KABARBURSA.COM-Beberapa negara mitra dagang Indonesia telah resmi melangkah ke jurang resesi, dengan pertumbuhan negatif dua kuartal berturut-turut.
Misalnya, Jepang. Negara Matahari Terbit mencatat pertumbuhan kuartal IV-2023 turun 0,4 persen tahun ke tahun (yoy). Ini menambahkan penurunan 3,3 persen yoy pada kuartal sebelumnya.
Sedangkan ekonomi Inggris pada tiga bulan terakhir 2023 turun 0,3 persen yoy, bahkan lebih dalam dari penyusutan 0,1 persen yoy pada kuartal III-2023.
Gonjang-ganjing perekonomian negara mitra dan perlambatan ekonomi global telah menjadi perhatian pemerintah.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Suswijono, mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan pemetaan potensi penurunan ekspor ke depan.
Dalam menghadapi situasi ini, pemerintah berusaha untuk responsif dengan mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Salah satunya adalah dengan memperluas diversifikasi negara tujuan ekspor di luar negara tradisional.
"Karena tren ekonomi global akan melambat, perdagangan global juga akan mengalami penurunan. Oleh karena itu, kita harus melakukan upaya ekstra untuk meningkatkan ekspor," jelas Susiwijono.
Selama ini, beberapa negara tujuan ekspor utama Indonesia atau yang dikenal sebagai negara tujuan ekspor tradisional adalah China, Amerika Serikat (AS), Jepang, Singapura, dan Korea Selatan.
Namun, berdasarkan hasil diskusi dengan dunia usaha, Susiwijono menyatakan bahwa sudah ada setidaknya 12 negara non tradisional yang memiliki potensi, seperti negara-negara di Amerika Latin, Afrika, Asia Selatan, dan Timur Tengah.
Selain itu, pemerintah juga bertekad untuk mengoptimalkan kerja sama perdagangan yang telah ada, seperti Perjanjian Komprehensif dan Progresif untuk Kemitraan Trans-Pasifik (CPTPP), Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP), serta kerja sama aktif dengan negara-negara anggota OECD.
"Jadi, kami memetakan negara mana yang dapat menjadi pasar ekspor kita," tambah Susiwijono.
Langkah ini juga sejalan dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Ekspor sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023.