KABARBURSA.COM – Sorotan terhadap struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kembali mencuat, khususnya terkait pos Belanja Lain-Lain (BLL) yang dinilai masih menyimpan sejumlah ketidakjelasan dalam pengelolaan dan realisasinya.
Ekonom Bright Institute, Awalil Rizky, menilai alokasi BLL yang besar sejak pandemi hingga saat ini terkesan kurang transparan dan sulit dipahami publik.
Dalam struktur APBN, BLL merupakan belanja yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara (BUN) yang dijabat Menteri Keuangan.
"Secara konsep, pos ini disiapkan sebagai dana antisipatif untuk menghadapi perubahan asumsi makro ekonomi maupun kebijakan fiskal, seperti fluktuasi nilai tukar dan harga minyak," kata Awalil pada Rabu, 1 April 2026.
Namun, dalam praktiknya, BLL kerap digunakan untuk berbagai kebutuhan yang belum memiliki pos anggaran spesifik. Pada periode 2020 hingga 2023, realisasi BLL antara lain digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19, Program Kartu Prakerja, cadangan beras pemerintah, bantuan kemasyarakatan, hingga kompensasi energi.
Awalil menyoroti bahwa sejak 2022, porsi terbesar dari BLL didominasi oleh pembayaran kompensasi energi, baik untuk bahan bakar minyak maupun listrik. Nilainya melonjak signifikan dibandingkan periode sebelumnya.
Pada 2015 hingga 2018, kompensasi energi diperkirakan berada di kisaran Rp10 triliun hingga Rp30 triliun per tahun. Angka tersebut meningkat menjadi Rp40 triliun hingga Rp70 triliun pada periode 2019 hingga 2021. Lonjakan tajam terjadi pada 2022, ketika realisasi kompensasi energi mencapai Rp379,32 triliun.
Kondisi tersebut tidak lepas dari melesetnya asumsi makro dalam APBN 2022. Harga minyak yang diasumsikan sebesar USD63 per barel melonjak menjadi USD97,09 per barel, sementara nilai tukar rupiah melemah ke level Rp14.871 dari asumsi Rp14.350.
Meski demikian, alokasi BLL pada APBN 2022 dinilai cukup antisipatif dengan anggaran mencapai Rp494,41 triliun, dengan realisasi sebesar Rp404,39 triliun atau sekitar 81,79 persen. Sebagian besar terserap untuk kompensasi energi.
Memasuki APBN 2026, pemerintah menetapkan asumsi harga minyak sebesar USD70 per barel dan nilai tukar rupiah Rp16.500 per dolar AS. Namun, hingga Maret 2026, terdapat indikasi realisasi kedua asumsi tersebut berpotensi lebih tinggi, sehingga berisiko meningkatkan beban subsidi dan kompensasi energi.
Dalam APBN 2026, subsidi energi dialokasikan sebesar Rp210,06 triliun. Sementara itu, kompensasi energi tidak dicantumkan secara eksplisit, tetapi diperkirakan mencapai sekitar Rp200 triliun yang tersimpan dalam pos BLL.
Secara keseluruhan, alokasi BLL tahun ini mencapai Rp526,55 triliun yang tersebar dalam berbagai fungsi, dengan porsi terbesar pada fungsi ekonomi sebesar Rp289,76 triliun. Namun, alokasi juga mencakup fungsi lain seperti pertahanan yang mencapai Rp150,55 triliun.
Awalil menilai fleksibilitas ini justru memunculkan persoalan transparansi, karena dalam realisasinya sebagian BLL kerap dipindahkan ke belanja kementerian atau lembaga tertentu. Hal ini membuat realisasi BLL seringkali jauh lebih rendah dibandingkan pagu awal dalam APBN.
Sebagai contoh, pada APBN 2025, realisasi BLL hanya mencapai sekitar 27,14 persen dari anggaran. Sebagian anggaran dialihkan menjadi belanja modal di kementerian, termasuk Kementerian Pertahanan.
“Hal ini yang dipandang penulis sebagai ‘misteri belanja lain-lain’, karena alokasi yang begitu besar ternyata akan dipindahkan ke K/L tertentu dalam realisasi,” ujar Awalil.
Selain itu, terdapat indikasi bahwa sebagian beban kompensasi energi tidak dibayarkan pada tahun berjalan, melainkan digeser ke tahun anggaran berikutnya. Pada 2025, kompensasi energi diperkirakan mencapai Rp200 triliun, namun realisasi pembayaran sementara hanya sekitar Rp120 triliun.
Selisih tersebut diduga berasal dari penundaan pembayaran sekitar Rp80 triliun. Jika benar, maka hal ini berimplikasi pada perhitungan defisit anggaran yang tampak lebih rendah dari kondisi sebenarnya.
Menurut perhitungan Awalil, tanpa penundaan tersebut, defisit APBN berpotensi melebar sekitar 0,3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Artinya, defisit riil bisa mencapai sekitar 3,2 persen dari PDB, melampaui batas 3 persen yang ditetapkan dalam undang-undang.
Hingga kini, belum terdapat penjelasan rinci dari Kementerian Keuangan terkait mekanisme pencatatan dan pembayaran kompensasi energi tersebut. Kondisi ini memperkuat pandangan bahwa BLL masih menyisakan ruang abu-abu dalam tata kelola fiskal.
Dengan besarnya nilai dan fleksibilitas penggunaan anggaran, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BLL dinilai menjadi kunci penting untuk menjaga kredibilitas APBN ke depan, terutama di tengah tekanan fiskal yang semakin kompleks.
Diketahui sebelumnya ada wacana kenaikan BBM per 1 April 2026 akibat gejolak geopolitik yang terjadi di Timur Tengah dan penutupan Selat Hormuz akibat perang antara Iran ,Israel dan Amerika. Gejolak ini menimbulkan krisis bahan bakar minyak di dunia. Meski pemerintah sudah menepis bahwa tidak ada kenaikan di 1 April, isu soal energi masih cukup krusial untuk dilakukan pembahasan secara lebih rinci.(*)