KABARBURSA.COM - Sebanyak 4.027 kendaraan terekam melanggar peraturan ganjil genap selama masa mudik Lebaran, seperti yang tercatat oleh kamera pengawas jalan.
Polri telah mengklaim bahwa sebagian dari surat tilang telah dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang bersangkutan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, terutama selama periode yang padat seperti masa mudik Lebaran.
"Penerapan ganjil genap dapat kami sampaikan yang ter-capture dari pengawasan yang kita lakukan ada 4.027 itu yang melanggar ganji genap. ada 1.534 alamat yang sudah kita kirim, kemuduan ada 5 yg sdh confirm online," ujar Korlantas Irjen Aan Suhanan dalam konferensi pers, Kamis 11 April 2024.
Aan mengatakan pengiriman surat tilang akan dilakukan segera pada tanggal efektif masuk yakni 16 April.
Aan mengimbau para pengendara mematuhi peraturan yang dibuat petugas selama periode arus mudik dan balik lebaran 2024.
Dalam kesempatan itu Aan juga mengatakan penerapan ganjil genap pada arus balik akan diterapkan mulai dari gerbang tol Kalikangkung hingga kilometer nol di ruas tol Jakarta-Cikampek.
"Agar dapat dipatuhi," ujar dia.
Sebelumnya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 1.564.278 kendaraan meninggalkan wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (Jabotabek) pada H-7 sampai hari H Lebaran 2024 atau pada 3 April - 10 April 2024.
Marketing and Communication Department Head Jasa Marga Faiza Riani menjelaskan total volume lalu lintas yang meninggalkan wilayah Jabotabek meningkat 45,58 persen dibandingkan volume normal sebesar 1.074.528 kendaraan.
“Angka tersebut merupakan angka kumulatif arus lalu lintas (lalin) dari empat Gerbang Tol (GT) Barrier/Utama, yaitu GT Cikupa (arah Merak), GT Ciawi (arah Puncak), dan GT Cikampek Utama (arah Trans Jawa) dan GT Kalihurip Utama (arah Bandung),” kata Fariza dalam keterangan resminya, Kamis 11 April 2024.