Logo
>

Awal Tahun Depan! PPN Bakal Jadi 12 Persen

Ditulis oleh Ayyubi Kholid
Awal Tahun Depan! PPN Bakal Jadi 12 Persen

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan tetap dilaksanakan mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Airlangga menjelaskan bahwa selama pasal tersebut belum dibatalkan oleh undang-undang lain, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan tetap diberlakukan sesuai rencana.

    "[Kenaikan menjadi 12 persen] sudah sesuai dengan HPP," kata Airlangga di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan, Jumat 16 Agustus 2024.

    Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi sorotan dari berbagai pihak mengenai rencana kenaikan tarif PPN tersebut dengan rasa heran. Menurutnya, kenaikan PPN ini justru dapat menjaga daya beli masyarakat, karena barang dan jasa kebutuhan pokok seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi tidak terkena PPN.

    Sri Mulyani juga menekankan bahwa masyarakat kelas menengah hingga kaya adalah kelompok yang paling banyak menikmati kebijakan pembebasan PPN.

    "Jika kita melihat grafik yang berwarna biru tua di atas ini [kebijakan PPN yang dibebaskan], kelompok yang menikmati kebijakan tersebut bahkan lebih banyak adalah kelas menengah hingga kaya," ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN 2025 di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Jumat 16 Agustus 2024.

    Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk mengkaji ulang pemberlakuan kenaikan PPN ini. Ajib Hamdani, Analis Kebijakan Ekonomi Apindo, berpendapat bahwa kebijakan tersebut dapat memperburuk kondisi ekonomi, terutama di tengah tren penurunan daya beli masyarakat.

    Ajib juga menyoroti data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) oleh Bank Mandiri dan Lembaga Penyelidikan Ekonomi Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) UI, yang menunjukkan jutaan penduduk kelas menengah mengalami penurunan status ekonomi. Selain itu, data makro ekonomi menunjukkan bahwa sekitar 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia masih ditopang oleh konsumsi rumah tangga.

    Ajib khawatir bahwa kenaikan tarif PPN ini justru akan menyulitkan pemerintahan presiden terpilih, Prabowo Subianto.

    "Jika pelemahan daya beli masyarakat terus diperparah oleh kebijakan fiskal yang kontraproduktif, maka target pertumbuhan ekonomi agresif dari pemerintahan Prabowo-Gibran akan menghadapi tantangan besar," ujar Ajib dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

    PPN Penuh Ketidakpastian

    Pengamat pajak dari Center for Indonesia Tax Analysis (CITA), Fajry Akbar mengatakan masa depan kenaikan tarif PPN juga penuh ketidakpastian.

    Meskipun sebelumnya ada pernyataan bahwa kebijakan kenaikan tarif akan berlanjut, baru-baru ini Menko Perekonomian menyebutkan optimalisasi melalui PPh, bukan PPN.

    "Ini menimbulkan spekulasi bahwa pemerintahan berikutnya mungkin akan membatalkan rencana kenaikan tarif PPN, yang secara hukum memang memungkinkan," tambah dia.

    Fajry juga menyoroti kebutuhan dana yang besar untuk memenuhi janji politik pemerintahan selanjutnya, seperti program makan siang gratis yang memerlukan Rp450 triliun, serta proyek-proyek seperti Ibu Kota Negara (IKN) dan rencana memperbanyak jumlah Kementerian atau Lembaga (K/L).

    Ketidakpastian ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan wajib pajak tentang dari mana dana tersebut akan berasal dan apakah mereka akan kembali menjadi sasaran otoritas pajak.

    "Duitnya dari mana? apakah mereka nanti yang kena kejar-kejar otoritas pajak lagi?" ujar dia.

    Daya Beli Masyarakat akan Turun

    Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APBBI) berharap wacana kenaikan PPN sebesar 12 persen pada 2025 ditunda karena hal ini bisa membuat daya beli masyarakat menurun.

    Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja mengatakan kenaikan PPN bisa berdampak ke harga jual. Alhasil, dalam hal ini yang paling terkenal efeknya adalah masyarakat menengah ke bawah.

    “Kami berharap ini (Kenaikan PPN) ditunda karena kenaikan PPN ini pasti akan berdampak ke harga jual, kalau harga jual naik, yang paling berdampak adalah kelas menengah ke bawah,” ujar dia kepada media di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2024.

    Dengan terdampaknya kalangan menengah ke bawah, Alphonzus berpandangan bahwa ini akan berimbas pada menurunnya daya beli masyarakat.

    Tak hanya PPN, Alphonzus juga berharap pemerintah untuk menunda asuransi wajib third party liability (TPL) untuk kendaraan. Senada dengan sebelumnya, ia menyebut kebijakan ini akan menurunkan daya beli masyarakat menengah ke bawah.

    Alphonzus paham betul pemerintah perlu pendapatan negara. Namun, kata dia, caranya bukan dengan menaikan tarif.

    Di sisi lain, dia pun mengapresiasi pemerintah terkait penurunan pajak daerah di sektor seperti wahana permainan anak hingga hiburan. Menurutnya, hal ini meningkatkan transaksi pelaku usaha.

    “Kami apresiasi pemerintah ada beberapa pajak daerah yang diturunkan misalnya wahana permainan anak dan hiburan, yang biasa dari 25 persen sekarang turun maksimal 10 persen. Ternyata ini meningkatkan transaksi banyak pelaku usaha baru yang berbisnis ke wahana permainan anak sehingga transaksinya berlipat,” ujar dia.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Ayyubi Kholid

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.