KABARBURSA.COM - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) sudah memperlihatkan ketegasannya dalam melawan perjudian online dengan memblokir 214 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Ini adalah bukti nyata dari komitmen BNI dalam mendukung upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bebas dari praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengungkapkan bahwa pemblokiran rekening tersebut dilakukan atas permintaan Kominfo dan aparat penegak hukum yang berwenang menangani tindak pidana judi online.
"BNI mendukung penuh upaya pemberantasan judi online dan senantiasa proaktif dalam menindaklanjuti setiap permintaan pemblokiran rekening dari pihak yang berwenang," ujar Royke.
Berdasarkan data perusahaan, tren pemblokiran rekening menunjukkan peningkatan signifikan. Dari Januari hingga Desember 2023, BNI telah memblokir 106 rekening terkait judi online. Sedangkan pada periode Januari hingga Juni 2024, tercatat sebanyak 108 rekening telah diblokir.
"Jadi total jumlah rekening yang diblokir atas permintaan Kominfo dan aparat penegak hukum sejak Januari 2023 hingga Juni 2024 mencapai 214 rekening," tambah Royke.
Royke juga menjelaskan bahwa BNI telah menerapkan sistem deteksi khusus untuk mengidentifikasi rekening yang terindikasi judi online. Sistem ini menggunakan parameter khusus yang dirancang untuk mendeteksi pola-pola transaksi mencurigakan.
Dengan sistem ini, BNI dapat secara proaktif mencegah dan menangani transaksi yang melanggar hukum, sekaligus melindungi nasabah yang tidak terlibat. BNI juga menghimbau seluruh nasabahnya untuk berhati-hati dalam bertransaksi dan tidak menggunakan layanan perbankan untuk kegiatan judi online.
Langkah-langkah yang diambil BNI ini tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, tetapi juga menunjukkan komitmen bank dalam menjaga reputasi sebagai lembaga keuangan yang bertanggung jawab. Komitmen BNI dalam memerangi judi online ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memberantas perjudian online yang meresahkan masyarakat.
Melalui upaya yang konsisten dalam menangani isu-isu sensitif seperti judi online, BNI berupaya menciptakan lingkungan perbankan yang aman dan terpercaya bagi seluruh nasabah, pungkas Royke.
Bahaya Judi Online Bagi Perbankan
Judi online tidak hanya merugikan para pelakunya, tetapi juga membawa bahaya bagi industri perbankan di Indonesia. Berikut beberapa bahaya yang dapat ditimbulkan:
1. Pencucian Uang:
- Transaksi judi online sering kali dilakukan melalui rekening bank, sehingga memudahkan para penjahat untuk melakukan pencucian uang.
- Uang hasil kejahatan dari judi online dapat dicampur dengan dana legal, sehingga sulit untuk dilacak dan disita oleh pihak berwajib.
- Hal ini dapat merusak reputasi perbankan dan berakibat pada sanksi dari regulator, seperti denda atau pencabutan izin usaha.
2. Kehilangan Nasabah:
- Bank yang diketahui memfasilitasi transaksi judi online dapat kehilangan kepercayaan dari nasabahnya.
- Nasabah yang taat aturan dan agama bisa berpindah ke bank lain yang tidak terlibat dalam judi online.
- Hal ini dapat berakibat pada penurunan profitabilitas dan daya saing bank.
3. Gangguan Sistem:
- Aktivitas judi online yang tinggi dapat menyebabkan gangguan pada sistem perbankan.
- Transaksi judi online yang masif dapat membebani infrastruktur sistem bank, sehingga berakibat pada layanan yang terhambat dan downtime.
- Hal ini dapat merugikan nasabah bank dan merusak citra bank.
4. Risiko Reputasi:
- Terlibatnya bank dalam transaksi judi online dapat merusak reputasi bank dan menurunkan kepercayaan masyarakat.
- Hal ini dapat berakibat pada kesulitan bank dalam mendapatkan pendanaan dan nasabah baru.
- Bank yang memiliki reputasi buruk akan sulit untuk berkembang dan bersaing di industri perbankan.
5. Ancaman Keamanan Siber:
- Situs judi online sering kali menjadi target serangan siber oleh para hacker.
- Hacker dapat mencuri data nasabah bank yang tersimpan di situs judi online.
- Data nasabah yang bocor dapat digunakan untuk melakukan penipuan dan kejahatan lainnya.
- Hal ini dapat merugikan nasabah bank dan merusak reputasi bank.
Upaya Pencegahan:
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan regulasi yang melarang bank untuk memfasilitasi transaksi judi online.
- Bank harus melakukan langkah-langkah pencegahan untuk mendeteksi dan mencegah transaksi judi online, seperti:
- Memantau aktivitas transaksi nasabah
- Melakukan analisis pola transaksi
- Bekerjasama dengan pihak berwajib
- Bank juga harus meningkatkan edukasi kepada nasabah tentang bahaya judi online dan cara-cara untuk menjaganya.
Data Rekening Judi Online 2024
Berikut adalah beberapa data terkait rekening judi online di Indonesia pada tahun 2024:
Jumlah Rekening yang Diblokir:
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Hingga Juni 2024, OJK telah memblokir 6.056 rekening bank terkait judi online.
- Bank Negara Indonesia (BNI): BNI telah memblokir 214 rekening terindikasi judi online hingga Juni 2024.
Total Transaksi:
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK): PPATK mencatat total transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 100 triliun pada kuartal I-2024.
- Direktur Utama BNI Royke Tumilaar: Transaksi judi online di BNI mencapai Rp 1 triliun dalam periode Januari-Juni 2024.
Upaya Penindakan:
- Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring: Satgas ini dibentuk pada Februari 2024 untuk memberantas judi online.
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo): Kominfo telah memblokir 1.318 situs judi online hingga Juni 2024. (*)