Logo
>

ASN Pria Dapat Cuti Saat Istri Melahirkan Sedang Dikaji

Ditulis oleh KabarBursa.com
ASN Pria Dapat Cuti Saat Istri Melahirkan Sedang Dikaji

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pemerintah Indonesia sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

    Salah satu poin yang akan diatur adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.

    RPP tersebut ditargetkan selesai dibahas paling telat April 2024.

    “Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangan resminya, Kamis, 14 Maret 2024.

    Dia menyebut, hak cuti tersebut merupakan aspirasi dari banyak pihak. Saat ini pemerintah sedang meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR RI.

    Menurut Azwar Anas, hak cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan atau biasa disebut dengan istilah ‘Cuti Ayah’, sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.

    “Waktu cuti yang diberikan bervariasi berkisar 15-30 hari dan 40-60 hari,” tuturnya.

    Untuk lama cuti yang diberikan kepada ASN pria, kata Anas, sedang dibahas bersama stakeholder terkait dan akan diatur secara teknis di Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

    “Pemerintah berpandangan, pentingnya peran seorang ayah mendampingi istrinya ketika melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca persalinan,” ujar Anas.

    Lanjutnya, dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik bagi bangsa Indonesia.

    “Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” pungkas Azwar Anas. (*/adi)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi