Logo
>

Asuransi Maximus Genjot Premi Rp2 Triliun di 2024

Ditulis oleh KabarBursa.com
Asuransi Maximus Genjot Premi Rp2 Triliun di 2024

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) mengincar pendapatan premi sebesar Rp 2 triliun untuk tahun 2024.

    Hingga April 2024, premi bruto perusahaan telah mencapai Rp 752 miliar, naik 37 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, yakni Rp 545 miliar.

    Norvin Osel, Sekretaris Perusahaan Maximus Insurance, menyebut bahwa pertumbuhan hingga April ini didorong oleh tiga lini usaha utama: motor vehicle, kargo, dan properti. Ia memproyeksikan ketiga lini ini akan tetap menjadi penopang utama pendapatan premi hingga akhir tahun.

    "Kami memiliki tiga lini utama dari motor vehicle, cargo, dan properti. Dengan target pendapatan premi Rp 2 triliun tahun ini, kami akan tetap fokus pada ketiga lini bisnis tersebut," ungkap Norvin di Jakarta, dikutip Kamis 6 Juni 2024.

    Selain pendapatan premi, Maximus Insurance juga menetapkan target laba komprehensif sebesar Rp 15 triliun-Rp 20 triliun. Untuk mencapai target tersebut, perusahaan memiliki beberapa strategi, termasuk pembaruan laman perusahaan, kerja sama dengan BPR Semarang, dan kerja sama dengan Qoala Plus, salah satu perusahaan teknologi asuransi.

    PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) juga merumuskan beberapa strategi untuk meningkatkan kinerja. Salah satunya adalah persiapan menghadapi implementasi PSAK 117 tahun 2025. Norvin Osel menyatakan bahwa perusahaan akan meningkatkan manajemen risiko, produksi, dan pengembangan sistem informasi.

    Selain itu, Maximus Insurance akan melakukan pembaruan laman perusahaan dan menjalin kerja sama dengan BPR Semarang serta Qoala Plus. Pada tahun 2023, ASMI mencatat pertumbuhan premi bruto sebesar 8,38 persen menjadi Rp 1,87 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.

    Perusahaan juga mencatat pertumbuhan klaim neto sebesar 8,05 persen menjadi Rp 143 miliar, sedangkan beban underwriting naik 11,1 persen menjadi Rp 249 miliar. Sejalan dengan itu, ASMI mencatat laba usaha sebesar Rp 13,5 miliar pada 2023, meningkat dari kerugian sebelumnya sebesar Rp 91,6 miliar. Perusahaan juga mencatatkan penghasilan komprehensif sebesar Rp 8,49 miliar, yang berbanding terbalik dengan kerugian sebelumnya sebesar Rp 85,9 miliar.

    {

    "width": "100 persen",

    "height": "480",

    "symbol": "IDX:ASMI",

    "interval": "D",

    "timezone": "Etc/UTC",

    "theme": "light",

    "style": "1",

    "locale": "en",

    "hide_top_toolbar": true,

    "allow_symbol_change": false,

    "save_image": false,

    "calendar": false,

    "hide_volume": true,

    "support_host": "https://www.tradingview.com"

    }

    Peraturan Baru 

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi Dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi pada 25 April 2024. Peraturan ini mulai berlaku dalam enam bulan sejak diundangkan.

    Salah satu aspek yang diatur dalam POJK Nomor 8 Tahun 2024 adalah penyederhanaan persetujuan atau pencatatan produk asuransi. Ini berarti hanya produk tertentu yang akan memerlukan izin, sementara produk lain hanya perlu dilaporkan.

    Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyambut baik aturan ini karena memberikan penjelasan yang lebih rinci tentang beberapa aspek terkait. Direktur Eksekutif Asosiasi AAUI, Bern Dwiyanto, menjelaskan bahwa POJK 8/2024 merupakan penyelarasan dengan UU P2SK dan penyempurnaan POJK 23/2015, yang disesuaikan dengan perkembangan industri dan inovasi.

    Dalam POJK 8/2024, aturan untuk penyelenggaraan asuransi secara syariah dimasukkan, yang sebelumnya tidak termasuk dalam POJK sebelumnya. Selain itu, POJK ini juga menyempurnakan pengaturan yang sudah ada serta menyederhanakan proses persetujuan dalam aspek prudensial dan perilaku pasar untuk meningkatkan pelayanan kepada stakeholders.

    Lebih lanjut, dalam POJK 8/2024, ketentuan tentang penyelenggaraan produk asuransi dan polis asuransi lebih diperjelas. Ada juga tambahan aturan mengenai penyelenggaraan produk asuransi secara digital, kewajiban perusahaan asuransi memiliki komite pengembangan produk asuransi, serta penerapan sanksi jika aturan tidak dipatuhi.

    POJK 8/2024 juga mewajibkan perusahaan untuk melakukan evaluasi pemantauan atas kinerja setiap produk asuransi yang telah dipasarkan.

    OJK juga telah mengambil langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan industri asuransi melalui Peta Jalan Perasuransian Indonesia 2023-2027. Empat langkah utama adalah:

    1. Penguatan ketahanan dan daya saing industri.
    2. Pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem industri.
    3. Akselerasi transformasi digital.
    4. Penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.

    "Kami memiliki tagline baru, yaitu 'Pahami dan Miliki Asuransi,' untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.

    Berdasarkan data OJK, akumulasi pendapatan premi di sektor asuransi komersial pada tahun 2023 mencapai Rp 320,88 triliun, dengan pertumbuhan sebesar 3,02 persen secara tahunan. Sektor ini mencakup asuransi jiwa, asuransi umum, dan reasuransi. Industri asuransi masih mencatat rasio solvabilitas (Risk Based Capital/RBC) di atas threshold 120 persen. Permodalan juga menguat, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan RBC masing-masing sebesar 458,01 persen dan 362,21 persen.

    Meski dihadapkan dengan berbagai tantangan, langkah-langkah strategis dan optimisme dari berbagai pihak menunjukkan bahwa industri asuransi Indonesia berpotensi untuk terus tumbuh dan berkembang di tahun-tahun mendatang.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi