KABARBURSA.COM - Ternyata, pemerintah memiliki aturan yang mengganjal wacana Anies Baswedan untuk berduet dengan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasal 7 ayat 2 menjelaskan bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota harus memenuhi persyaratan tertentu.
Salah satu persyaratan yang tercantum adalah belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Wali Kota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Wali Kota pada daerah yang sama.
Perlu dicatat bahwa Ahok pernah menjabat sebagai Gubernur Jakarta pada periode 2014-2017, sementara Anies menjabat sebagai Gubernur Jakarta dari 2017 hingga 2022.
Sebelumnya, Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristianto tidak menepis kemungkinan Anies akan disandingkan dengan Ahok pada Pilkada serentak DKI Jakarta.
Hasto bahkan menyatakan bahwa PDIP masih melakukan pencermatan terhadap kader-kadernya untuk Pilkada DKI Jakarta.
Anies mengapresiasi ajakan dari PDIP untuk bergabung dalam Pilkada DKI Jakarta. Namun, hingga saat ini, belum ada pembicaraan resmi mengenai pencalonannya dengan PDIP.
"Belum ada [obrolan]," ujar Anies di kediamannya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).