modal.