KABARBURSA.COM - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mengumumkan jika peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan, termasuk aset kripto diserahkan ke Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 374/BAPPEBTI/SE/12/2024 yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Adapun langkah tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada nasabah dan pelaku usaha. Tidak hanya itu, tapi juga memastikan keberlanjutan dan kelancaran ekosistem perdagangan berjangka komoditas khususnya untuk derivatif keuangan atas efek atau pasar uang valuta asing dan pasar fisik aset kripto.
Pelaksana tugas (Plt), Kepala Bappebti Tommy Andana mengatakan surat edaran itu adalah bagian dari upaya pihaknya untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dan kelancaran peralihan tugas.
"Kami berkomitmen untuk mendukung transisi yang berlangsung secara transparan dan terorganisasi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang baru saja diberlakukan," ujar Tommy dalam keterangannya dikutip, Sabtu, 28 Desember 2024.
Dirinya pun yakin bahwa langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia.
Sementara itu Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison juga menyampaikan, pihaknya terus berupaya agar proses transisi ini berjalan dengan lancar.
Dia menegaskan komitmennya untuk memastikan proses peralihan pengaturan dan pengawasan dilakukan dengan penuh perencanaan, tersistematis, dan berjalan dengan lancar.
"Kami selalu membuka diri dalam bekerja sama dengan OJK dan Bank Indonesia untuk mengelola transisi yang diharapkan memberikan stabilitas serta perlindungan bagi nasabah dan pelaku usaha di sektor ini. Kami juga mengimbau agar semua pihak tetap mematuhi peraturan yang berlaku sampai seluruh ketentuan baru diberlakukan," jelasnya.
Dalam kesempatan serupa, Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menambahkan, peralihan pengawasan ini tentunya akan berdampak pada pelaku usaha di sektor perdagangan berjangka komoditas dan pasar fisik aset kripto.
Peralihan tugas ini menjadi momentum penting untuk memperkuat regulasi yang ada, memastikan transparansi, serta meningkatkan perlindungan bagi pelaku usaha dan nasabah di sektor perdagangan berjangka dan pasar fisik aset kripto.
"Bappebti akan terus memastikan semua ketentuan yang sudah ditetapkan Bappebti tetap berlaku sampai semua ketentuan peralihan telah ditetapkan. Kami berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan dan kepatuhan dalam pasar ini," jelas Olvy.
Transaksi Aset Kripto RI Sentuh Rp475,13 Triliun
Sebelumnya diberitakan, Bappebti melaporkan jika jumlah transaksi aset kripto di Indonesia telah mencapai Rp475,13 triliun sepanjang Januari – Oktober 2024.
Angka tersebut melonjak 352,89 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu sebesar Rp104,91 triliun.
“Hal ini membuktikan perdagangan aset kripto merupakan salah satu pilihan perdagangan yang diminati masyarakat,” ujar Kepala Bappebti Kasan, dalam keterangannya, Kamis, 21 November 2024.
Kasan mengatakan, bahwa perkembangan transaksi aset kripto akan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak. Perlu diketahui penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp942,88 miliar sejak 2022 hingg Oktober 2024.
Kasan menuturkan, jumlah pelanggan aset kripto hingga Oktober 2024 mencapai 21,63 juta pelanggan. Sementara itu, pelanggan yang aktif bertransaksi melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) pada Oktober 2024 berjumlah 716 ribu pelanggan.
Adapun jenis aset kripto dengan nilai transaksi terbesar di PFAK pada Oktober 2024 yaitu Tether (USDT), Ethereum (ETH), Bitcoin (BTC), Pepe (PEPE), dan Solana (SOL).
Peningkatan jumlah pelanggan saat ini menunjukkan potensi pasar aset kripto di tanah air yang masih sangat besar. Ke depan, Indonesia diharapkan mampu menjadi salah satu pemimpin pasar kripto di dunia.
Kasan menyebut, tingginya antusiasme masyarakat terhadap aset kripto harus diimbangi dengan edukasi dan literasi yang komprehensif.
Dia bilang, penguatan literasi diharapkan menjadi langkah efektif dalam meningkatkan perlindungan kepada masyarakat, memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri, dan mengurangi aduan.
“Langkah strategis ini juga diharapkan mampu memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dalam perdagangan aset kripto di Indonesia,” jelasnya.
Di sisi lain, Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita, menyatakan, selain fokus pada peningkatan transaksi, Bappebti, SRO, dan PFAK juga harus konsisten dalam memberikan literasi untuk penguatan perlindungan kepada masyarakat. Terlebih, mayoritas pelanggan perdagangan aset kripto adalah generasi muda.
Menurutnya, perdagangan aset kripto di Indonesia terus mengikuti tren di pasar global dan masih menjadi pilihan perdagangan yang diminati masyarakat.
“Berdasarkan data demografi yang tercatat di Bappebti, sebanyak 75 persen pelanggan aset kripto berusia 18–35 tahun. Untuk itu, penguatan literasi mutlak diperlukan. Bappebti meyakini, perdagangan aset kripto di Indonesia akan terus tumbuh seiring dengan peningkatan minat pelanggan usia muda,” pungkas Olvy.
Di sisi lain Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hasan Fawzi, mengungkapkan total investor kripto di Indonesia hingga September 2024 sebesar 21,27 juta investor. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan bulan sebelumnya pada bulan Agustus 2024, yakni sebesar 20,9 juta.
“Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat melambat -31,17 persen ke Rp33,67 triliun (MtM), seiring dengan dinamika global yang membuat transaksi aset kripto cenderung menurun,” kata Hasan Fawzi, dalam keterangannya. (*)