Logo
>

Bawa Miras dari Luar Negeri, Bagaimana Regulasi Bea Cukai?

Ditulis oleh KabarBursa.com
Bawa Miras dari Luar Negeri, Bagaimana Regulasi Bea Cukai?

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Ditjen Bea Cukai memberikan peringatan kepada para penumpang yang berencana membawa minuman beralkohol dari luar negeri. Dalam sebuah pengumuman di akun Instagram resminya, @beacukairi, Ditjen Bea Cukai menegaskan bahwa ada batasan yang perlu diperhatikan terkait pembawaan minuman beralkohol dari luar negeri ke Indonesia.

    Menurut pengumuman tersebut, Ditjen Bea Cukai menyarankan para penumpang untuk memeriksa batasan-batasan yang berlaku sebelum memutuskan untuk membawa minuman beralkohol ke dalam negeri. Batasan-batasan tersebut dapat bervariasi berdasarkan kebijakan pemerintah dan undang-undang yang berlaku.

    Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai ketentuan barang bawaan pribadi penumpang, Ditjen Bea Cukai mengarahkan masyarakat untuk mengakses laman resmi mereka di https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-barang-bawaan-pribadi-penumpang-dan-jasa-titipan-jastip-.html.

    [embed]https://www.instagram.com/reel/C3kEYsDpu0M/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==[/embed]

    Ditjen Bea Cukai juga menyediakan layanan bantuan teknis melalui akun @bravobeacukai di Instagram, atau melalui layanan telepon di 1500225 atau melalui tautan https://linktr.ee/bravobeacukai.

    "Para penumpang diingatkan untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku saat membawa barang-barang tertentu ke dalam negeri untuk menghindari masalah di perbatasan. Dengan demikian, Ditjen Bea Cukai berharap agar proses kepabeanan dan perjalanan penumpang dapat berjalan lancar tanpa hambatan," tulis akun tersebut.

    Dengan adanya peringatan ini, Ditjen Bea Cukai berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku terkait pembawaan minuman beralkohol dari luar negeri.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi