KABARBURSA.COM - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi menerapkan pembatasan jumlah barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri.
Pembatasan jumlah barang bawaan ini mulai diberlakukan tanggal 10 Maret 2024, setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 pada 11 Desember 2023 lalu.
Melalui aturan ini, pemerintah mengubah ketentuan pengawasan barang masuk terhadap komoditas-komoditas tertentu, dari semula pengawasan post border atau dilakukan setelah keluar kawasan pabean, menjadi border atau pengawasan dilakukan oleh Bea Cukai.
“Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini diundangkan pada tanggal 11 Desember 2023, setelah melalui masa transisi 90 hari maka secara resmi akan diberlakukan mulai tanggal 10 Maret 2024,” tulis unggahan akun Instagram resmi Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta yang dikutip, Rabu, 13 Maret 2024.
Dengan diterapkannya aturan tersebut, maka diberlakukan pembatasan terhadap barang bawaan dari luar negeri yang pengawasannya dilakukan langsung oleh Bea Cukai.
Berikut sejumlah barang yang jumlahnya dibatasi dibawa ke dalam negeri:
1. Hewan dan produk hewan (maksimal 5 kg dan tidak melebihi US$1.500 per penumpang atau awak sarana pengangku)
2. Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura (maksimal 5 kg dan tidak melebih US$1.500 per penumpang atau awak sarana pengangkut)
3. Mutiara (bernilai maksimal free on board (FOB) US$1.500)
4. Hasil perikanan (maksimal 25 kg per pengiriman)
5. Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet (maksimal 2 unit per orang dalam kedatangan jangka waktu 1 tahun)
6. Mainan (bernilai maksimal FOB US$1.500)
7. Tas (maksimal 2 piece per orang)
8. Alas kaki (Maksimal 2 piece per orang)
9. Elektronik (Maksimal 5 unit dan bernilai maksimal FOB US$1.500 per orang)
10. Sepeda roda duan dan roda tiga (maksimal 2 unit per orang)
11. Minuman beralkohol (maksimal 1 liter per orang)
12. Plastik hilir (bernilai maksimal FOB US$1.500)
13. Barang tekstil sudah jadi lainnya (maksimal 5 piece per orang)
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo meminta kepada masyarakat untuk memperhatikan ketentuan berlaku.
“Barang komoditas-komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata. Jadi, perhatikan ketentuan yang berlaku sekarang,” kata Gatot. (*/adi)