Logo
>

Ada PNS Belum Terima THR, Ternyata ini Penyebabnya

Ditulis oleh KabarBursa.com
Ada PNS Belum Terima THR, Ternyata ini Penyebabnya

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kementerian Keuangan telah memulai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, dan pensiunan pada tanggal 22 Maret 2024 lalu. Meski demikian, masih mungkin ada sebagian ASN atau PNS yang belum menerima pencairan tersebut. Apa penyebabnya?

    Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mekanisme pencairan THR untuk ASN yang masih aktif dan pensiunan memiliki perbedaan. Ia menjelaskan bahwa dana THR untuk pensiunan akan disalurkan langsung melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

    "Pencairan THR untuk penerima pensiun dilakukan pada tanggal 22 Maret 2024, melalui transfer dari PT Taspen dan Asabri ke rekening penerima pensiun," kata Deni seperti yang dikutip pada Senin 25 Maret 2024.

    Sementara itu, untuk para pegawai pemerintahan yang masih aktif, Deni menyatakan bahwa THR akan dicairkan sesuai dengan pengajuan dari satuan kerja masing-masing kementerian atau lembaga ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Artinya, Kementerian Keuangan baru dapat mentransfer THR untuk ASN aktif setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM).

    "Pencairan THR untuk PNS juga dimulai pada tanggal 22 Maret 2024 berdasarkan pengajuan satker K/L ke KPPN," tambah Deni.

    Hal ini juga disampaikan sebelumnya oleh Sri Mulyani. Menurutnya, ada kemungkinan bahwa THR akan dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri jika satuan kerja terlambat mengajukan perintah pembayaran ke KPPN.

    "Satuan kerjanya mungkin terlambat dalam mengajukan ke KPPN, sehingga tagihannya belum kami bayar," ujarnya.

    Selain itu, Sri Mulyani juga menyebut bahwa ada daerah yang melakukan pembayaran THR pada saat hari raya Natal, terutama untuk daerah-daerah yang mayoritas penduduknya beragama Kristen.

    "Dalam hal pembayaran THR, tergantung pada karakteristik daerah. Kami menghormati perbedaan tersebut," kata Sri Mulyani.

    Besaran anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk membayar THR dan gaji ke-13 mencapai Rp 99,5 triliun. Rp 48,7 triliun akan digunakan untuk THR, sementara Rp 50,8 triliun untuk gaji ke-13.

    Presiden Joko Widodo telah menetapkan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 pada tahun ini akan dibayar 100persen atau penuh, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang ditandatangani oleh Jokowi pada 13 Maret 2024.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi