Logo
>

AS Mulai Terapkan Pajak Kripto Mulai 2025, RI Kapan?

Ditulis oleh KabarBursa.com
AS Mulai Terapkan Pajak Kripto Mulai 2025, RI Kapan?

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) telah mengumumkan sistem pajak baru yang akan berlaku mulai tahun depan untuk mata uang kripto. Aturan ini menetapkan bahwa pialang mata uang kripto wajib melaporkan informasi terbaru mengenai penjualan dan pertukaran aset digital kepada Internal Revenue Service (IRS).

    Langkah ini merupakan hasil dari Undang-undang Investasi Infrastruktur dan Pekerjaan Bipartisan yang diberlakukan pada tahun 2021. Diperkirakan, penerapan aturan ini dapat menghasilkan pendapatan hingga USD28 miliar dalam satu dekade mendatang.

    Persyaratan pelaporan akan diterapkan secara bertahap, dengan implementasi penuh pada musim pengajuan pajak tahun 2026. Tujuan Departemen Keuangan adalah untuk menyelaraskan pelaporan pajak mata uang kripto dengan standar yang berlaku untuk instrumen keuangan lainnya seperti obligasi dan saham.

    Menurut laporan dari Reuters, aturan baru ini menetapkan batas USD10.000 untuk melaporkan transaksi yang melibatkan stablecoin. Departemen Keuangan juga telah merespons masukan dari industri mata uang kripto terkait definisi broker yang luas dan masalah privasi dengan merevisi lebih dari 44.000 komentar terkait proposal awal aturan ini.

    Aturan ini juga akan mengharuskan pialang non-penahanan, termasuk pertukaran kripto yang terdesentralisasi, untuk mematuhi persyaratan pelaporan pajak yang baru. Pemilik aset digital diwajibkan untuk membayar pajak atas penjualan atau pertukaran aset digital mereka, dan aturan baru ini bertujuan untuk memfasilitasi proses pengembalian pajak yang akurat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

    Sebagai bagian dari implementasi aturan baru ini, akan diperkenalkan Formulir 1099-DA yang dirancang khusus untuk membantu pembayar pajak menentukan kewajiban pajak mereka terkait aset digital. Pialang akan bertanggung jawab untuk mengirimkan formulir ini kepada IRS dan pemegang aset digital untuk memudahkan proses persiapan pajak mereka.

    Saat ini, IRS sudah mengharuskan pengguna kripto untuk melaporkan berbagai aktivitas aset digital dalam pengembalian pajak mereka, baik itu mencatatkan keuntungan atau tidak. Dengan aturan baru ini, diharapkan proses pelaporan dan pembayaran pajak terkait mata uang kripto dapat lebih terstruktur dan komprehensif.

    Pajak Kripto di Dunia

    Pajak atas mata uang kripto telah menjadi topik hangat di banyak negara di seluruh dunia, seiring dengan popularitas dan adopsi yang semakin luas dari teknologi blockchain. Berbagai negara telah mulai mengembangkan regulasi dan kebijakan pajak khusus untuk mengatasi tantangan dan peluang yang terkait dengan aset digital ini.

    Di Amerika Serikat, IRS (Internal Revenue Service) telah menetapkan bahwa aset digital seperti Bitcoin dianggap sebagai properti untuk tujuan pajak. Hal ini berarti bahwa keuntungan atau kerugian yang diperoleh dari penjualan atau pertukaran kripto harus dilaporkan dalam pengembalian pajak tahunan. Pialang dan platform pertukaran kripto diwajibkan untuk menyediakan laporan transaksi kepada IRS dan pengguna kripto.

    Di Eropa, pendekatan terhadap pajak kripto bervariasi antara negara-negara anggota Uni Eropa. Beberapa negara telah mengeluarkan panduan atau regulasi yang jelas mengenai bagaimana kripto akan dikenakan pajak, sementara yang lain masih dalam proses mengembangkan kerangka kerja yang sesuai. Misalnya, Jerman menganggap kripto sebagai instrumen keuangan yang dikenakan pajak, sedangkan negara lain mungkin menganggapnya sebagai properti atau komoditas.

    Di Asia, negara seperti Jepang telah mengatur pasar kripto dengan jelas, termasuk aturan pajak yang khusus untuk kegiatan pertukaran dan penggunaan kripto. Jepang mengklasifikasikan Bitcoin sebagai barang yang dikenakan pajak konsumsi, dan pialang diwajibkan untuk melaporkan transaksi kepada otoritas pajak.

    Negara-negara lain seperti Australia, Kanada, dan Singapura juga memiliki pendekatan yang berbeda terhadap pajak kripto, dengan masing-masing mengeluarkan panduan dan regulasi untuk memastikan pematuhan pajak yang tepat dari pemegang aset digital.

    Secara keseluruhan, pajak kripto merupakan area yang terus berkembang dan kompleks di dunia hukum dan keuangan global. Regulasi yang jelas dan dipatuhi adalah kunci untuk mengintegrasikan aset digital ini ke dalam sistem keuangan yang lebih luas dengan cara yang aman dan berkelanjutan

    Sementara di Indonesia, Kementerian Keuangan Indonesia menganggap mata uang kripto seperti Bitcoin sebagai aset yang dapat dikenakan pajak penghasilan (PPh). Hal ini berarti bahwa keuntungan yang diperoleh dari perdagangan atau investasi kripto dapat dikenakan pajak penghasilan.

    Aturan pajak kripto di Indonesia diterapkan terutama pada kegiatan perdagangan atau investasi yang menghasilkan keuntungan kapital. Pajak penghasilan berlaku untuk keuntungan yang diperoleh dari penjualan atau pertukaran kripto, baik yang dilakukan secara individu maupun melalui platform atau bursa kripto. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi