KABARBURSA.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan temuan dugaan pengoplosan tabung gas elpiji di sejumlah hotel, restoran, dan kafe. Temuan ini berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada bulan April 2024.
Plt Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menjelaskan bahwa sidak dilakukan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bali dalam rangka pengawasan distribusi elpiji tabung 3 kg atau elpiji subsidi. Hasilnya, ditemukan penjualan elpiji tabung 12 kg dan 50 kg dengan harga yang jauh di bawah harga jual yang ditetapkan oleh Pertamina.
Temuan tersebut mengindikasikan adanya tindakan pengoplosan elpiji non-subsidi dengan elpiji bersubsidi.
“Ada indikasi terjadinya oplosan. Sebagai contoh, terdapat harga beli konsumen elpiji tabung 50 kg sebesar Rp600.000, sedangkan harga dari Pertamina berada di kisaran Rp900.000 per tabung,” kata Dadan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI pada Rabu, 29 Mei 2024
Dalam upaya menindak penyalahgunaan elpiji bersubsidi, pemerintah telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH).
Menurut Dadan, telah terjadi peningkatan kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi setiap tahunnya, dengan sebagian besar kasus adalah pengoplosan gas subsidi ke tabung gas non-subsidi.
“Sejak 2022 hingga 2024, terdapat 23 kasus pelanggaran administrasi dan 149 kasus pidana berupa pemindahan isi gas dari tabung elpiji 3 kg,” jelasnya.
Kementerian ESDM bersama Pertamina juga melakukan pengawasan dan verifikasi penyaluran isi ulang elpiji 3 kg setiap bulan. Verifikasi dilakukan terhadap Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), agen, pangkalan, dan konsumen untuk menjadi faktor koreksi dari volume elpiji bersubsidi.
Selain itu, Kementerian ESDM sedang memproses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg dalam rangka pengaturan kriteria pengguna isi ulang elpiji 3 kg.
“Saat ini proses revisi Perpres sedang menunggu persetujuan izin prakarsa,” kata Dadan.
Pertamina Pelototi Takaran Isi Tabung Gas 3 Kg
Pertamina telah memperketat pengawasan terhadap takaran isi tabung LPG tiga kilogram sebagai bagian dari komitmen untuk memberikan layanan terbaik dan menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat akan bahan bakar tersebut.
Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo, menyatakan bahwa pengecekan kuantitas dan kualitas elpiji ukuran 3 kg dilakukan di beberapa titik Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) guna memastikan bahwa elpiji yang dipasarkan kepada masyarakat memenuhi standar kuantitas dan kualitas.
Mars Ega menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan, tidak hanya dalam pengawasan, tetapi juga dalam pemutakhiran sistem agar penyaluran elpiji 3 kg berjalan dengan baik mulai dari pengisian di SPPBE hingga ke masyarakat.
Selama beberapa hari terakhir, Tim Pertamina telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di berbagai SPBE di seluruh Indonesia. Contohnya, sidak di SPPBE PT Petro Gasindo Energy di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 28 Mei yang berfokus pada konsistensi takaran setiap pengisian tabung elpiji 3 kg.
Inspeksi juga dilakukan terhadap penggunaan LPG di sejumlah hotel, restoran, dan kafe (horeka) di Medan, Sumatera Utara, untuk memastikan bahwa elpiji bersubsidi digunakan tepat sasaran. Hasilnya menunjukkan tidak ditemukan penggunaan elpiji 3 kg di tempat-tempat tersebut.
Pengecekan juga dilakukan di SPBE dan SPPBE di Sukabumi dan Cianjur, Jawa Barat, yakni di SPBE PT Patra Trading, SPPBE PT Renata Putra Sentosa, dan SPPBE PT Chunur Company. Pengukuran terhadap 80 sampel tabung menunjukkan bahwa semua tabung memiliki berat tabung dan isi di atas 8 kg sesuai ketentuan.
Mars Ega menyatakan bahwa pengawasan dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa tera metrologi tetap aktif dan memastikan bahwa pengisian tabung gas di SPBE dan SPPBE dilakukan dengan tepat. Pertamina juga mengantisipasi adanya residu atau sisa gas di dalam tabung elpiji yang dapat mempengaruhi jumlah pengisian untuk mencegah kesalahan takaran yang dapat merugikan konsumen.
Melalui kegiatan ini, Pertamina berkomitmen untuk memastikan bahwa masyarakat menerima elpiji 3 kg sesuai dengan takaran yang ditentukan, mengingat elpiji merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat. Pertamina berupaya melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya dan menyarankan konsumen untuk menghubungi Call Center 135 jika terdapat kekurangan pada layanan Pertamina.