KABARBURSA.COM – Kepala Seksi Penggunaan Kendaraan Bermotor, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Polisi Deni Setiawan mengusulkan agar regulator menerapkan penggunaan teknologi dalam menetapkan revisi Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang sedang digodok oleh Kemenhub.
Teknologi tersebut meliputi anti-lock braking system (ABS), connected vehicle technology, electronic stability control, blind spot detection, traction control system dan advanced rider assistance system (ARAS).
“Kepolisian mendukung perubahan revisi PP 55 Tahun 2012 agar sesuai dengan standar internasional untuk meningkatkan keselamatan berkendara di Indonesia,” kata Deni dalam keterangannya, Senin, 26 Agustus 2024.
Pengaplikasian teknologi tersebut didasarkan kepada tingginya tingkat kecelakaan roda dua yang mencapai 137.851 kejadian pada tahun 2022. Dari jumlah tersebut, sebesar 78 persen kecelakaan tersebut disumbang oleh sepeda motor.
Satu tahun berselang, jumlah kecelakaan di Indonesia, khususnya untuk roda dua tidak menurun, tapi justru meningkat jumlahnya sebesar 152.008 kejadian dan kontribusi kecelakaan motor meningkat menjadi 79 persen dari total kecelakaan yang ada.
Dari jumlah tersebut, Deni mengungkapkan bahwa kecelakaan terjadi karena kegagalan fungsi rem. Penyebab kecelakaan karena fungsi rem ini sebanyak 44 persen.
“Selain edukasi terhadap perilaku pengendara, kami mengusulkan agar teknologi kendaraan juga diadopsi ke dalam sistem regulasi kita,” jelas Deni.
Sementara itu, peneliti dari Road Safety Association (RSA) Ahmad Safrudin mengungkapkan, kecelakaan terjadi karena multi faktor, seperti halnya infrastruktur, cuaca, cara mengemudi dan kondisi kendaraan.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar pemerintah mendorong peningkatan komponen kendaraan yang menunjang keselamatan. Aturan tersebut termasuk dengan penggunaan teknologi pengereman.
Mewajibkan Rem ABS
Pada kesempatan yang sama Kepala Sub Direktorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Yusuf Nugroho sepakat untuk mengaplikasikan teknologi untuk menekan angka kecelakaan di Indonesia yang masih tinggi.
Yusuf mengungkapkan, ada 19 kategori yang akan diaplikasikan, termasuk penggunaan anti-lock braking system di mana teknologi ini telah direkomendasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Menurutnya, agar dapat merealisasikan mewajibkan penggunaan motor dengan teknologi anti-lock braking system perlu melibatkan pemilik teknologi selaku produsen kendaraan. Cara menggunakan teknologi ABS, kata dia, harus masuk ke dalam buku manual penggunaan, termasuk pemeliharaan dan penyelesaian ketika ada masalah pada komponen ini.
Di sisi lain, Ketua Tim Pokja Harmonisasi VII Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Nurfaqih Irfani menegaskan bahwa pihaknya terbuka dengan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi terkait keselamatan.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan Kepres No 3 Tahun 2024 tentang Program Penyusunan Materi Pokok Revisi PP tentang Kendaraan, terutama yang menyangkut peningkatan keselamatan teknis kendaraan bermotor serta optimalisasi pemanfaatan pekermbangan teknologi kendaraan bermotor.
Menurutnya, pengaturan teknis terkait dengan detail teknologi yang ingin diadopsi harus diatur melalui peraturan menteri. Kendati demikian, lanjut dia, masyarakat tetap dapat memberi masukan dan usulan perubahan melalui organisasi atau asosiasi ketika proses penggodokan di Kemenhub sedang berlangsung.
“Meskipun dalam tahap harmonisasi kami masih akan tetap terbuka menerima masukan publik, tapi silakan maksimalkan proses di kementerian terkait,” kata Irfani.
Cara Kerja Rem ABS
Rem ABS adalah salah satu teknologi keselamatan yang dirancang untuk mencegah roda terkunci saat pengereman mendadak, sehingga membantu pengendara mempertahankan kontrol dan stabilitas kendaraan. Sistem ini sangat berguna dalam situasi darurat atau ketika berkendara di jalan licin, seperti saat hujan atau di permukaan berpasir.
Keuntungan menggunakan rem ABS adalah mencegah terkuncinya roda. Rem ABS memungkinkan pengendara untuk mengendalikan arah kendaraan selama pengereman keras, yang sangat penting dalam situasi darurat.
Selain itu, rem ABS membantu menjaga stabilitas kendaraan, terutama di jalan yang licin atau tidak rata. Kemudian yang tidak kalah penting dari fungsi rem ABS adalah memperpendek jarak pengereman dengan memastikan roda tetap berputar dan tidak tergelincir.
Kendati demikian, rem ABS tidak menggantikan keterampilan pengendara, tetapi menjadi sistem tambahan yang membantu dalam situasi kritis. Pengendara tetap harus menerapkan teknik pengereman yang benar dan defensif, terutama di kondisi jalan yang menantang. Dengan adanya ABS, pengendara memiliki peluang lebih besar untuk menghindari kecelakaan dengan menjaga kontrol atas kendaraan.
Secara keseluruhan, rem ABS adalah teknologi yang sangat berguna dalam meningkatkan keselamatan berkendara dengan mencegah terkuncinya roda selama pengereman darurat, sehingga memungkinkan pengendara untuk tetap mengendalikan kendaraan. (*)