Logo
>

6 Multifinance Tutup Tahun Lalu, 8 Lainnya Mengenaskan

Ditulis oleh KabarBursa.com
6 Multifinance Tutup Tahun Lalu, 8 Lainnya Mengenaskan

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM- Berita tentang pencabutan izin usaha di sektor multifinance Indonesia mencuat dan menarik perhatian sejak Mei 2023. Awalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah drastis dengan mencabut izin usaha (CIU) milik PT Woka International karena perusahaan ini gagal memenuhi ketentuan modal minimum yang ditetapkan oleh OJK.

    Pada rentang Januari hingga Mei 2023, satu Perusahaan Pembiayaan lainnya juga kehilangan izinnya akibat tidak memenuhi persyaratan ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah BESS Finance ditempatkan dalam status pengawasan khusus karena kondisi kesehatan keuangan yang meresahkan.

    "Dua bulan kemudian, pada 5 Juli 2023, langkah serupa diambil oleh regulator dengan mencabut izin usaha PT Bentara Sinergies Multifinance (BESS Finance)," ungkap dia, dikutip Senin (5/2/2024)

    "Investigasi mengungkap bahwa BESS Finance terlibat dalam beberapa kasus hukum dengan karyawannya. Melalui putusan Mahkamah Agung (MA), BESS Finance dinyatakan bersalah dalam Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak dengan salah satu karyawannya di Palangkaraya," imbuhnya.

    Pada September 2023, giliran PT Emas Persada Finance yang kehilangan izin usahanya, seiring dengan proses penggabungan perusahaan ke dalam PT Globalindo Multi Finance. Tak lama setelah itu, OJK mencabut izin usaha multifinance terafiliasi Lippo Group, yaitu PT Century Tokyo Leasing Indonesia.

    Langkah berikutnya OJK menyasar PT Al Ijarah Indonesia Finance, setelah perusahaan tersebut dibubarkan. Puncaknya terjadi pada Desember 2023, saat OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Hewlett-Packard Finance Indonesia (PT HPFI) melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.06/2023 tanggal 18 Desember 2023.

    "Pencabutan ini dipicu oleh ketidakpatuhan PT HPFI terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan dan ketentuan kualitas piutang pembiayaan," jelas Ogi.

    Sebelumnya, pada Juli, OJK memberlakukan sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) kepada PT HPFI karena ketidakmampuannya memenuhi ketentuan rasio saldo piutang pembiayaan.

    Outstanding piutang tersebut dinilai dengan kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan. Ketidakmampuan perusahaan pembiayaan dalam mempertahankan rasio saldo piutang pembiayaan menjadi sorotan utama.

    Desember tahun lalu, OJK telah memasukkan delapan perusahaan pembiayaan atau multifinance dalam daftar pengawasan khusus. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menunjukkan beberapa isu penyebab masuknya delapan multifinance ke dalam pengawasan khusus, termasuk peringkat komposit kesehatan perusahaan yang dianggap tidak sehat dan rasio NPF net yang melampaui 25 persen.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi