KABARBURSA.COM - Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo mengapresiasi langkah PT PLN (Persero) sebagai perusahaan Indonesia pertama yang masuk dalam perdagangan karbon luar negeri. Langkah ini merupakan salah satu bukti komitmen PLN dalam memitigasi perubahan iklim sekaligus mendorong investasi hijau.
”Ini adalah langkah-langkah yang saya lihat cukup positif, signifikan untuk mendorong dan nanti membuka untuk investor-investor luar negeri, bisa membeli carbon credit di Indonesia, dan nanti likuiditas itu akan masuk ke pasar domestik kita,” ucap Hashim dalam acara ESG Sustainability Forum 2025.
Hashim melanjutkan, keputusan dibukanya perdagangan karbon luar negeri ini merupakan hasil putusan tim yang ia ketuai bersama Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, dan juga Dewan Ekonomi Nasional yang merekomendasikan kepada Presiden agar pelaku pasar luar negeri dapat berpartisipasi di bursa karbon domestik.
“Karena kita harus mengakui bahwa Indonesia banyak kelebihan, terutama di bidang kehutanan, nature based solutions, selama ini tidak bisa dinikmati oleh pelaku-pelaku dalam negeri karena ditutup,” jelas Hashim.
Menurutnya, dengan membuka perdagangan karbon luar negeri, arus investasi asing dapat menghidupkan pasar karbon nasional tanpa mengurangi pencatatan di dalam negeri.
”Jadi ini suatu langkah yang saya bisa umumkan hari ini, itu berdasarkan rapat yang saya pimpin kemarin, ini supaya likuiditas, likuiditas yang sekarang sudah siap di luar negeri bisa masuk dan menghidupi pasar karbon di dalam negeri yang namanya IDXCarbon,” tambahnya.
Perdagangan Karbon, Alternatif Memitigasi Perubahan Iklim
Sementara itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menegaskan bahwa PLN bersama dengan pemerintah terus mendorong pengembangan investasi hijau yang berkontribusi langsung pada pelestarian lingkungan. Termasuk melalui perdagangan karbon yang menjadi salah satu alternatif dalam memitigasi perubahan iklim.
"Perubahan iklim adalah persoalan global, oleh sebab itu membutuhkan solusi global. Peluncuran perdagangan karbon luar negeri ini menjadi langkah konkret PLN dan Pemerintah Indonesia untuk mengatasi bencana iklim yang semakin nyata," sebut Darmawan.
Dirinya menjelaskan, tidak hanya melakukan offset emisi melalui bursa karbon, PLN juga melakukan perdagangan emisi dan offset emisi melalui perdagangan langsung. Terlebih lagi, PLN sudah memiliki platform PLN Climate Click dimana aktivitas perdagangan karbon, baik perdagangan emisi dan offset emisi, sudah mulai dilakukan sejak 2023 lalu.
“PLN siap menjadi garda terdepan dalam upaya penurunan emisi melalui peran aktif untuk terus mengembangkan ekosistem perdagangan karbon di Indonesia," ujar Darmawan.
Executive Vice President Transisi Energi dan Keberlanjutan PLN, Kamia Handayani menjelaskan, secara resmi PLN ikut serta dalam perdagangan karbon luar negeri pada Senin (20/1) lalu, setelah sebelumnya perdagangan karbon dilakukan terbatas dalam pasar domestik sejak akhir September 2023.
Pada perdagangan karbon internasional pertama ini, Kamia mengungkapkan ada 1,78 juta ton CO2e Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE) milik PLN yang akan dijual ke offtaker luar negeri dan telah diotorisasi. Langkah otorisasi atau pengesahan dari Pemerintah ini diperlukan untuk menghindari risiko double counting pada unit karbon yang diperdagangkan di luar negeri.
”Jadi perdagangan karbon ini memang dibukanya kalau di bursa itu mulai 2023 dan baru dibuka untuk pasar luar negeri 2025 ini. Kalau dari sisi demand PLN, 1,7 juta ton CO2e Sertifikat Pengurangan Emisi sudah diotorisasi oleh Pemerintah untuk dijual ke luar negeri,” ucap Kamia.
Kamia melanjutkan, dibukanya perdagangan karbon luar negeri awal tahun ini merupakan langkah yang positif untuk menerapkan Artikel 6 Perjanjian Paris sesuai dengan hasil Conference of the Parties (COP29) di Azerbaijan, November tahun lalu.
”Jadi memang pertama-tama kami sampaikan apresiasi kepada Pemerintah tadi disampaikan oleh Pak Hashim sudah mengadakan rapat secara khusus, sehingga akhirnya Pemerintah menyepakati untuk membuka pasar karbon luar negeri. Ini merupakan langkah yang positif untuk meningkatkan demand dan mendorong investasi hijau dalam negeri,” tutup Kamia.
IDX Carbon: Perdagangan Karbon Internasional
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan platform IDX Carbon sebagai wadah perdagangan karbon internasional. Selain itu, BEI juga menerbitkan regulasinya.
Dilansir dari surat keputusan direksi PT BEI Kep-00296/BEI/09-2023 pada Rabu, 23 Januari 2025, aturan tersebut dirancang untuk memberikan kerangka kerja yang jelas dalam pelaksanaan perdagangan karbon sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang perdagangan karbon melalui Bursa Karbon.
Unit karbon dalam perdagangan itu dinyatakan setara dengan satu ton karbon dioksida.
Dalam upaya menekan emisi gas rumah kaca dan mendukung target netral karbon global, pemerintah juga mengesahkan aturan baru terkait perdagangan karbon internasional. Regulasi tersebut mencakup mekanisme lelang, perdagangan reguler, hingga negosiasi unit karbon yang diperdagangkan di Pasar Bursa Karbon (PBK).
Direktur Utama BEI Iman Rachman menjelaskan saat ini volume perdagangan karbon yang ada telah mencapai 1,1 juta ton. Target kami pada 2025 adalah mencapai 590 ribu ton, yang mencakup perdagangan domestik dan internasional.
Iman mengatakan pada tahun sebelumnya, volume perdagangan karbon berada di angka 500 ribu ton, menunjukkan potensi pertumbuhan yang besar.
Sebelum perdagangan karbon internasional dimulai, transaksi karbon telah menembus angka 1 juta ton CO2 ekuivalen. Dengan tambahan 44 ribu ton pada hari ini, total perdagangan karbon mencapai lebih dari 1,048 juta ton CO2 ekuivalen.
Dari sisi pasokan, saat ini terdapat enam proyek karbon yang tersedia untuk perdagangan internasional, dengan total kapasitas sebesar 1,8 juta ton CO2 ekuivalen. Dari keseluruhan karbon yang tercatat di bursa karbon, jumlahnya mencapai 2,9 juta ton CO2 ekuivalen.
Ada empat segmen utama yang tersedia dalam PBK meliputi Pasar Lelang, Pasar Reguler, Pasar Negosiasi, dan Pasar Non-Reguler.
Pengaturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, juga menjabarkan mengenai standar harga minimum untuk unit karbon yang diperdagangkan di pasar domestik dan internasional. Unit karbon, seperti PTBAE-PU (Penyesuaian Target Batas Emisi Perusahaan untuk Penggunaan) dan SPE-GRK (Surat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca), akan melalui proses lelang terbuka dengan harga minimum yang ditetapkan sebesar Rp1,00.
Selain itu, untuk memastikan kelancaran transaksi, pengguna jasa Bursa Karbon diwajibkan menyediakan dana atau unit karbon yang mencukupi sebelum melakukan penawaran jual atau permintaan beli.
Sementara dalam skema perdagangan karbon internasional melalui Pasar Negosiasi dan Pasar Non-Reguler PBK diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi dari pelaku usaha asing. Unit karbon yang diperdagangkan pada pasar ini dapat disesuaikan dengan kesepakatan langsung antar pihak yang terlibat, memberikan fleksibilitas bagi perusahaan global yang ingin memenuhi target pengurangan emisi mereka.
Peraturan itu juga mengadopsi penjelasan soal fitur auto rejection yang diimplementasikan dalam kegiatan perdagangan karbon di Pasar Reguler PBK, Penawaran jual atau beli yang tidak sesuai dengan batasan harga minimum atau melebihi 20 persen dari acuan harga akan secara otomatis ditolak. Kebijakan ini dibuat untuk menjaga stabilitas harga karbon dan mencegah spekulasi yang tidak sehat di pasar.
BEI juga menerbitkan surat edaran nomor SE-00001/BEI.PB2/01-2025 mengenai standarisasi pengelompokan unit karbon. Ada delapkategori standar pengelompokan SPE-GRK yang diperdagangkan melalui Bursa Karbon.
1. Indonesia Nature Based Solution (IDNBS) yakni pengelompokkan proyek mitigasi berbasis solusi alam (nature-based solution) di sektor pertanian dan kehutanan, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 21 Tahun 2022.
2. Indonesia Nature Based Solution Authorized (IDNBSA) merupakan fokus pada proyek berbasis solusi alam yang telah mendapat otorisasi perdagangan karbon luar negeri dari Pemerintah Indonesia.
3. Indonesia Nature Based Solution International Standard (IDNBSI) yakni proyek berbasis solusi alam yang juga memiliki sertifikasi dari lembaga sertifikasi internasional.
4. Indonesia Technology Based Solution (IDTBS) yaitu mengelompokkan proyek mitigasi berbasis teknologi di sektor energi (non-terbarukan), limbah, dan proses industri.
5. Indonesia Technology Based Solution Renewable Energy (IDTBS-RE) merupakan proyek mitigasi berbasis teknologi di sektor energi terbarukan.
6. Indonesia Technology Based Solution Authorized (IDTBSA) yakni proyek berbasis teknologi di sektor energi (non-terbarukan) yang telah mendapat otorisasi perdagangan karbon luar negeri.
7. Indonesia Technology Based Solution Authorized Renewable Energy (IDTBSA-RE) yakni proyek berbasis teknologi di sektor energi terbarukan yang telah mendapat otorisasi perdagangan karbon luar negeri.
8. Indonesia Technology Based Solution International Standard (IDTBSI) yakni proyek berbasis teknologi yang memiliki sertifikasi dari lembaga sertifikasi internasional. (*)