KABARBURSA.COM – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Aladin Syariah Tbk (BANK) menyetujui pemberian kewenangan strategis kepada direksi untuk melakukan transaksi material atas aset perseroan.
Dalam rapat yang digelar pada Kamis, 18 Desember 2025, pemegang saham memberikan persetujuan kepada direksi untuk mengalihkan, melepaskan, atau menjadikan jaminan utang atas sebagian maupun seluruh kekayaan perseroan, termasuk transaksi bernilai lebih dari 50 persen dari jumlah kekayaan bersih.
Persetujuan ini mencakup kewenangan melakukan transaksi dalam satu atau beberapa rangkaian, baik yang berdiri sendiri maupun saling terkait.
Ruang lingkupnya juga meliputi penerbitan efek bersifat utang dan atau sukuk, baik melalui penawaran umum maupun tanpa penawaran umum, termasuk perpanjangan atau refinancing beserta seluruh perubahan dan penambahannya. T
ransaksi tersebut termasuk kategori yang dikecualikan dari ketentuan Peraturan Ototritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42 Tahun 2020 dan POJK Nomor 17 Tahun 2020.
Corporate Secretary Bank Aladin Syariah, Ratna Wahyuni, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan mandat resmi pemegang saham kepada direksi untuk memastikan fleksibilitas korporasi dalam pengelolaan aset dan pendanaan.
“RUPSLB telah memberikan persetujuan dan kuasa kepada Direksi untuk melaksanakan transaksi atas aset Perseroan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penandatanganan seluruh perjanjian dan dokumen yang diperlukan,” ujar Ratna dalam keterbukaan informasi.
Dalam RUPSLB yang sama, pemegang saham juga menyetujui agenda kedua berupa penegasan susunan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan.
Susunan Direksi tetap dipimpin oleh Koko Tjatur Rachmadi sebagai Presiden Direktur, dengan Arief Satrio Putra dan Jo, Anula Putra sebagai Direktur, serta Baiq Nadea Dzurriatin sebagai Direktur Kepatuhan.
Sementara itu, susunan Dewan Komisaris ditegaskan dengan Rudy Hamdani sebagai Presiden Komisaris Independen, didampingi Nurhasanah dan Fransisca Ekawati sebagai Komisaris Independen.
Untuk Dewan Pengawas Syariah, posisi ketua tetap dijabat Prof. Dr. KH. Muhammad Asrorun Niam Sholeh, M.A., bersama KH. Sholahudin Al Aiyub, S.Ag., M.Si sebagai anggota.
Ratna menegaskan bahwa penegasan susunan pengurus tersebut berlaku efektif sejak ditutupnya rapat.
“RUPSLB menegaskan susunan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan sebagaimana diputuskan dalam rapat, dan Direksi diberi kuasa untuk menuangkan keputusan tersebut dalam akta notaris serta menyampaikannya kepada pihak berwenang,” ujarnya.
Adapun pada agenda pertama, RUPSLB menyetujui pengangkatan Muhamad Rofiq, Lc., MA sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah. Namun, pengangkatan tersebut baru akan efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan melalui mekanisme penilaian kemampuan dan kepatutan.
RUPSLB Bank Aladin Syariah dihadiri pemegang saham yang mewakili 12,53 miliar saham atau sekitar 84,89 persen dari seluruh saham dengan hak suara sah. Seluruh agenda rapat disetujui dengan tingkat persetujuan di atas 97 persen suara.
“Seluruh keputusan RUPSLB diambil melalui mekanisme pemungutan suara sesuai ketentuan, dan seluruh mata acara rapat memperoleh persetujuan pemegang saham,” kata dia. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.